Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

12 hasil
Subjek: Hukum Keluarga Islam
DaftarKartu
ThesisOpen AccessPDF tersedia

PERAN NINIK MAMAK DALAM PENYELESAIAN KDRT DI NAGARI DUKU UTARA PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul Peran Ninik Mamak Dalam Penyelesaian KDRT di Nagari Duku Utara Perspektif Hukum Keluarga Islam. Yang ditulis oleh Cilmardani, NIM 1121061, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Asy-Syakhshiyyah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, 2026 M/1447 H. Penelitian ini berangkat dari kenyataan bahwa masyarakat Nagari Duku Utara masih lebih memilih jalur non-litigasi melalui peranan ninik mamak dalam mengupayakan penyelesaian perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dibandingkan melalui lembaga hukum formal, yang sesuai dengan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini menarik untuk dikaji karena KDRT merupakan tindak pidana, namun masyarakat Nagari Duku Utara masih mengutamakan peran Ninik Mamak sebagai mediator utama. Studi ini diupayakan untuk menganalisis peran Ninik Mamak dalam penyelesaian KDRT di Nagari Duku Utara serta meninjau kesesuaian teknik tersebut dengan Hukum Keluarga Islam. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif berbasis penelitian lapangan (field research). Sumber data primer diperoleh dengan teknik wawancara terstruktur dan mendalam (in-depth interview) dengan empat orang Ninik Mamak dari masing-masing suku yang ada di Nagari Duku Utara (Suku Tanjung, Caniago, Jambak, dan Malayu), Wali Nagari, Sekretaris Nagari, masyarakat lokal. Sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari buku, jurnal ilmiah, skripsi serta dokumen hukum terkait seperti Kompilasi Hukum Islam KHI, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian membuktikan bahwa teknik Ninik Mamak dalam penyelesaian KDRT di Nagari Duku Utara dilakukan dengan beberapa proses: pertama, Pemanggilan para pihak di rumah istri setelah menerima laporan. Kedua, Meminta keterangan secara bergantian kepada suami dan istri. Ketiga, Memberikan nasihat dan bimbingan. Keempat, Mengupayakan penyelesaian konflik melalui mekanisme mediasi kekeluargaan yang melibatkan pihak keluarga kedua belah pihak, dan Kelima, Membuat surat perjanjian damai sebagai komitmen bersama. Dari sudut pandang Hukum Keluarga Islam, teknik yang dipakai Ninik Mamak ternyata sesuai dengan ajaran Islam. Ninik Mamak berperan seperti hakam QS. An-Nisa: 35. Musyawarah yang dipakai sejalan dengan QS. Asy-Syura: 38. Nasihat yang diberikan sesuai QS. Al-'Ashr: 3. Surat perjanjian juga sejalan dengan QS. Al-Maidah: 1. Teknik yang digunakan oleh Ninik Mamak ini juga sejalan dengan KHI, UU Perkawinan, dan aturan mediasi di Pengadilan Agama. Meskipun angka perceraian di Pengadilan Agama Painan tergolong tinggi, hasil penelitian menunjukkan bahwa Ninik Mamak tetap berperan dalam penyelesaian KDRT.

10 dilihat · 2 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Fenomena Maraknya Nikah Siri di Jorong V Pertemuan Nagari Sungai Lolo Kecamatan Mapat Tunggul Selatan Kabupaten Pasaman Menurut Hukum Keluarga Islam Indonesia.

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Fenomena Maraknya Nikah Siri di Jorong V Pertemuan Nagari Sungai Lolo Kecamatan Mapat Tunggul Selatan Kabupaten Pasaman Menurut Hukum Keluarga Islam Indonesia.”. Yang disusun oleh Nurfadila, NIM 1122094, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi dengan masih banyaknya ditemukan praktik nikah siri dalam kehidupan masyarakat Kecamatan Mapat Tunggul Selatan Kabupaten Pasaman. Khusunya pada Jorong V Pertemuan, praktek tersebut terjadi karena masyarakatnya yang lebih megutamakan terpenuhinya rukun dan syarat pernikahan menurut agama dibandingkan dengan pencatatan pernikahan secara resmi. Selain itu juga dikarenakan karena faktor ekonomi, keterbatasan akses administrasi pada masa lalu yang menjadikan perikahan itu sebagai tradisi dan kebiasaan masyarakat disana, serta rendahnya tingkat pendidikan dan juga kurangnya pemahaman hukum yang menjadikan pernikahan siri ini menjadi marak praktiknya. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan pelaksanaan dan apa saja faktor-faktor yang melatarbelakangi maraknya pernikahan siri ini terjadi khususnya di kejorongan V Pertemuan ini. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif dan juga metode deskriptif. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara dengan pemuka adat yang skaligus ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), alim ulama serta masyarakat. Sumber data sekunder diperoleh dari buku jurnal, dan peraturan yang berlaku disebuah daerah. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan observasi, sedangkan analisis data dilakukan secara pemaran fenomena dengan mengolah dan menganalisis data yang diperoleh dilapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, praktik nikah siri di Jorong V Pertemuan masih ditemukan dan diterima oleh masyarakat. Yaitu diantara proses sebelum menuu pernikahan siri tersebut ialah: mandatang tanyo (musyawarah antara kedua belah pihak keluarga), maanta tando (pemberia barang tertentu yang disepakati pada saat musyawarah keluarga serta mamak dari kedua belah pihak), dan penentuan tanggal. Kemudian ada juga faktor penyebab utama diantaranya ekonomi, sulitnya akses administrasi, rendahnya pendidikan dan pemahaman hukum bagi masyarakat, serta anggapan masyarakat mengenai bahwa pernikahan yang telah memenuhi rukun dan syarat sudah sah menurut agama. Kedua, jika ditinjau menurut Hukum Keluarga Islam, nikah siri yang sudah memenuhi rukun dan syarat sekalipun belum cukup umur untuk menikah maka pernikahan itu sudah dianggap sah, namun pencatatan pernikahan tetap penting untuk perlindungan hukum bagi suami, istri dan anak, gunanya untuk menjamin kepastian dan perlindungan serta kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya pencatatan perkawinan masih rendah karena masyarakat lebih mengutamakan keabsahan perkawinan menurut agama daripada pengakuan hukum negara. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sosialisasi dan edukasi hukum masyarakat mengenai memahami pentingnya pencatatan pernikahan sebagai upaya mewujudkan kemaslahatan keadilan, dan perlindungan terhadap keluarga.

6 dilihat · 4 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Pelaksanaan Batimbang Tando dalam Walimah Perkawinan di Nagari Salareh Aia Perspektif Fikih Munakahat

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul “Pelaksanaan Tradisi Batimbang Tando dalam Walimah Perkawinan di Nagari Salareh Aia Perspektif Fikih Munakahat”, yang ditulis oleh Nisa Wati, NIM 1122167, Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya tradisi batimbang tando gadang dan tando kaciak yang berimplikasi pada model pelaksanaan walimah terhadap masyarakat nagari Salareh Aia. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan batimbang tando terhadap walimah perkawinan di nagari Salareh Aia, serta untuk mengetahui pelaksanaan batimbang tando di nagari Salareh Aia perspektif fikih munakahat. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari niniak mamak, tokoh agama, pelaku adat, serta masyarakat yang mengetahui dan terlibat dalam pelaksanaan tradisi batimbang tando. Sementara itu, data sekunder diperoleh dari berbagai literatur yang berkaitan dengan fikih munakahat, hukum adat, dan perkawinan Islam. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menghubungkan hasil temuan lapangan dengan konsep-konsep fikih munakahat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi batimbang tando dilaksanakan sebelum akad nikah sebagai bentuk pengikat dan kesepakatan antara kedua belah pihak yang akan melangsungkan perkawinan. Dalam pelaksanaannya terdapat tando gadang dan tando kaciak yang berfungsi sebagai penanda bentuk walimah yang akan diselenggarakan setelah akad nikah. Tradisi ini memiliki fungsi sosial dalam mempererat hubungan kekeluargaan, menjaga komitmen antara kedua belah pihak, serta memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai bentuk alek yang telah disepakati. Ditinjau dari perspektif fikih munakahat, tradisi batimbang tando tidak bertentangan dengan syariat Islam karena mengandung nilai musyawarah, silaturahmi, dan tanggung jawab. Adapun ketentuan mengenai tando gadang, tando kaciak, serta sanksi adat berupa denda seperti seekor jawi, secara umum denda adat itu tidak ada di dalam fikih munakahat tapi bisa dilaksanakan selama itu disepakati oleh masyarakat dan di pahami tujuannya. Oleh karena itu, tradisi ini merupakan aturan yang lahir dari kesepakatan masyarakat dan bukan bagian dari ketentuan fikih munakahat.

9 dilihat · 7 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Penetapan Pengadilan Agama Nomor 44/Pdt.P/2025/PA.LB Tentang Isbat Nikah Perspektif Hukum Keluarga Islam di Indonesia

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul “Analisis Penetapan Pengadilan Agama Nomor 44/Pdt.P/2025/PA.LB Tentang Isbat Nikah Perspektif Hukum Keluarga Islam”, yang ditulis oleh Uswatun Hasanah Nim 1122062, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah), Fakultas Syariah Univrsitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Tahun 2026 M/1448 H. Penelitan ini dilatarbelakangi oleh adanya penetapan Pengadilan Agama Nomor 44/Pdt.P/2025/PA.LB tentang Isbat Nikah, dimana hakim mengabulkan permohonan isbat nikah antara pemohon I dengan pemohon II dan memerintahkan agar pernikahan tersebut dicatatkan secara resmi di KUA Kecamatan Palembayan. Namun, fakta persidangan mengungkapkan bahwa pernikahan antara pemohon I dengan pemohon II dilakukan tanpa wali nasab dan tanpa wali hakim yang sah. Berdasarkan hal ini maka penulis ingin mengetahui bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Agama Lubuk Basung dalam mengabulkan Isbat Nikah pada Penetapan Nomor 44/Pdt.P/2025/PA.LB dan bagaimana analisis Hukum Keluarga Islam terhadap Penetapan Pengadilan Agama Lubuk Basung Nomor 44/Pdt.P/2025/PA.LB tentang Isbat Nikah. Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian kepustakaan (library research) yang memanfaatkan sumber tertulis sebagai bahan utama. Penelitian ini menggunakan sumber data primer yaitu Penetapan Pengadilan Agama Lubuk Basung Nomor 44/Pdt.P/2025/PA.LB dan sumber data sekunder yaitu berupa literatur fiqih klasik maupun kontemporer yang relevan dengan permasalahan yang dikaji. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode kualitatif dalam bentuk deskriptif, deduktif, induktif dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Hakim mengabulkan permohonan isbat nikah karena menilai para pemohon memenuhi syarat isbat nikah berdasarkan rukun dan syarat perkawinan, alat bukti, serta keterangan saksi. Hakim mempertimbangkan Pemohon II sebagai mualaf yang mengalami hambatan memperoleh wali hakim, sehingga menggunakan wali muhakkam dengan petimbangan maslahat berdasarkan doktrin fikih dan kaidah dar'u al-mafasid muqaddamun 'ala jalbi al-masalih. 2) Penggunaan wali muhakkam sebagai pertimbangan hakim dalam mengabulkan isbat nikah dipandang kurang tepat karena dalam hukum positif Indonesia hanya mengenal wali nasab dan wali hakim. Seharusnya, jika wali nasab tidak memenuhi syarat, yang dipakai adalah wali hakim sesuai ketentuan Kompilasi Hukum Islam dan peraturan Menteri Agama. Oleh karena itu, putusan tersebut dapat dipersoalkan karena belum memiliki dasar yang jelas dalam aturan formal.

11 dilihat · 2 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

TRADISI MAANTAAN BALI SUDAH PASCA KEMATIAN SUAMI/ISTRI DI NAGARI SAKO SELATAN KECAMATAN SUNGAI PAGU KABUPATEN SOLOK SELATAN PERSPEKTIF MASLAHAH

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul ―Tradisi Maantaan bali Sudah Pasca Kematian Suami/Istri di Nagari Sako Selatan Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan Perspektif Maslahah”, yang ditulis oleh Nadilla Sawatul Arsis, NIM 1122099, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini di tulis dilatar belakangi dengan munculnya berbagai tanggapan terhadap tradisi maantaan bali sudah di Nagari Sako Selatan, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, ada menimbulkan berbagai tanggapan di masyarakat yang masih dilestarikan hingga saat ini yang merupakan warisan dari nenek moyang. Tradisi maantaan bali sudah merupakan tradisi yang dilakukan ketika 3 hari pasca meninggal seorang suami/istri pada sore hari untuk mempererat hubungan dua keluarga. Maka tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tradisi maantaan bali sudah di nagari sako Selatan dan bagaimana tinjauan maslahah terhadap tradisi tersebut. Penelitian ini adalah studi lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan sumber data primer dan sekunder, teknik pengumpulan data meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah masyarakat, tokoh-tokoh adat di Nagari Sako Selatan, sedangkan data sekunder diperoleh dari berbagai literature seperti jurnal, dan buku. Dan teknis analisis data penulis menggunakan metode deduktif dan induktif, sehingga memungkinkan pemahaman yang komperehensif dan tentang informasi yang di kumpulkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tradisi maantaan bali sudah di Nagari Sako Selatan dilaksanakan hari ke 3 pada sore hari pasca meninggal suami/istri. Awalnya tradisi ini dilakukan oleh keluarga almarhum dari pihak yang meninggal dengan menyiapkan bahan pokok untuk orang alim, yang terjadi perubahan menjadi keluarga pihak laki-laki yang menyiapkan bahan pokok. Tujuan untuk menjaga hubungan antara induak bako dan anak pisang, serta menghargai pernikahan sebelumnya. Manfaatnya membantu keluarga berduka, mempererat silaturahmi, gotong rotong namun tradisi ini juga menimbulkan beban biaya dan tekanan sosial bagi yang tidak melakukan tradisi tersebut. Dalam perspektif maslahah, tradisi maantaan bali sudah di anggap membawa lebih banyak manfaat dari pada mudharatnya, sehingga dapat dipertahankan. Manfaatnya dapat mencakup Mempererat Silahturahmi saling menghargai, membantu pihak yang ditinggalkan, menumbuhkan rasa gotong royong dan partisipasi sosial. Namun ada pula potensi mudharatnya berupa tekanan ekonomi bagi yang tidak mampu dan tekanan sosial bagi mereka yang tidak mengikuti adat. Tradisi ini lebih dominan memberi manfaat dan tidak bertentangan langsung dengan Al-Qur‘an atau hadis, sehingga tradisi ini di kategorikan kepada maslahah mursalah karena tidak disebutkan secara nash tetapi dapat diterima oleh akan dan sesuai syariat demi kebaikan umat.

4 dilihat · 2 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

KEWENANGAN MAMAK KEPALA WARIS TERHADAP HARTA PUSAKA TINGGI MENURUT HUKUM ADAT MINANGKABAU DAN HUKUM KEWARISAN ISLAM INDONESIA (STUDI KASUS NAGARI ANDALEH KEC. LUHAK KAB. 50 KOTA, PAYAKUMBUH)

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul “Kewenangan Mamak Kepala Waris Terhadap Harta Pusaka Tinggi Menurut Perspektif Hukum Adat Minangkabau dan Hukum Kewarisan Islam Indonesia (Studi Kasus Nagari Andaleh Kec. Luhak Kab. 50 Kota, Payakumbuh” yang di tulis oleh Nabila Qanitah dengan NIM 1122106, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwalu Syakhsiyyah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi (UIN SMDD). Skripsi ini di latar belakangi dengan bagaimana wewenang dan tantangan yang dihadapi oleh seorang Mamak Kepala Waris dalam mengelola, mengawasi dan mempertahankan Harta Pusaka Tinggi yang ada di Nagari Andaleh Kecamatan Luhak, Kabupaten Limopuluh Kota, Payakumbuh. Di Nagari Andaleh sendiri kewenangan Mamak Kepala Waris sering kali berbenturan dengan kebutuhan ekonomi anggota kaum atau kemenakannya, serta pemahaman masyarakat disana yang mulai terpengaruh oleh Hukum Kewarisan secara Islam. Skripsi ini di buat bertujuan untuk menganalisis eksistensi kewenangan seorang Mamak Kepala Waris di Nagari Andaleh serta meninjau kewenangan tersebut dari sudut pandang Hukum Adat Minangkabau yang memang seharusnya berlaku di semua area Minangkabau. Metode Penelitan yang digunakan adalah metode kualitatif yaitu penelitian berdasarkan apa yang ada di lapangan. Untuk data primer penulis peroleh melalui wawancara mendalam dengan narasumber kunci, termasuk Kerapatan Adat Nagari (KAN), tokoh adat yaitu seorang Pangulu atau seorang Mamak, serta anggota kaum di Nagari Andaleh. Sedangkan untuk data sekunder penulis peroleh melalui studi dokumen terhadap regulasi adat dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Nagari Andaleh, Mamak Kepala Waris secara adat masih memiliki otoritas penuh dalam pengelolaan harta pusaka tinggi, terutama dalam prinsip "menjual tidak dimakan beli, menggadai tidak dimakan sando", di mana pemanfaatan harta pusaka harus berdasarkan kesepakatan kaum atau dalam Minangkabau disebut dengan saukua saalur. Namun, dalam implementasinya, sering terjadi konflik internal akibat tuntutan ekonomi kemenakan yang mendesak sang Mamak untuk melakukan penyimpangan aturan adat. Dalam perspektif Hukum Adat Minangkabau, tindakan pengamanan harta pusaka oleh Mamak dipandang sebagai kewajiban mutlak demi kelangsungan komunal kaum. Sementara itu, dalam perspektif Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, konsep harta pusaka tinggi dikategorikan sebagai harta kepemilikan bersama (syirkah) atau yang menyerupai konsep wakaf keluarga (dzurriy), sehingga kewenangan seorang Mamak diakui hanya sebatas sebagai pengelola atau sang pemegang amanah bukan sebagai pemilik mutlak. Konsep ini dinilai selaras dan tidak bertentangan dengan prinsip Islam karena bertujuan memelihara kemaslahatan antara kaum serta mencegah kemiskinan keturunan.

5 dilihat · 3 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Ambivalensi Kepatuhan Hukum dalam Praktik Nikah Siri: Studi Sosiologi Hukum Keluarga Islam di Kecamatan Lubuk Basung

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya praktik nikah siri di Kecamatan Lubuk Basung meskipun masyarakat mengetahui kewajiban pencatatan perkawinan menurut hukum negara. Fenomena tersebut menunjukkan adanya ambivalensi kepatuhan hukum masyarakat terhadap hukum agama dan hukum negara dalam praktik nikah siri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ambivalensi kepatuhan hukum masyarakat dalam praktik nikah siri di Kecamatan Lubuk Basung serta menganalisisnya dalam perspektif sosiologi hukum keluarga Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Sumber data terdiri atas data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan pelaku nikah siri, wali nagari, pegawai Kantor Camat Lubuk Basung, dan masyarakat, serta data sekunder yang diperoleh melalui studi dokumentasi dan kepustakaan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, sedangkan analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Analisis penelitian menggunakan perspektif sosiologi hukum keluarga Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ambivalensi kepatuhan hukum masyarakat bervariasi, ditandai oleh perbedaan orientasi kepatuhan terhadap hukum agama dan hukum negara. Dalam perspektif sosiologi hukum keluarga Islam, fenomena tersebut menunjukkan adanya pluralisme hukum yang memengaruhi bentuk kepatuhan masyarakat, praktik mobilisasi hukum dalam memenuhi kebutuhan administratif, serta pilihan rasional masyarakat dalam menentukan penggunaan hukum sesuai kondisi, kepentingan, dan kebutuhan yang dihadapi. Dengan demikian, ambivalensi kepatuhan hukum merupakan hasil interaksi antara hukum agama, hukum negara, nilai sosial, dan pertimbangan rasional masyarakat dalam praktik nikah siri.

8 dilihat · 3 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Analisis Yuridis Terhadap Penolakan Pernikahan Siri Dalam Perkara Isbat Nikah di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Bukittinggi Tahun 2024

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih maraknya pernikahan yang tidak dicatatkan (nikah siri) yang menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait kepastian status suami istri dan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan yuridis hakim dalam menolak permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Bukittinggi tahun 2024 serta meninjaunya berdasarkan hukum positif dan hukum Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif deskriptif dan yuridis normatif, dengan data yang diperoleh melalui wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Bukittinggi dan penghulu KUA serta studi dokumentasi terhadap tiga penetapan isbat nikah yang ditolak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penolakan permohonan isbat nikah didasarkan pada tidak terpenuhinya rukun dan syarat perkawinan, terutama terkait keabsahan wali nikah dan alat bukti saksi, dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam, hukum acara perdata, serta prinsip-prinsip hukum Islam. Penelitian ini menyimpulkan bahwa isbat nikah tidak dimaksudkan untuk melegalkan nikah siri, melainkan sebagai mekanisme terbatas untuk mengesahkan perkawinan yang sah secara syar‘i namun belum tercatat, sebagai bentuk kehati-hatian hakim dalam menjaga tertib hukum perkawinan.

6 dilihat · 2 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Indonesia (Studi Analisis Pemikiran Prof. Dr. H. M. Atho Muzhar)

2019•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Tesis ini disusun oleh ALEX SANDRA, SH.I, Program Studi Hukum Islam Pascasarjana IAIN Bukittinggi dengan judul: “PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA (Studi Analisis Pemikiran Prof. Dr. H. M. Atho Mudzhar)”. Latar belakang penelitian ini adalah karena pembaharuan sebuah hukum sangat dipengaruhi oleh metode pendekatan yang digunakan oleh seorang pemikir Islam, M. Atho Mudzhar merupakan seorang tokoh pemikir Islam moderat dengan kharismatik keilmuan sosiologi yang konsisten mengkaji dan meneliti hukum Islam, namun adanya beberapa pemikir Islam yang menggunakan pendekatan yang sama dengan beliau serta adanya teori yang melemahkan pendekatan sosial yang mempengaruhi ijtihad ulama terdahulu, menimbulkan keraguan terhadap kharismatik ketokohan beliau, apalagi sampai saat ini masih sangat sedikit yang mengkaji secara mendalam dan komprehensif mengenai corak pemikirannya, sehingga belum ada gambaran yang jelas mengenai sosok atau kandungan pemikiran hukum Islam yang dikembangkan oleh M. Atho Mudzhar sebagaimana yang dituangkan dalam karya-karyanya serta bagaimana kaitan metode tersebut dengan pembaharuan hukum Keluarga Islam Indonesia. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan (Library Research), dan studi pemikiran tokoh melalui karya-karyanya, dengan metode analisis induktif-deduktif dan komperatif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa latar belakang perlunya pembaharuan hukum keluarga Islam Indonesia menurut M. Atho Mudzhar ialah karena masih adanya peluang berijtihad yang merupakan roh dinamika pembaharuan hukum keluarga Islam itu sendiri, serta pemahaman beliau terhadap fiqh yang bersifat fleksibel dan senantiasa dituntut berubah secara berkesinambungan mengikuti pola perubahan dan perkembangan masyarat Indonesia. Metodologi pendekatan M. Atho Mudzhar terkait Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Indonesia, menggunakan metode pendekatan sosial-budaya yang mengutamakan kemaslahatan dengan tidak meninggalkan konsep kajian ushul fiqh malalui penelitian ilmiah, karena Islam sebagai gejala budaya dan sosial harus didekati dengan ilmu-ilmu sosial dan budaya, sehingga fiqh dalam bentuk pembaharuan hukum keluarga Islam dapat berfungsi sebagai penjawab masalah sosial sekaligus dapat mengontrol perilaku sosial masyarakat muslim Indonesia. Objek bahasan pembaharuan hukum keluarga Islam Indonesia menurutnya meliputi penetapan hukum atas persoalan keluarga Islam maupun penetapan tatacara pelaksanaan terhadap hukum tersebut melalui ijtihad jama’i dalam bentuk fatwa, putusan pengadilan maupun dalam bentuk Perundang-undangan Indonesia. Metode pendekatan M. Atho Mudzhar sebagaimana tersebut diatas merupakan bentuk konstribusi pemikiran beliau terhadap pembaharuan hukum keluarga Islam Indonesia, konsep pendekatan tersebut sejatinya telah ada dalam karya-karyanya yang selama ini telah dijadikan rujukan bagi para pencinta ilmu, pemikir Islam maupun para mahasiswa diberbagai perguruan tinggi baik di Indonesia maupun di luar Negeri. Konsep pendekatan tersebut sangat relevan terhadap pembaharuan hukum Keluarga Islam Indonesia karena pada dasarnya persoalan keluarga muncul akibat pergeseran nilai sosial, budaya dan perkembangan zaman.

4 dilihat · 4 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Analisis pemikiran Musdah Mulia tentang Wali Nikah dan Relevansinya terhadap Pembaharuan Hukum Keluarga di Indonesia

2018•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Tesis ini berjudul: “ANALISIS PEMIKIRAN MUSDAH MULIA TENTANG WALI NIKAH DAN RELEVANSINYA TERHADAP PEMBARUAN HUKUM KELUARGA DI INDONESIA”, ditulis oleh Siti Hafshah Syahanti (NIM: 101.16.017) pada tahun 2018, Program Studi Hukum Islam, Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Motivasi penulis untuk membahas permasalahan ini adalah bahwa wali merupakan salah satu rukun yang harus ada dalam suatu perkawinan, tidak sah perkawinan tanpa kehadiran wali. Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai hukum yang mengatur perkawinan umat Islam di Indonesia mensyaratkan wali sebagai syarat sah pernikahan, hal itu terdapat pada pasal 14 dan 19 KHI. Namun, disisi lain salah seorang intelektual muslim, Siti Musdah Mulia, menyatakan sebuah gagasan yang berlawanan, bahwa wali bukanlah termasuk rukun nikah. Padahal selama ini tidak ada penolakan sama sakali, baik dari masyarakat ataupun akademisi hukum keluarga Islam di Indonesia. Oleh karenanya, penulis tertarik untuk meneliti bagaimana tipologi pemikiran seorang Musdah Mulia tentang wali nikah dan relevansinya terhadap pembaruan hukum keluarga di Indonesia. Untuk mendapatkan data penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian library research (penelitian kepustakaan), sedangkan sifat penelitian ini deskriftik-analitik. Sumber data primernya adalah tokoh itu sendiri, yaitu Musdah Mulia dan sumber yang penulis dapatkan langsung dari karya yang ditulis oleh tokoh. Sementara untuk sumber data sekundernya adalah buku-buku serta sumber-sumber informasi lainnya yang memuat tentang pemikiran tokoh. Metode pengumpulan data melalui dokumen-dokumen tertulis, di samping wawancara tokoh guna mendapatkan hal-hal yang tidak penulis dapatkan melalui pengamatan. Adapun teknik pengolahan data dalam bantuk naratif yang selanjutnya dianalisis menggunakan metode berpikir induktif, deduktif, komparatif dan content analysis untuk mempertajam analisis data yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gagasan Musdah tentang ketiadaan wali dalam pernikahan, didominasi oleh pemahaman tokoh tentang Hak Asasi Manusia dan kesetaraan gender (inequality gender). Latar kehidupan tokoh yang meliputi pendidikan, pekerjaan, karya-karya, organisasi yang diikuti dan kajian yang sering digeluti, semuanya bermuara kepada semangat menyuarakan isu gender, berikut dengan tokoh yang mempengaruhi pemikiran Musdah juga merupakan pemikir dari kalangan feminis dan tokoh liberal. Maka dari hasil analisis diperoleh tipologi pemikiran Musdah Mulia tentang ketiadaan wali dalam rukun nikah mengarah kepada pemikiran Islam liberal. Jika dilihat dari segi tujuan dilakukannya pembaruan hukum keluarga Islam, segi sebab terjadinya pembaruan hukum keluarga dan dari segi metode pembaruan hukum keluarga penulis berkesimpulan bahwa pemikiran Musdah Mulia tentang ketiadaan wali nikah memiliki relevansi yang cukup dengan pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia. Adapun pemikiran Musdah Mulia yang tertuang dalam CLD-KHI yang paling relevan dengan pembaruan hukum keluarga Islam ialah jika dilihat dari segi sebab pembaruan hukum Islam yaitu pengaruh globalisasi dan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengaruh reformasi di berbagai bidang.

8 dilihat · 2 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

PARADIGMA SOSIOLOGI HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA

2015•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Tulisan ini bermaksud menjelaskan tentang tawaran rekonstruksi paradigma hukum Keluarga Islam di Indonesia. Hukum Keluarga Islam merupakan representasi dari Hukum Islam secara keseluruhan yang telah berkembang dan dikembangkan berdasarkan paradigma klasik yang literalistik. Kemapanan paradigma literalistik sering digoyahkan oleh paradigma kontemporer yang liberalistik. Konflik paradigmatik berimplikasi pada terjadinya disparitas antara hukum normatif dan empiris serta hilangnya aktualitas hukum keluarga Islam itu sendiri. Abnormalitas dan terjadinya kondisi konflik yang diawali dengan adanya anomali menuntut adanya revolusi pengetahuan. Revolusi pengetahuan menstimulasi lahirnya paradigma baru, yaitu paradigma integralistik kritis. Paradigma integralistik kritis yang dimaksud adalah dengan mendasari paradigma fakta sosial, defenisi sosial, dan paradigma perilaku sosial dengan nilai teologis Islam.

9 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail