Pengadopsian Anak Luar Nikah dalam Perspektif Hukum Adat Minangkabau dan Maqasid Syariah (Study Kasus Nagari Sungai Cubadak)
Tesis ini berjudul “Pengadopsian Anak Luar Nikah dalam Perspektif Hukum Adat Minangkabau dan Maqasid Syari’ah (Studi Kasus Nagari Sungai Cubadak)”, disusun oleh Esiesti Ega Wahyuni, NIM 10124025 Program Studi Hukum Islam Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik pengangkatan anak luar nikah yang berkembang dalam masyarakat Minangkabau sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan perlindungan terhadap anak. Dalam masyarakat Minangkabau yang menganut sistem kekerabatan matrilineal dan berlandaskan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, pengangkatan anak luar nikah menimbulkan berbagai persoalan yang berkaitan dengan kedudukan anak, status nasab, hak kewarisan, serta penerimaannya dalam lingkungan adat dan masyarakat. Praktik tersebut juga ditemukan di Nagari Sungai Cubadak Kecamatan Baso, sehingga memunculkan berbagai pandangan mengenai akibat hukumnya menurut hukum adat Minangkabau dan hukum Islam. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: bagaimana pandangan tokoh adat terhadap pengangkatan anak luar nikah di Nagari Sungai Cubadak Kecamatan Baso, bagaimana akibat hukum pengangkatan anak luar nikah menurut hukum adat Minangkabau, dan bagaimana tinjauan maqasid syari’ah terhadap praktik pengangkatan anak luar nikah tersebut. Adapun batasan masalah penelitian ini adalah pengangkatan anak luar nikah dalam perspektif hukum adat Minangkabau dan maqasid syari’ah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang didukung oleh penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan tokoh adat, niniak mamak, serta pihak-pihak terkait, dan didukung oleh dokumentasi yang relevan. Data yang terkumpul dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pola pikir induktif. Hasil penelitian mengungkap beberapa hal tentang pengangkatan anak luar nikah di Nagari Sungai Cubadak. Pertama, tokoh adat pada prinsipnya menerima pengangkatan anak luar nikah sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan perlindungan terhadap anak. Anak dipandang tidak boleh menanggung akibat maupun stigma sosial yang timbul dari perbuatan orang tuanya. Kedua, dalam perspektif hukum adat Minangkabau, pengangkatan anak tidak mengubah status nasab, hubungan darah, maupun kedudukan anak dalam struktur kekerabatan matrilineal. Anak tetap menjadi anggota kaum ibunya dan tidak memperoleh hak kewarisan atas harta pusaka tinggi keluarga angkat, meskipun dapat memperoleh manfaat melalui hibah atau wasiat. Ketiga, dalam perspektif maqasid syari’ah, pengangkatan anak luar nikah sejalan dengan tujuan syariat dalam mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan melalui perlindungan terhadap jiwa (hifz al-nafs), keturunan (hifz al-nasl), akal (hifz al-‘aql), agama (hifz al-din), dan harta (hifz al-mal). Oleh karena itu, pengangkatan anak luar nikah diperbolehkan selama tidak mengubah nasab, tidak menghilangkan identitas asal anak, serta tetap berpedoman pada ketentuan hukum keluarga dalam Islam dan nilai-nilai adat Minangkabau.