Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

3 hasil
Subjek: Batimbang Tando
DaftarKartu
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Pelaksanaan Batimbang Tando dalam Walimah Perkawinan di Nagari Salareh Aia Perspektif Fikih Munakahat

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul “Pelaksanaan Tradisi Batimbang Tando dalam Walimah Perkawinan di Nagari Salareh Aia Perspektif Fikih Munakahat”, yang ditulis oleh Nisa Wati, NIM 1122167, Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya tradisi batimbang tando gadang dan tando kaciak yang berimplikasi pada model pelaksanaan walimah terhadap masyarakat nagari Salareh Aia. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan batimbang tando terhadap walimah perkawinan di nagari Salareh Aia, serta untuk mengetahui pelaksanaan batimbang tando di nagari Salareh Aia perspektif fikih munakahat. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari niniak mamak, tokoh agama, pelaku adat, serta masyarakat yang mengetahui dan terlibat dalam pelaksanaan tradisi batimbang tando. Sementara itu, data sekunder diperoleh dari berbagai literatur yang berkaitan dengan fikih munakahat, hukum adat, dan perkawinan Islam. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menghubungkan hasil temuan lapangan dengan konsep-konsep fikih munakahat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi batimbang tando dilaksanakan sebelum akad nikah sebagai bentuk pengikat dan kesepakatan antara kedua belah pihak yang akan melangsungkan perkawinan. Dalam pelaksanaannya terdapat tando gadang dan tando kaciak yang berfungsi sebagai penanda bentuk walimah yang akan diselenggarakan setelah akad nikah. Tradisi ini memiliki fungsi sosial dalam mempererat hubungan kekeluargaan, menjaga komitmen antara kedua belah pihak, serta memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai bentuk alek yang telah disepakati. Ditinjau dari perspektif fikih munakahat, tradisi batimbang tando tidak bertentangan dengan syariat Islam karena mengandung nilai musyawarah, silaturahmi, dan tanggung jawab. Adapun ketentuan mengenai tando gadang, tando kaciak, serta sanksi adat berupa denda seperti seekor jawi, secara umum denda adat itu tidak ada di dalam fikih munakahat tapi bisa dilaksanakan selama itu disepakati oleh masyarakat dan di pahami tujuannya. Oleh karena itu, tradisi ini merupakan aturan yang lahir dari kesepakatan masyarakat dan bukan bagian dari ketentuan fikih munakahat.

9 dilihat · 7 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Pemberian sanksi adat oleh Niniak Mamak kepada Marapulai yang melanggar tradisi Batimbang Tando Gadang pada prosesi Pernikahan di Nagari Lubuk Tarok Perspektif 'Urf

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Abstrak Artikel ini berjudul “Pemberian Sanksi Adat oleh Ninik Mamak kepada Marapulai yang Melanggar Tradisi Batimbang Tando Gadang pada Prosesi Pernikahan di Nagari Lubuk Tarok Perspektif ‘Urf”. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan teknik analisis data kualitatif deskriptif, yaitu penganalisisan data dengan cara mendeskripsikan atau menggambarkan data yang telah terkumpul dari data yang diperoleh dari informasi dan observasi. Informan penelitian meliputi niniak mamak, ketua KAN, masyarakat. Data dianalisis secara kualitatif deskriptif untuk menggambarkan dan menjelaskan proses dan pandangan `Urf terhadap sanksi adat tersebut. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa tradisi Batimbang Tando Gadang dalam prosesi pernikahan di Nagari Lubuk Tarok merupakan sebuah adat yang diwariskan secara turun-temurun dan dipegang teguh oleh masyarakat setempat. Tradisi ini dipandang penting karena bertujuan untuk menghormati dan mempererat hubungan antara niniak mamak (para pemuka adat) dengan anak kemanakan (generasi muda), serta untuk menjaga nilai-nilai kebersamaan dan keharmonisan dalam masyaraka. Pelaksanaan sanksi adat bagi marapulai (pengantin pria) yang melanggar tradisi ini dilakukan melalui beberapa tahapan yang melibatkan musyawarah adat, pemanggilan, dan acara menjamu niniak mamak. Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi moril, seperti dikucilkan dari masyarakat, dan sanksi materil berupa denda satu ekor sapi. Sanksi ini bertujuan untuk mengembalikan keharmonisan sosial dan memastikan pelaku memahami serta menerima konsekuensi dari tindakannya. Penelitian ini memberikan wawasan tentang pentingnya mematuhi tradisi adat dalam masyarakat Minangkabau dan bagaimana sanksi adat berfungsi sebagai mekanisme pengendalian sosial yang efektif. Selain itu, penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi peneliti lain yang tertarik untuk mengkaji lebih lanjut tentang adat pernikahan dan sanksi adat dalam perspektif hukum Islam.

7 dilihat · 3 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Tinjauan 'Urf Terhadap Pasangan yang Tidak Batimbang Tando di Nagari Bukik Batabuah

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul “Tinjauan ‘Urf Terhadap Pasangan yang Tidak Batimbang Tando di Nagari Bukik Batabuah” yang ditulis oleh, Merisa Fitri, NIM 1120082, Program studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri ( UIN ) Sjech. M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena adanya pemberian sanksi terhadap pasangan yang tidak melakukan acara adat batimbang tando sebelum menikah. Sanksi ini terbagi kepada dua bagian, pertama sanki moril, sanksi moril ini ialah sanksi berupa perbuatan yang diberikan kepada masyarakat sekitar kepada pasangan yang melanggar adat ( tidak batimbang tando ) yang mana sanksinya ialah pasangan tersebut ditinggalkan sepanjang adat ( tidak boleh mengikuti acara-acara adat. Kedua, sanksi materil. Sanksi materil ini berupa sanksi denda yang harus dibayar oleh pasangan yang menikah tanpa batimbang tando. Nominal denda yang harus dibayarkan ialah sebanyak Rp. 10 Juta ( Rp. 6 Juta dari Laki-laki dan Rp. 4 Juta dari Perempuan). denda tersebut dibayarkan kepada Kerapatan Adat Nagari Bukik Batabuah, dan uang denda tersebut digunakan untuk pembangunan Nagari kecuali pembangunan tempat ibadah. Penelitian ini menggunakan metode gabungan antara field reseach dan library reseach yang mana data utamanya berasal dari wawmvara, observasi dan dokumentasi. Jenis penelitian ini aialah jenis penlitian Kualitatiaf. Dan Sumber data primer penelitian ini adalah Ketua Kerapatan Adat Nagari, Niniak Mamak, Datuak pasukuan serta menggunakan buku-buku ushul fiqh. Sedangkan untuk sumber data sekuder adalah masyarakat Nagari Bukik Batabuah, Buku-buku, Jurnal, dan skripsi yang berkaitan dengan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa penetapan sanski bagi pasangan yang tidak batimbang tando ini bertujuan untuk menjaga anak kamanakan agar tidak sembarangan memilih pasangan hidup, namun dalam penetapan sanksi materil mebuat anak kamankan yang kurang mampu kewalahan dalam membayar denda tersebut, bahkan ada yang berhutang untuk membayar denda tersbut. Dilihat dari pemberian sanksi meteril tersebut maka sanksi tersebut tergolong kepasa urf fasid karena pemberian sanksi tersebut membuat anak kemanakan yang kurang mampu terpaksa berhutang untuk terbebas dari sanksi tersebut. Dan jika penetapan sanksi ini tetap diteruskan maka berkemungkinan mamak akan bisa dilaporkan ileh anak kemanakan karena melakukan tindak pemerasan, sesuai dengan yang terdapat dalam KUHP Pasal 368 ayat ( 1 ) dan ( 2 ).

4 dilihat · 2 unduhanSitasiDetail