Abstrak
Skripsi ini berjudul "Tradisi Duduak Ninik Mamak Tujuah Suduik Dalam Pra Walimah di Nagari Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya Menurut Konsep Maslahah”. Yang disusun oleh Wardatul Aini, NIM 1122007, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al Syakhsiyyah) Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi dengan masih berlakunya praktek adat Tradisi Duduak Ninik Mamak tujuah Suduik Dinagari Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya, praktek tersebut merajuk pada proses musyawarah adat yang melibatkan tujuh pemangku kepentingan utama atau perwakilan dari tujuh suku yang ada di Nagari Sungai Rumbai. Pemangku adat (ampek jini limo sajinjiang) yang ada di Nagari Sungai Rumbai. bagi pasangan yang telah melaksanakan akad nikah di Nagari Sungai Rumbai wajib bagi mereka untuk melakukan tradisi, upacara adat atau tradisi ini sekaligus memperkenalkan kepada masyarakat bahwasannya Anak Kamanakan (Mempelai pria dan mempelai wanita) telah melaksanakan akad nikah ditempat yang telah di tentukan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif dan juga metode deskriptif. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara dengan Ninik Mamak, Bundo Kandung dan Masyarakat. Sumber data sekunder diperoleh dari buku jurnal, dan peraturan yang berlaku disebuah daerah. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan observasi, sedangkan analisis data dilakukan secara pemaran fenomena dengan mengolah dan menganalisis data yang diperoleh dilapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, praktek Tradisi Duduak Ninik Mamak Tujuah Suduik masih terus dilakukan oleh masyarakat sekitar, namun sebagian masyarakat juga ada yang enggan dan menolak untuk melakukan Tradisi Duduak Ninik Mamak Tujuah Suduik. Faktor penyebab utamanya diantaranya ekonomi, Bagi sebagian keluarga, terutama yang berada dalam kondisi ekonomi menengah ke bawah, tuntutan untuk menyelenggarakan prosesi adat ini dinilai cukup berat. Menjamu perwakilan dari Tujuah Suduik beserta rombongan kaumnya memerlukan persiapan logistik yang tidak sedikit. Mulai dari penyediaan kain adat, isi carano, hingga hidangan untuk makan bajamba dengan standar hidangan adat yang cukup mahal. Ada kekhawatiran bahwa esensi pernikahan yang krusial (akad nikah) menjadi terbebani oleh biaya resepsi adat sesudahnya. Kedua, jika ditinjau menurut Maslahah, Analisis terhadap tradisi Duduak Ninik Mamak Tujuah Suduik yang dilaksanakan pasca-akad nikah di Nagari Sungai Rumbai menunjukkan adanya keselarasan yang kuat dengan konsep maslahah (kemaslahatan).