Abstrak
ABSTRAK Tesis ini berjudul: Penyaluran Harta Zakat dalam Bentuk Aset Kelolaan dan Relevansinya Dengan Pembaharuan Hukum Islam Di Indonesia (Implementasi Fatwa MUI No 14 Tahun 2011 oleh BAZNAS Kota Bukittinggi). Aset kelolaan adalah sarana dan/atau prasarana yang diadakan dari harta zakat dan secara fisik berada didalam pengelolaan pengelola sebagai wakil mustahiq zakat, sementara manfaatnya diperuntukkan bagi mustahiq zakat. Adanya perubahan,perkembangan masyarakat yang telah mendorong munculnya pembaharuan tata kelola dana zakat oleh amil zakat, dalam penyaluran harta zakat, upaya perluasan manfaat harta zakat agar lebih dirasakan kemanfaatannya bagi banyak mustahiq dan dalam jangka waktu yang lama yang salah satunya dalam bentuk aset kelolaan Pembaharuan merupakan suatu proses perubahan kearah perbaikan dalam rangka memperbaiki tatanan atau sistem lama yang dianggap tidak relevan lagi baik berupa fisik maupun mentalitasnya agar dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman sekarang ini. Pembaharuan tata kelola zakat oleh amil dalam bentuk aset kelolaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern,tidak hanya kebutuhan primer (sandang, pangan).Memelihara aset kelolaan,mengalami kerumitan dilapangannya. Karena suatu yang baru bagi masyarakat dalam penyaluran zakat bagi umat Islam. tiga poin ketentuan hukum diperbolehkannya penyaluran harta zakat dalam bentuk aset kelolaan yang termaktub dalam fatwa MUI No.14 tahun 2011. Terkhusus pada fenomena yang terjadi di kota Bukittinggi, diduga terjadi peristiwa yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan umum tersebut. Adapun peristiwa (hipotesa) yang terjadi sebagai berikut: Bahwa dalam ketentuan, penyaluran harta zakat dalam bentuk aset kelolaan diperuntukkan bagi para mustahiq dalam kondisi kebutuhan yang tidak mendesak. Namun kenyataannya, justru penyaluran harta zakat ini diperuntukkan kepada mustahiq yang menjadi korban kebakaran (situasi darurat ekonomi).Bahwa dalam ketentuan, manfaat dari aset kelolaan hanya diperuntukkan bagi para mustahiq zakat. Namun kenyataannya, ada pemanfaatnya yang tidak tergolong mustahiq. Bahwa dalam ketentuan, selain mustahiq zakat dibolehkan memanfaatkannya yang diperuntukkan bagi para mustahiq zakat dengan melakukan pembayaran secara wajar untuk dijadikan sebagai dana kebajikan. Namun kenyataannya, pemanfaatannya ini diperuntukkan semua yang tergolong mustahiq yang melakukan pembayaran sewajarnya, bukan yang tidak tergolong mustahiq. Penulisan adalah penelitian lapangan (field research). bersifat sosiologis/empirik dengan menggunakan tiga pendekatan. Pendekatan deskriptif-analitis, pendekatan normatif-yuridis, pendekatan sosio-legal. Metode penelitian ilmu sosial (sosio-legal) ini digunakan dalam penelitian kualitatif yang disandingkan dengan penelitian fenomenologis. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber sekunder berasal dari studi kepustakaan tentang fatwa dan undang-undang zakat serta fiqh. Penyaluran zakat dalam bentuk Aset kelolaan telah sesuai menurut fiqih dengan memperhatikan maksud dan tidakan pemimpin yang mengarah kepada penyesuaian kebutuhan,peningkatan derajat serta kemashlahatan bagi mustahiq. Implemtasi penyaluran zakat dalam bentuk aset kelolaan oleh BAZNAS kota Bukittinggi berupa 76 petak kios untuk penampungan sementara korban kebakaran pasa ateh Bikittinggi.Relevansi penyaluran zakat dalam bentuk aset kelolaan dengan pembaharuan hukum Islam di Indonesia adalah bahwa hukum Islam salah satu sifatnya universal , dinamis, sesuai dengan situasi dan kondisi mesti diterapkan di Indonesia dengan meperbaruinya melalui Fatwa MUI No 14 tahun 2011 adalah fatwa yang bersifat responsif yaitu fatwa yang dikeluarkan karena adanya pertanyaan dari lembaga BAZNAS yang dibahas oleh MUI yang kemudian menjadi fatwa. Fatwa ini yang bisa menjadi landasan BAZNAS atas inovasi mereka mengembangakan harta zakat menjadi aset kelolaan. Badan amil zakat menerapkan sistem penyaluran harta zakat dalam bentuk aset kelolaan.Masyarakat mustahik zakat hendaknya mendukung penyaluran harta zakat dalam bentuk aset kelolaan jika tidak dalam keadaan mendesak.Masyarakat diharapkan tidak lagi bersikap konsumtif .Umat Islam diminta untuk menyalurkan zakat kepada BAZNAS yang kemudian disalurkan kepada mustahik agar supaya penyaluran yang merata dan untuk memperluas pemanfa`atannya.