Abstrak
Skripsi ini berjudul “Pelaksanaan Tradisi Batimbang Tando dalam Walimah Perkawinan di Nagari Salareh Aia Perspektif Fikih Munakahat”, yang ditulis oleh Nisa Wati, NIM 1122167, Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya tradisi batimbang tando gadang dan tando kaciak yang berimplikasi pada model pelaksanaan walimah terhadap masyarakat nagari Salareh Aia. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan batimbang tando terhadap walimah perkawinan di nagari Salareh Aia, serta untuk mengetahui pelaksanaan batimbang tando di nagari Salareh Aia perspektif fikih munakahat. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari niniak mamak, tokoh agama, pelaku adat, serta masyarakat yang mengetahui dan terlibat dalam pelaksanaan tradisi batimbang tando. Sementara itu, data sekunder diperoleh dari berbagai literatur yang berkaitan dengan fikih munakahat, hukum adat, dan perkawinan Islam. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menghubungkan hasil temuan lapangan dengan konsep-konsep fikih munakahat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi batimbang tando dilaksanakan sebelum akad nikah sebagai bentuk pengikat dan kesepakatan antara kedua belah pihak yang akan melangsungkan perkawinan. Dalam pelaksanaannya terdapat tando gadang dan tando kaciak yang berfungsi sebagai penanda bentuk walimah yang akan diselenggarakan setelah akad nikah. Tradisi ini memiliki fungsi sosial dalam mempererat hubungan kekeluargaan, menjaga komitmen antara kedua belah pihak, serta memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai bentuk alek yang telah disepakati. Ditinjau dari perspektif fikih munakahat, tradisi batimbang tando tidak bertentangan dengan syariat Islam karena mengandung nilai musyawarah, silaturahmi, dan tanggung jawab. Adapun ketentuan mengenai tando gadang, tando kaciak, serta sanksi adat berupa denda seperti seekor jawi, secara umum denda adat itu tidak ada di dalam fikih munakahat tapi bisa dilaksanakan selama itu disepakati oleh masyarakat dan di pahami tujuannya. Oleh karena itu, tradisi ini merupakan aturan yang lahir dari kesepakatan masyarakat dan bukan bagian dari ketentuan fikih munakahat.