Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

ALYA ANA TASYA

1 karya publik ditemukan.

2026: 1

Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Jual Beli Pesanan Mebel (Studi Kasus di Perabot Tunas Jaya, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman)

2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Jual Beli Pesanan Mebel (Studi Kasus di Perabot Tunas Jaya, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman)”, yang ditulis oleh Alya Ana Tasya, NIM 1222046, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukitinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ditemukannya mekanisme transaksi jual beli pesanan mebel di Perabot Tunas Jaya, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman yang melibatkan pihak ketiga sebagai penyedia dana talangan. Ketika konsumen tidak mampu melunasi pesanan secara tunai kepada produsen, pihak ketiga hadir melunasi tagihan tersebut, kemudian menerima pengembalian dari konsumen secara bertahap dengan tambahan keuntungan sebesar 46–50% dari harga pokok. Praktik ini menimbulkan kerancuan hukum: apakah mekanisme tersebut merupakan akad jual beli yang sah atau mengandung unsur riba yang dilarang dalam hukum ekonomi syariah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pemilik usaha, tiga orang konsumen, dan pihak ketiga, sedangkan data sekunder bersumber dari literatur fikih muamalah, peraturan perundang-undangan, dan fatwa DSN-MUI. Analisis data dilakukan secara deskriptif dengan pendekatan deduktif dan induktif. Hasil penelitian menunjukkan dua hal. Pertama, mekanisme jual beli pesanan di Perabot Tunas Jaya berlangsung dalam dua bentuk: skema komunikasi pra-pesan, di mana pihak ketiga dilibatkan sebelum proses produksi dimulai; dan skema penalangan pasca-produksi, di mana pihak ketiga baru dilibatkan setelah barang selesai diproduksi dan konsumen tidak mampu melunasi. Pada kedua mekanisme, pihak ketiga melunasi kewajiban konsumen kepada produsen, kemudian mensyaratkan pengembalian dengan tambahan margin yang telah ditetapkan sejak awal. Kedua, tinjauan Hukum Ekonomi Syariah menghasilkan dua kesimpulan. Akad antara konsumen dan Perabot Tunas Jaya memenuhi rukun dan syarat istishna' dan dinyatakan sah. Sebaliknya, keterlibatan pihak ketiga tidak dapat dikualifikasikan sebagai akad murabahah karena tidak terpenuhinya syarat milkiyyah (kepemilikan barang). Secara substantif, peran pihak ketiga merupakan akad qardh (utang-piutang), dan keuntungan yang dipersyaratkan sejak awal dikategorikan sebagai riba qardh yang hukumnya haram berdasarkan Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 275 dan 278, hadits riwayat Ibnu Mas’ud, serta ijma’ ulama.