Abstrak
Skripsi ini berjudul Peran Ninik Mamak Dalam Penyelesaian KDRT di Nagari Duku Utara Perspektif Hukum Keluarga Islam. Yang ditulis oleh Cilmardani, NIM 1121061, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Asy-Syakhshiyyah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, 2026 M/1447 H. Penelitian ini berangkat dari kenyataan bahwa masyarakat Nagari Duku Utara masih lebih memilih jalur non-litigasi melalui peranan ninik mamak dalam mengupayakan penyelesaian perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dibandingkan melalui lembaga hukum formal, yang sesuai dengan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini menarik untuk dikaji karena KDRT merupakan tindak pidana, namun masyarakat Nagari Duku Utara masih mengutamakan peran Ninik Mamak sebagai mediator utama. Studi ini diupayakan untuk menganalisis peran Ninik Mamak dalam penyelesaian KDRT di Nagari Duku Utara serta meninjau kesesuaian teknik tersebut dengan Hukum Keluarga Islam. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif berbasis penelitian lapangan (field research). Sumber data primer diperoleh dengan teknik wawancara terstruktur dan mendalam (in-depth interview) dengan empat orang Ninik Mamak dari masing-masing suku yang ada di Nagari Duku Utara (Suku Tanjung, Caniago, Jambak, dan Malayu), Wali Nagari, Sekretaris Nagari, masyarakat lokal. Sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari buku, jurnal ilmiah, skripsi serta dokumen hukum terkait seperti Kompilasi Hukum Islam KHI, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian membuktikan bahwa teknik Ninik Mamak dalam penyelesaian KDRT di Nagari Duku Utara dilakukan dengan beberapa proses: pertama, Pemanggilan para pihak di rumah istri setelah menerima laporan. Kedua, Meminta keterangan secara bergantian kepada suami dan istri. Ketiga, Memberikan nasihat dan bimbingan. Keempat, Mengupayakan penyelesaian konflik melalui mekanisme mediasi kekeluargaan yang melibatkan pihak keluarga kedua belah pihak, dan Kelima, Membuat surat perjanjian damai sebagai komitmen bersama. Dari sudut pandang Hukum Keluarga Islam, teknik yang dipakai Ninik Mamak ternyata sesuai dengan ajaran Islam. Ninik Mamak berperan seperti hakam QS. An-Nisa: 35. Musyawarah yang dipakai sejalan dengan QS. Asy-Syura: 38. Nasihat yang diberikan sesuai QS. Al-'Ashr: 3. Surat perjanjian juga sejalan dengan QS. Al-Maidah: 1. Teknik yang digunakan oleh Ninik Mamak ini juga sejalan dengan KHI, UU Perkawinan, dan aturan mediasi di Pengadilan Agama. Meskipun angka perceraian di Pengadilan Agama Painan tergolong tinggi, hasil penelitian menunjukkan bahwa Ninik Mamak tetap berperan dalam penyelesaian KDRT.