Abstrak
Tesis ini berjudul: “ANALISIS PEMIKIRAN MUSDAH MULIA TENTANG WALI NIKAH DAN RELEVANSINYA TERHADAP PEMBARUAN HUKUM KELUARGA DI INDONESIA”, ditulis oleh Siti Hafshah Syahanti (NIM: 101.16.017) pada tahun 2018, Program Studi Hukum Islam, Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Motivasi penulis untuk membahas permasalahan ini adalah bahwa wali merupakan salah satu rukun yang harus ada dalam suatu perkawinan, tidak sah perkawinan tanpa kehadiran wali. Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai hukum yang mengatur perkawinan umat Islam di Indonesia mensyaratkan wali sebagai syarat sah pernikahan, hal itu terdapat pada pasal 14 dan 19 KHI. Namun, disisi lain salah seorang intelektual muslim, Siti Musdah Mulia, menyatakan sebuah gagasan yang berlawanan, bahwa wali bukanlah termasuk rukun nikah. Padahal selama ini tidak ada penolakan sama sakali, baik dari masyarakat ataupun akademisi hukum keluarga Islam di Indonesia. Oleh karenanya, penulis tertarik untuk meneliti bagaimana tipologi pemikiran seorang Musdah Mulia tentang wali nikah dan relevansinya terhadap pembaruan hukum keluarga di Indonesia. Untuk mendapatkan data penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian library research (penelitian kepustakaan), sedangkan sifat penelitian ini deskriftik-analitik. Sumber data primernya adalah tokoh itu sendiri, yaitu Musdah Mulia dan sumber yang penulis dapatkan langsung dari karya yang ditulis oleh tokoh. Sementara untuk sumber data sekundernya adalah buku-buku serta sumber-sumber informasi lainnya yang memuat tentang pemikiran tokoh. Metode pengumpulan data melalui dokumen-dokumen tertulis, di samping wawancara tokoh guna mendapatkan hal-hal yang tidak penulis dapatkan melalui pengamatan. Adapun teknik pengolahan data dalam bantuk naratif yang selanjutnya dianalisis menggunakan metode berpikir induktif, deduktif, komparatif dan content analysis untuk mempertajam analisis data yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gagasan Musdah tentang ketiadaan wali dalam pernikahan, didominasi oleh pemahaman tokoh tentang Hak Asasi Manusia dan kesetaraan gender (inequality gender). Latar kehidupan tokoh yang meliputi pendidikan, pekerjaan, karya-karya, organisasi yang diikuti dan kajian yang sering digeluti, semuanya bermuara kepada semangat menyuarakan isu gender, berikut dengan tokoh yang mempengaruhi pemikiran Musdah juga merupakan pemikir dari kalangan feminis dan tokoh liberal. Maka dari hasil analisis diperoleh tipologi pemikiran Musdah Mulia tentang ketiadaan wali dalam rukun nikah mengarah kepada pemikiran Islam liberal. Jika dilihat dari segi tujuan dilakukannya pembaruan hukum keluarga Islam, segi sebab terjadinya pembaruan hukum keluarga dan dari segi metode pembaruan hukum keluarga penulis berkesimpulan bahwa pemikiran Musdah Mulia tentang ketiadaan wali nikah memiliki relevansi yang cukup dengan pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia. Adapun pemikiran Musdah Mulia yang tertuang dalam CLD-KHI yang paling relevan dengan pembaruan hukum keluarga Islam ialah jika dilihat dari segi sebab pembaruan hukum Islam yaitu pengaruh globalisasi dan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengaruh reformasi di berbagai bidang.