Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

1 hasil
Penulis: NURAINA
DaftarKartu
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Analisis Maqashid Syariah Terhadap Putusan Hakim dalam Kasus Perceraian karena KDRT di PA Pariaman (Studi Perkara Nomor 374/Pdt.G/2023/PA.Prm)

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi yang berjudul Analisis Maqashid Syariah Terhadap Putusan Hakim Dalam Kasus Perceraian Karena KDRT di PA Pariaman (Studi Perkara Nomor 374/Pdt.G/2023/PA.Prm) yang ditulis oleh NURAINA NIM 1120101. Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Sjech. M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatar belakangi oleh kasus perceraian karena kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) di Pengadilan Agama Pariaman. Perceraian mempunyai pengertian hubungan yang tidak harmonis antara suami isteri dalam perkawinan, tetapi dalam perkawinan juga terdapat permasalahan yang membuat retaknya kehidupan rumah tangga salah satunya adalah kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) yang menyebabkan rumah tangga menjadi tidak harmonis sehingga membuat suami isteri menuju jurang perceraian. Dalam perkara Nomor 374/Pdt.G/2023/PA.Prm rumah tangga penggugat dan tergugat tidak harmonis lagi, serta sering terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tergugat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) terhadap penggugat. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Dalam penelitian lapangan (field research) ini penulis melakukan penelitian ini di Pengadilan Agama Pariaman. Penulis mengumpulkan data dengan melakukan wawancara langsung ke informan, dan juga memperoleh sumber data dari jurnal dan penelitian terdahulu terkait permasalahan yang diangkat. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus perceraian karena kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) perkara Nomor 374/Pdt.G/2023/PA.Prm di Pengadilan Agama Pariaman , hakim mengabulkan gugatan cerai penggugat dengan mengutamakan kemaslahatan, yaitu hakim menghindari adanya kemudharatan antara penggugat dan tergugat jika perkawinan tetap dilanjutkan. Serta berdasarkan pertimbangan hukum dan pertimbangan fakta, pertimbangan hukum Pasal 19 huruf (d) dan (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo SEMA Nomor 3 tahun 2023, pertimbangan fakta ialah bukti yang menguatkan di persidangan. Dalam tinjauan maqashid syariah dalam putusan perkara Nomor 374/Pdt.G/2023/PA.Prm dalam kasus perceraian karena kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) telah terpenuhi dalam konsep maqashid syariah dalam menjaga jiwa (hifdz an-nafs).

5 dilihat · 2 unduhanSitasiDetail