Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Fenomena Maraknya Nikah Siri di Jorong V Pertemuan Nagari Sungai Lolo Kecamatan Mapat Tunggul Selatan Kabupaten Pasaman Menurut Hukum Keluarga Islam Indonesia.”. Yang disusun oleh Nurfadila, NIM 1122094, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi dengan masih banyaknya ditemukan praktik nikah siri dalam kehidupan masyarakat Kecamatan Mapat Tunggul Selatan Kabupaten Pasaman. Khusunya pada Jorong V Pertemuan, praktek tersebut terjadi karena masyarakatnya yang lebih megutamakan terpenuhinya rukun dan syarat pernikahan menurut agama dibandingkan dengan pencatatan pernikahan secara resmi. Selain itu juga dikarenakan karena faktor ekonomi, keterbatasan akses administrasi pada masa lalu yang menjadikan perikahan itu sebagai tradisi dan kebiasaan masyarakat disana, serta rendahnya tingkat pendidikan dan juga kurangnya pemahaman hukum yang menjadikan pernikahan siri ini menjadi marak praktiknya. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan pelaksanaan dan apa saja faktor-faktor yang melatarbelakangi maraknya pernikahan siri ini terjadi khususnya di kejorongan V Pertemuan ini. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif dan juga metode deskriptif. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara dengan pemuka adat yang skaligus ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), alim ulama serta masyarakat. Sumber data sekunder diperoleh dari buku jurnal, dan peraturan yang berlaku disebuah daerah. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan observasi, sedangkan analisis data dilakukan secara pemaran fenomena dengan mengolah dan menganalisis data yang diperoleh dilapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, praktik nikah siri di Jorong V Pertemuan masih ditemukan dan diterima oleh masyarakat. Yaitu diantara proses sebelum menuu pernikahan siri tersebut ialah: mandatang tanyo (musyawarah antara kedua belah pihak keluarga), maanta tando (pemberia barang tertentu yang disepakati pada saat musyawarah keluarga serta mamak dari kedua belah pihak), dan penentuan tanggal. Kemudian ada juga faktor penyebab utama diantaranya ekonomi, sulitnya akses administrasi, rendahnya pendidikan dan pemahaman hukum bagi masyarakat, serta anggapan masyarakat mengenai bahwa pernikahan yang telah memenuhi rukun dan syarat sudah sah menurut agama. Kedua, jika ditinjau menurut Hukum Keluarga Islam, nikah siri yang sudah memenuhi rukun dan syarat sekalipun belum cukup umur untuk menikah maka pernikahan itu sudah dianggap sah, namun pencatatan pernikahan tetap penting untuk perlindungan hukum bagi suami, istri dan anak, gunanya untuk menjamin kepastian dan perlindungan serta kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya pencatatan perkawinan masih rendah karena masyarakat lebih mengutamakan keabsahan perkawinan menurut agama daripada pengakuan hukum negara. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sosialisasi dan edukasi hukum masyarakat mengenai memahami pentingnya pencatatan pernikahan sebagai upaya mewujudkan kemaslahatan keadilan, dan perlindungan terhadap keluarga.