Abstrak
ABSTRAK Tesis ini disusun oleh ALEX SANDRA, SH.I, Program Studi Hukum Islam Pascasarjana IAIN Bukittinggi dengan judul: “PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA (Studi Analisis Pemikiran Prof. Dr. H. M. Atho Mudzhar)”. Latar belakang penelitian ini adalah karena pembaharuan sebuah hukum sangat dipengaruhi oleh metode pendekatan yang digunakan oleh seorang pemikir Islam, M. Atho Mudzhar merupakan seorang tokoh pemikir Islam moderat dengan kharismatik keilmuan sosiologi yang konsisten mengkaji dan meneliti hukum Islam, namun adanya beberapa pemikir Islam yang menggunakan pendekatan yang sama dengan beliau serta adanya teori yang melemahkan pendekatan sosial yang mempengaruhi ijtihad ulama terdahulu, menimbulkan keraguan terhadap kharismatik ketokohan beliau, apalagi sampai saat ini masih sangat sedikit yang mengkaji secara mendalam dan komprehensif mengenai corak pemikirannya, sehingga belum ada gambaran yang jelas mengenai sosok atau kandungan pemikiran hukum Islam yang dikembangkan oleh M. Atho Mudzhar sebagaimana yang dituangkan dalam karya-karyanya serta bagaimana kaitan metode tersebut dengan pembaharuan hukum Keluarga Islam Indonesia. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan (Library Research), dan studi pemikiran tokoh melalui karya-karyanya, dengan metode analisis induktif-deduktif dan komperatif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa latar belakang perlunya pembaharuan hukum keluarga Islam Indonesia menurut M. Atho Mudzhar ialah karena masih adanya peluang berijtihad yang merupakan roh dinamika pembaharuan hukum keluarga Islam itu sendiri, serta pemahaman beliau terhadap fiqh yang bersifat fleksibel dan senantiasa dituntut berubah secara berkesinambungan mengikuti pola perubahan dan perkembangan masyarat Indonesia. Metodologi pendekatan M. Atho Mudzhar terkait Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Indonesia, menggunakan metode pendekatan sosial-budaya yang mengutamakan kemaslahatan dengan tidak meninggalkan konsep kajian ushul fiqh malalui penelitian ilmiah, karena Islam sebagai gejala budaya dan sosial harus didekati dengan ilmu-ilmu sosial dan budaya, sehingga fiqh dalam bentuk pembaharuan hukum keluarga Islam dapat berfungsi sebagai penjawab masalah sosial sekaligus dapat mengontrol perilaku sosial masyarakat muslim Indonesia. Objek bahasan pembaharuan hukum keluarga Islam Indonesia menurutnya meliputi penetapan hukum atas persoalan keluarga Islam maupun penetapan tatacara pelaksanaan terhadap hukum tersebut melalui ijtihad jama’i dalam bentuk fatwa, putusan pengadilan maupun dalam bentuk Perundang-undangan Indonesia. Metode pendekatan M. Atho Mudzhar sebagaimana tersebut diatas merupakan bentuk konstribusi pemikiran beliau terhadap pembaharuan hukum keluarga Islam Indonesia, konsep pendekatan tersebut sejatinya telah ada dalam karya-karyanya yang selama ini telah dijadikan rujukan bagi para pencinta ilmu, pemikir Islam maupun para mahasiswa diberbagai perguruan tinggi baik di Indonesia maupun di luar Negeri. Konsep pendekatan tersebut sangat relevan terhadap pembaharuan hukum Keluarga Islam Indonesia karena pada dasarnya persoalan keluarga muncul akibat pergeseran nilai sosial, budaya dan perkembangan zaman.