Abstrak
ABSTRAK Nama : Khaidir Abdi, NIM : 101.15.008, Judul Tesis: Pelaksanaan Zakat Produktif Oleh BAZNAS Kabupaten Agam (Studi Tentang Pembaharuan Hukum Zakat di Indonesia) Program Studi Hukum Islam Program Pascasarjana IAIN Bukittinggi, Tahun 2019. Selama ini dalam prakteknya, zakat yang disalurkan ke masyarakat lebih didominasi oleh zakat konsumtif sehingga ketika zakat tersebut selesai didistribusikan maka manfaat yang diterima oleh mustahik hanya dapat digunakan dalam kurun waktu yang singkat. Maka dari itu, dibutuhkan sebuah ikhtiar baru dalam rangka pengelolaan zakat yang lebih baik lagi yakni pengelolaan zakat secara produktif. Pengembangan zakat produktif dengan dijadikannya zakat sebagai modal usaha diharapkan mustahik dapat membiayai hidupnya secara konsisten. Penelitian bertujuan untuk menjawab permasalahan bagaimana mekanisme pelaksanaan zakat produktif di BAZNAS Kabupaten Agam? Bagaimana bentuk pendayagunaan zakat produktif yang dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten Agam? Serta Bagaimana relevansi pelaksanaan zakat produktif di BAZNAS Kabupaten Agam dengan pembaharuan hukum zakat di Indonesia? Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber data adalah pengurus BAZNAS Kabupaten Agam dan mustahik zakat untuk usaha produktif. Ada pun teknik analisa data yang digunakan adalah editing, classifying,verifying, analiysing dan closing. Hasil penelitian menunjukkan; Pertama, mekanisme pelaksanaan zakat produktif di BAZNAS Kabupaten Agam berawal dari pengumpulan zakat, kemudian ditetapkan besaran alokasi dana untuk zakat produktif. Selanjutnya didistribusikan dengan 2 cara yaitu melalui Kantor BAZNAS Kabupaten Agam dengan skema permohonan (proposal) dari masyarakat/ usulan dari muzakki/ UPZ yang kemudian disurvey lalu disidang tim verifikasi (putusan layak/ tidak layak/ besar bantuan), diberikan penyuluhan baru diserahkan kepada mustahik dan melalui informasi sistem temuan langsung/ usulan dari muzakki/ UPZ, disidang oleh tim verifikasi (putusan layak/ tidak layak/ besar bantuan), diberikan penyuluhan baru diserahkan kepada mustahik. Selanjutnya mustahik dimonitor dan dievaluasi 2 (dua) bulan sekali oleh tim sekretariat bagian lapangan. Kedua, bentuk pemberdayaan zakat produktif di BAZNAS Kabupaten Agam dikemas dalam program Agam Makmur yaitu pengembangan usaha dagang, peremajaan peralatan usaha (pemberian bantuan kepada mustahik langsung diserahkan alat untuk berusaha seperti gerobak, mesin jahit, mesin bajak, perahu dan lain-lain), usaha pertanian dan peternakan. Ketiga, Pelaksanaan zakat produktif di BAZNAS Kabupaten Agam pada satu sisi sudah relevan dengan perkembangan hukum zakat di Indonesia namun pada sisi lain belum relevan. Relevan dengan indikator ; zakat produktif telah dikemas dalam program Agam Makmur, alokasi untuk zakat produktif cukup besar. Ada pun yang belum relevan adalah ; belum maksimalnya pengumpulan zakat, alokasi dana untuk zakat produktif tidak mendapatkan porsi terbesar, adanya kekosongan jabatan pimpinan di BAZNAS Agam, jumlah amil zakat yang kurang memadai, Perda Kabupaten Agam nomor 14 tahun 2007 belum diperbaharui, SOP yang dipedomani masih SOP tahun 2013, tidak adanya pelatihan dan pembinaan terhadap mustahik sebelum zakat disalurkan, kurang maksimalnya pengawasan terhadap mustahik, kurangnya pendampingan, pembinaan dan evaluasi terhadap perkembangan usaha mustahik, sistem pelaporan Zakat produktif belum sepenuhnya mengacu pada PMA nomor 52 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif dan laporan keuangan belum diaudit oleh akuntan publik. ABSTRACT Name : Khaidir Abdi, NIM : 101.15.008, Thesis Title: The Productive Zakat Implementation By BAZNAS Kabupaten Agam (Study About Renewal of Zakat Law in Indonesia) Islamic Law Study Program Postgraduate Program IAIN Bukittinggi, Year 2019. During this time in the practice, zakat distributed to communities more dominated by consumerist zakat. So that when the zakat is finished distributed, the benefits received by mustahik can only be used in a short time. So that, it takes an update in frame work of better zakat management, productive zakat management. The development of productive zakat with to zakat as a business capital is hoped mustahik can finance his life consistently. Research aims to answer the problem how is the mechanism of implementation of zakat productive in BAZNAS Agam? How is the form of the utilization of productive zakat done by BAZNAS Agam? And How is the relevance of productive zakat implementation in BAZNAS Agam with the renewal of zakat law in Indonesia? The study uses a qualititative approach. The data ccollecction techniques used are interviews, observations and documentation. The data sources are managers BAZNAS Agam and mustahik zakat for productive business. The data analysis techniques used are editing, classifying, verifying, analysis and closing. The results of BAZNAS study showed the first, mechanism of implementation of productive zakat in BAZNAS Agam originated from zakat collection, then set the allocation of funds for productive zakat. Further distributed in two ways is through the office BAZNAS Agam with a scheme of application from the community/ proposals from muzakki/ UPZ which is then in the survey then tried by verification team (the verdict is worthy or not like a great help), then through the provision of counseling and handed over to mustahik through the information system direct findings/ proposals of muzakki/ UPZ, tried by team (the vedict is worthy or not like a great help), given counseling than handed over to mustahik. Further, it is monitored and avaluated one two months by the field secretariat team. The second, form of productive zakat empowerment in BAZNAS Agam. Packaged in Agam Makmur that is the development of trade enterprises, rejuvenation of business equipment (provision of assistance to mustahik directly submitted tools to strive such as carts, sewing machines, plow machines, boats and other), agriculture and livestock. The third, the implementation of productive zakat in BAZNAS Agam on one side is already relevant to the development of zakat law. Relevant to the indicator : zakat productive has been packed in Agam Makmur, allocation for productive zakat is considerable. As for yet relevant is : not maximizing zakat collection, allocation of funds to productive zakat does not get the largest portion, the absenceof the position of lead in BAZNAS Agam, the lack of the adequate amil zakat, Perda Agam number 14 year 2017 has been renewed, SOP that are still SOP 2013, absence of traiming and coaching against mustahik, before zakat channeled, the maximum supervision against mustahik, look of mentoring, development and evaluation of development of mustahik, productive zakat reporting system has not fully referred to the PMA Number 52 year 2014 on the terms and procedures of counting zakat mal and fitrah and utilization of zakat for productive business, and financial statements have not been audited by public accountants.