Abstrak
Skripsi ini berjudul ―Tradisi Maantaan bali Sudah Pasca Kematian Suami/Istri di Nagari Sako Selatan Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan Perspektif Maslahah”, yang ditulis oleh Nadilla Sawatul Arsis, NIM 1122099, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini di tulis dilatar belakangi dengan munculnya berbagai tanggapan terhadap tradisi maantaan bali sudah di Nagari Sako Selatan, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, ada menimbulkan berbagai tanggapan di masyarakat yang masih dilestarikan hingga saat ini yang merupakan warisan dari nenek moyang. Tradisi maantaan bali sudah merupakan tradisi yang dilakukan ketika 3 hari pasca meninggal seorang suami/istri pada sore hari untuk mempererat hubungan dua keluarga. Maka tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tradisi maantaan bali sudah di nagari sako Selatan dan bagaimana tinjauan maslahah terhadap tradisi tersebut. Penelitian ini adalah studi lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan sumber data primer dan sekunder, teknik pengumpulan data meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah masyarakat, tokoh-tokoh adat di Nagari Sako Selatan, sedangkan data sekunder diperoleh dari berbagai literature seperti jurnal, dan buku. Dan teknis analisis data penulis menggunakan metode deduktif dan induktif, sehingga memungkinkan pemahaman yang komperehensif dan tentang informasi yang di kumpulkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tradisi maantaan bali sudah di Nagari Sako Selatan dilaksanakan hari ke 3 pada sore hari pasca meninggal suami/istri. Awalnya tradisi ini dilakukan oleh keluarga almarhum dari pihak yang meninggal dengan menyiapkan bahan pokok untuk orang alim, yang terjadi perubahan menjadi keluarga pihak laki-laki yang menyiapkan bahan pokok. Tujuan untuk menjaga hubungan antara induak bako dan anak pisang, serta menghargai pernikahan sebelumnya. Manfaatnya membantu keluarga berduka, mempererat silaturahmi, gotong rotong namun tradisi ini juga menimbulkan beban biaya dan tekanan sosial bagi yang tidak melakukan tradisi tersebut. Dalam perspektif maslahah, tradisi maantaan bali sudah di anggap membawa lebih banyak manfaat dari pada mudharatnya, sehingga dapat dipertahankan. Manfaatnya dapat mencakup Mempererat Silahturahmi saling menghargai, membantu pihak yang ditinggalkan, menumbuhkan rasa gotong royong dan partisipasi sosial. Namun ada pula potensi mudharatnya berupa tekanan ekonomi bagi yang tidak mampu dan tekanan sosial bagi mereka yang tidak mengikuti adat. Tradisi ini lebih dominan memberi manfaat dan tidak bertentangan langsung dengan Al-Qur‘an atau hadis, sehingga tradisi ini di kategorikan kepada maslahah mursalah karena tidak disebutkan secara nash tetapi dapat diterima oleh akan dan sesuai syariat demi kebaikan umat.