Abstrak
Perilaku calon pengantin setelah maantaan tando pada zaman sekarang sangatlah bebas. Terjadinya hal seperti semacam ini didukung dengan banyaknya masyarakat yang beranggapan bahwa ketika seorang wanita jika sudah dipinang oleh seorang pria akan terjamin bahwa keduanya akan menjadi sepasang suami isteri, sehingga banyak orang tua yang membiarkan anaknya berdua- duaan dengan calon pasangannya tanpa didampingi mahramnya. Hal ini menjadikan, maantaan tando atau peminangan yang semestinya menjadi proses berkenalan disalah gunakan oleh calon pengantin untuk berkhalwat bahkan tidak menutup kemungkinan terjadi nya perbuatan zina. Hal ini dapat terjadi tidak terkecuali di masyarakat Nagari Sungai Cubadak pada saat masa peminangan, dimana banyak pasangan yang telah melangsungkan acara ma antaan tando atau dalam bahasa lainnya peminangan melakukan hal yang lebih dari sekadar saling mengenal sifat dan karakter. Skripsi ini menjawab pertanyaan yang dituangkan dalam dua rumusan masalah : bagaimana persepsi masyarakat dan niniak mamak terhadap perilaku calon pengantin pasca maanta tando di Nagari Sungai Cubadak Kecamatan Baso dan tinjauan menurut hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis maupun lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Data penelitian diperoleh dari hasil wawancara dan dokumentasi. Kemudian data tersebut dianalisis menggunakan analisis deskriptif dengan pola pikir induktif. Kemudian dari penelitian ini mengungkapkan bahwa terjadinya pergaulan calon pengantin pasca peminangan jika ditinjau dari hukum Islam hubungan antara pria dan wanita yang bukan mahram diatur dengan ketat. Bahkan, berbicara berduaan atau melihat satu sama lain tanpa alasan yang jelas dilarang. Syariat Islam memperbolehkan melihat wanita terpinang dalam keadaan darurat, tetapi segala bentuk yang dapat menimbulkan kerusakan atau bencana dilarang. Oleh karena itu, dilarang melihat wanita terpinang di tempat sepi tanpa didampingi oleh keluarga (mahram). Sedangkan menurut pandangan datuak dan niniak mamak terhadap pergaulan calon pengantin setelah pertunangan menimbulkan satu kesepakatan bahwa, Sebagai masyarakat Minangkabau yang beradat yang memiliki simboyan hidup "Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabbullah", hal tersebut lah yang seharusnya nya yang menjadi pedoman pirilaku masyarakat Minangkabau oleh karena itu setiap perilaku yang akan menyebabkan pertentangan dengan syariat Islam sebaiknya. Selanjutnya Niniak mamak atau datuak juga menyatakan bahwa sebagai masyarakat Minangkabau yang matrineal tentu terkait perilaku wanita juga di atur juga dalam sumbang nan duo baleh hal ini di buat untuk mengatur perilaku dan tingkah laku wanita tak terkecuali wanita yang baru ma antaan tando atau maminang ini.