Abstrak
Skripsi ini ditulis karena adanya permasalahan KDRT dalam hukum positif Indonesia. Dalam UU nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT menyebutkan bahwa bagi siapa saja yang melakukan KDRT, maka akan di kenai sanksi berdasarkan jenis kekerasan yang dilakukan. Sedangkan di dalam Islam kekerasan yang dilakukan tidak semua dikategorikan sebagai tindak pidana, melainkan berdasarkan tujuan-tujuan yang dibenarkan.
Kata kunci
KDRT