KDRT dalam Perspektif Dakwah
<p> 1. Untuk mengetahui bentuk-bentuk KDRT</p> <p> 2. Untuk memberikan solusi terhadap korban KDRT</p> <p> 3. Untuk memberikan pemahaman terhadap pelaku KDTR melalui dakwah</p>
Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.
<p> 1. Untuk mengetahui bentuk-bentuk KDRT</p> <p> 2. Untuk memberikan solusi terhadap korban KDRT</p> <p> 3. Untuk memberikan pemahaman terhadap pelaku KDTR melalui dakwah</p>
Skripsi ini berjudul Peran Ninik Mamak Dalam Penyelesaian KDRT di Nagari Duku Utara Perspektif Hukum Keluarga Islam. Yang ditulis oleh Cilmardani, NIM 1121061, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Asy-Syakhshiyyah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, 2026 M/1447 H. Penelitian ini berangkat dari kenyataan bahwa masyarakat Nagari Duku Utara masih lebih memilih jalur non-litigasi melalui peranan ninik mamak dalam mengupayakan penyelesaian perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dibandingkan melalui lembaga hukum formal, yang sesuai dengan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini menarik untuk dikaji karena KDRT merupakan tindak pidana, namun masyarakat Nagari Duku Utara masih mengutamakan peran Ninik Mamak sebagai mediator utama. Studi ini diupayakan untuk menganalisis peran Ninik Mamak dalam penyelesaian KDRT di Nagari Duku Utara serta meninjau kesesuaian teknik tersebut dengan Hukum Keluarga Islam. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif berbasis penelitian lapangan (field research). Sumber data primer diperoleh dengan teknik wawancara terstruktur dan mendalam (in-depth interview) dengan empat orang Ninik Mamak dari masing-masing suku yang ada di Nagari Duku Utara (Suku Tanjung, Caniago, Jambak, dan Malayu), Wali Nagari, Sekretaris Nagari, masyarakat lokal. Sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari buku, jurnal ilmiah, skripsi serta dokumen hukum terkait seperti Kompilasi Hukum Islam KHI, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian membuktikan bahwa teknik Ninik Mamak dalam penyelesaian KDRT di Nagari Duku Utara dilakukan dengan beberapa proses: pertama, Pemanggilan para pihak di rumah istri setelah menerima laporan. Kedua, Meminta keterangan secara bergantian kepada suami dan istri. Ketiga, Memberikan nasihat dan bimbingan. Keempat, Mengupayakan penyelesaian konflik melalui mekanisme mediasi kekeluargaan yang melibatkan pihak keluarga kedua belah pihak, dan Kelima, Membuat surat perjanjian damai sebagai komitmen bersama. Dari sudut pandang Hukum Keluarga Islam, teknik yang dipakai Ninik Mamak ternyata sesuai dengan ajaran Islam. Ninik Mamak berperan seperti hakam QS. An-Nisa: 35. Musyawarah yang dipakai sejalan dengan QS. Asy-Syura: 38. Nasihat yang diberikan sesuai QS. Al-'Ashr: 3. Surat perjanjian juga sejalan dengan QS. Al-Maidah: 1. Teknik yang digunakan oleh Ninik Mamak ini juga sejalan dengan KHI, UU Perkawinan, dan aturan mediasi di Pengadilan Agama. Meskipun angka perceraian di Pengadilan Agama Painan tergolong tinggi, hasil penelitian menunjukkan bahwa Ninik Mamak tetap berperan dalam penyelesaian KDRT.
Penelitian ini berangkat dari adanya hadis-hadis yang secara tekstual tampak bias gender, salah satunya adalah hadis yang mengibaratkan posisi perempuan sebagai tawanan bagi laki-laki. Pemahaman yang hanya terpaku pada makna harfiah terhadap hadis tersebut sering kali disalahgunakan untuk melegitimasi praktik subordinasi dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penelitian ini bertujuan untuk menelaah makna hadis tersebut melalui pendekatan Ma’anil Hadis serta menganalisis relevansinya terhadap pola hubungan suami istri di era kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis studi pustaka (library research). Data primer bersumber dari Kitab Sunan Tirmidzi dan Sunan Ibnu Majah, sedangkan data sekunder mencakup kitab syarah serta literatur pendukung lainnya. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis menggunakan teori Ma’anil Hadis dari Yusuf al-Qardhawi yang meliputi analisis linguistik, konteks historis (asbabul wurud), serta korelasi dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa istilah ‘awan (tawanan) dalam hadis tersebut merupakan bentuk majaz tasybih (metafora) yang menggambarkan posisi perempuan yang membutuhkan perlindungan, bukan dalam arti hamba sahaya secara harfiah. Hadis ini disampaikan Rasulullah SAW pada peristiwa Haji Wada’ sebagai wasiat untuk menjunjung tinggi martabat perempuan. Relevansi hadis ini terhadap relasi suami istri mencakup tiga poin utama: pertama, perubahan paradigma istri sebagai mitra sejajar dalam rumah tangga, bukan sebagai pihak yang dikuasai; kedua, penguatan nilai-nilai perlindungan perempuan dari segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), baik secara fisik maupun psikis; dan ketiga, penegasan tanggung jawab ekonomi suami melalui pemberian nafkah secara patut (ma’ruf). Dengan demikian, pemahaman kontekstual terhadap hadis ini justru menjadi landasan bagi terciptanya relasi keluarga yang harmonis dan berkeadilan.
Skripsi ini belrjuldull “DAMPAK PSIKOLOGIS PADA ANAK KORBAN KDRT DI PAYAKUMBUH UTARA” yang disulsuln olelh Syndi Felbrina, 2620086, Program Stuldi Bimbingan dan Konselling Fakulltas Tarbiyah dan Ilmul Kelgulrulan ULnivelrsitas Islam Nelgelri Sjelch M. Djamil Djambelk (ULIN) Bulkittinggi, 2025. Pelnellitian ini belrtuljulan ulntulk melnggambarkan dan melnganalisis Dampak Psikologis yang di alami anak korban kelkelrasan dakam rulmah tangga ( KDRT) di kelcamatan payakulmbulh ultara. Felnomelna pelnellitian ini diangkat dari kelprihatinan telrhadap tingginya angka kelkelrasan telrhadap anak yang tidak hanya mellulkai fisik, teltapi julga melninggalkan lulka psikis yang melndalam. Meltodel yang digulnakan adalah pelndelkatan kulalitatif delngan delsain stuldi kasuls. Data dikulmpullkan mellaluli wawancara selmi strulktulr delngan sulbjelk ibul kandulng , dan informan pelndulkulng lainnya , selrta didulkulng olelh dokulmelntasi dan obselrvasi lapangan . Telknik analisis data dilakulkan mellaluli prosels reldulksi data, pelnyajian data, dan pelnarikan Kelsimpullan , diselrtai trianggullasi ulntulk melningkatkan validitas. Hasil pelnellitian melnulnjulkkan bahwa korban melngalami kelcelmasan belrlelbihan ,strelss belrkelpanjangan , hingga geljala delprelsi yang melmelngarulhi kelhidulpan sosial dan elmosionalnya . pelnellitian ini melnggaris bawahi pelntingnya pelrlindulngan psikologis bagi anak korban KDRT selrta pelran kellularga , selkolah, dan Lelmbaga layanan sosial ulntulk melnciptakan lingkulngan yang aman dan melndulkulng bagi anak – anak yang melngalami kelkelrasan . pelmelrintah daelrah julga diharapkan melmpelrlulas aksels telrhadap layanan konselling gratis dan program relhabilitasi psikologis yang belrkellanjultan. Pelnellitian lanjultan dapat difokulskan pada stratelgi intelrvelnsi belrbasis komulnitas yang lelbih elfelktif dalam melndampingi anak korban KDRT agar melrelka dapat pullih dan belrkelmbang selcara optimal
Skripsi yang berjudul Analisis Maqashid Syariah Terhadap Putusan Hakim Dalam Kasus Perceraian Karena KDRT di PA Pariaman (Studi Perkara Nomor 374/Pdt.G/2023/PA.Prm) yang ditulis oleh NURAINA NIM 1120101. Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Sjech. M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatar belakangi oleh kasus perceraian karena kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) di Pengadilan Agama Pariaman. Perceraian mempunyai pengertian hubungan yang tidak harmonis antara suami isteri dalam perkawinan, tetapi dalam perkawinan juga terdapat permasalahan yang membuat retaknya kehidupan rumah tangga salah satunya adalah kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) yang menyebabkan rumah tangga menjadi tidak harmonis sehingga membuat suami isteri menuju jurang perceraian. Dalam perkara Nomor 374/Pdt.G/2023/PA.Prm rumah tangga penggugat dan tergugat tidak harmonis lagi, serta sering terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tergugat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) terhadap penggugat. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Dalam penelitian lapangan (field research) ini penulis melakukan penelitian ini di Pengadilan Agama Pariaman. Penulis mengumpulkan data dengan melakukan wawancara langsung ke informan, dan juga memperoleh sumber data dari jurnal dan penelitian terdahulu terkait permasalahan yang diangkat. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus perceraian karena kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) perkara Nomor 374/Pdt.G/2023/PA.Prm di Pengadilan Agama Pariaman , hakim mengabulkan gugatan cerai penggugat dengan mengutamakan kemaslahatan, yaitu hakim menghindari adanya kemudharatan antara penggugat dan tergugat jika perkawinan tetap dilanjutkan. Serta berdasarkan pertimbangan hukum dan pertimbangan fakta, pertimbangan hukum Pasal 19 huruf (d) dan (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo SEMA Nomor 3 tahun 2023, pertimbangan fakta ialah bukti yang menguatkan di persidangan. Dalam tinjauan maqashid syariah dalam putusan perkara Nomor 374/Pdt.G/2023/PA.Prm dalam kasus perceraian karena kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) telah terpenuhi dalam konsep maqashid syariah dalam menjaga jiwa (hifdz an-nafs).
Skripsi ini berjudul Interpretasi Ayat Nusyuz dan Relevansinya dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)( Kajian Tafsir Al-misbah Karya Quraish Shihab) ditulis oleh Lita Asmaul Husna Nim 4119021 prodi ilmu Al-Qur'an dan tafsir fakultas Ushuluddin Adab dan dakwah, UIN Bukittinggi. Latar belakang penelitian ini adalah, adanya upaya dari seorang tokoh tafsir populer yang menafsirkan ayat nusyuz, dia bernama Quraish Shihab dengan karyanya Tafsir Al-misbah. Mengenai permasalahan Nusyuz adanya pemanahan yang mengatakan bahwa nusyuz keran di kaitkan dengan KDRT . .
Skripsi ini ditulis karena adanya permasalahan KDRT dalam hukum positif Indonesia. Dalam UU nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT menyebutkan bahwa bagi siapa saja yang melakukan KDRT, maka akan di kenai sanksi berdasarkan jenis kekerasan yang dilakukan. Sedangkan di dalam Islam kekerasan yang dilakukan tidak semua dikategorikan sebagai tindak pidana, melainkan berdasarkan tujuan-tujuan yang dibenarkan.