Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

12 hasil
Subjek: Cerai gugat
DaftarKartu
ThesisOpen AccessPDF tersedia

PANDANGAN ULAMA NAGARI PANINGGAHAN TERHADAP STATUS ISTRI YANG DITINGGALKAN OLEH SUAMI PERGI MERANTAU TANPA KABAR BERITA DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Pandangan Ulama Nagari Paninggahan Terhadap Status Istri Yang Ditinggal Oleh Suami Pergi Merantau Tanpa Kabar Berita Dalam Tinjauan Hukum Islam”. disusun oleh, Hifzil Farhan Masta, NIM, 1122136, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena suami yang pergi merantau tanpa memberikan kabar, tidak memenuhi kewajiban nafkah, serta menimbulkan ketidakpastian terhadap status hukum istri dalam perkawinan. Kondisi tersebut memunculkan perbedaan pandangan di kalangan ulama Nagari Paninggahan mengenai status istri yang ditinggalkan, sehingga diperlukan kajian berdasarkan perspektif hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan ulama Nagari Paninggahan terhadap status istri yang ditinggalkan suami pergi merantau tanpa kabar berita serta menganalisis pandangan tersebut dalam tinjauan hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan para ulama Nagari Paninggahan, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi Al-Qur'an, hadis, kitab-kitab fikih, Kompilasi Hukum Islam, peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan dokumen lain yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan, sedangkan analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai status istri yang ditinggalkan suami tanpa kabar. Sebagian ulama berpendapat bahwa istri tetap berstatus sebagai istri yang sah selama belum ada talak dari suami ataupun putusan Pengadilan Agama yang berkekuatan hukum tetap. Sebagian lainnya berpendapat bahwa apabila suami tidak diketahui keberadaannya dalam waktu yang lama, khususnya sekitar empat tahun, maka istri dapat dipandang telah berpisah berdasarkan pendapat fikih mengenai suami mafqud. Penelitian ini juga menemukan bahwa masyarakat Nagari Paninggahan masih dipengaruhi oleh nilai-nilai adat, seperti Raso Jo Pareso dan pertimbangan hubungan kekerabatan (bako), sehingga sebagian istri memilih mempertahankan perkawinan daripada mengajukan gugatan cerai. Dalam perspektif hukum Islam, perbedaan pandangan tersebut menunjukkan adanya keragaman ijtihad ulama, namun dalam konteks sistem hukum Indonesia, pendapat yang paling sesuai dengan prinsip kemaslahatan adalah memberikan kesempatan kepada istri untuk mengajukan perceraian melalui Pengadilan Agama apabila suami telah lama meninggalkan istri tanpa kabar, tidak memberikan nafkah, dan tidak menjalankan kewajibannya sebagai suami. Dengan demikian, perlindungan terhadap hak-hak istri, kepastian hukum, dan kemaslahatan keluarga dapat diwujudkan secara seimbang melalui penerapan hukum Islam yang selaras dengan ketentuan hukum positif di Indonesia.

6 dilihat · 3 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

ANALISIS MASLAHAH TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM MENGABULKAN CERAI GUGAT KARENA PENELANTARAN OLEH SUAMI GAIB BERDASARKAN PUTUSAN VERSTEK E-LITIGASI (Studi Putusan Nomor 443/Pdt.G/2025/PA.Bkt)

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul : “Analisis Maslahah Terhadap Putusan Hakim dalam Mengabulkan Cerai Gugat Karena Penelantaran Oleh Suami Gaib Berdasarkan Putusan Verstek E-litigasi (Studi Putusan Nomor 443/Pdt.G/2025/PA.Bkt)” disusun oleh Eza Andrea dengan NIM.1119039 Program Studi Hukum Keluarga dan Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi 2026. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkara suami pergi meninggalkan rumah dalam waktu sangat lama tanpa kabar dan tanpa memberikan nafkah, istri berada dalam posisi yang serba tidak pasti belum berstatus janda, namun juga tidak lagi mendapatkan hak-haknya sebagai istri. Putusan Nomor 443/Pdt.G/2025/PA.Bkt adalah contoh nyata dari kondisi tersebut, di mana Pengadilan Agama Bukittinggi memutus cerai gugat seorang istri yang ditelantarkan oleh suami gaib selama lebih dari sembilan tahun melalui mekanisme verstek berbasis e-litigasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan gugatan tersebut dan menganalisisnya dari perspektif maslahah. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan bersifat deskriptif analitik. Bahan hukum primer yang digunakan adalah Putusan Nomor 443/Pdt.G/2025/PA.Bkt beserta peraturan perundang-undangan yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif menggunakan teori maslahah dari tiga ulama, yaitu Imam Al-Ghazali, Imam Al-Syatibi, dan M. Said Ramadan Al-Buti. Hasil penelitian menunjukkan dua temuan. Pertama, pertimbangan hakim dibangun secara berlapis melalui enam pokok, yaitu penegasan kewenangan pengadilan, penerapan putusan verstek disertai kewajiban pembuktian, penerimaan keterangan saksi tidak langsung (testimonium de auditu) berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 299 K/AG/2003, penerapan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam didukung Yurisprudensi Nomor 136/K/AG/1997, penggunaan kaidah fikih dar'ul mafasid muqaddam 'ala jalb al-mashalih, dan penjatuhan talak ba'in sughra berdasarkan Pasal 119 ayat (2) huruf c Kompilasi Hukum Islam. Kedua, putusan ini memenuhi kemaslahatan pada tiga tingkatan: tingkat dharuriyyat karena melindungi jiwa (hifz al-nafs), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal), tingkat hajiyyat karena memberikan kepastian hukum melalui verstek dan kemudahan akses keadilan melalui e-litigasi, serta tingkat tahsiniyyat karena perceraian diakhiri secara tasrih bil ihsan. Kemaslahatan ini memenuhi syarat-syarat yang dirumuskan oleh Al-Ghazali dan Al-Syatibi, serta lolos uji lima dawabit Al-Buti, sehingga putusan ini merupakan ijtihad yudisial yang sah secara prosedural sekaligus kuat secara substantif dalam perspektif maslahah.

3 dilihat · 2 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

STUDI TERHADAP PUTUSAN NO. 0661/Pdt.G/2012/PA.Slw dan PUTUSAN NO. 3053/Pdt.G/2019/PA.Dpk DAN RELEVANSINYA DENGAN KONSEP MAFQUD MENURUT IMAM SYAFI’I PERSPEKTIF MASHLAHAH

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Tesis ini berjudul “Studi terhadap Putusan No. 0661/Pdt.G/2012/PA.Slw dan Putusan No. 3053/Pdt.G/2019/PA.Dpk dan Relevansinya dengan Konsep Mafqud Menurut Imam Syafi’i Perspektif Mashlahah”, NIM 10123034 Program Studi Magister Hukum Islam, Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi tahun 2025. Tesis ini membahas studi terhadap Putusan Pengadilan Agama No. 0661/Pdt.G/2012/PA.Slw dan No. 3053/Pdt.G/2019/PA.Dpk dalam kaitannya dengan konsep mafqud menurut Imam Syafi’i dalam perspektif mashlahah. Penulis mengangkat persoalan ini karena fenomena suami yang hilang (mafqud) tanpa kejelasan keberadaannya merupakan persoalan yang semakin sering muncul dalam masyarakat modern dan memunculkan berbagai persoalan hukum, khususnya dalam hal status hukum istri, hak nafkah, pemeliharaan anak, serta kelangsungan ikatan perkawinan. Dalam konteks hukum positif Indonesia, Pasal 19 huruf (b) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 menyatakan bahwa perceraian baru dapat diajukan apabila salah satu pihak meninggalkan pasangannya selama dua tahun berturut-turut tanpa kabar. Namun dalam praktiknya, penulis menemukan bahwa ada putusan pengadilan yang mengabulkan perceraian sebelum genap dua tahun, seperti dalam Putusan No. 3053/Pdt.G/2019/PA.Dpk, yang secara formal tidak sejalan dengan ketentuan tersebut. Penulis menelaah hal ini dalam perspektif hukum Islam, khususnya pandangan Imam Syafi’i. Dalam mazhab Syafi’i, status mafqud mendapatkan perhatian serius. Imam Syafi’i, baik dalam qaul qadim maupun qaul jadid, secara prinsip menolak untuk memutuskan status pernikahan istri dari suami yang mafqud kecuali telah ada kepastian mengenai kematian suaminya. Dalam qaul qadim, Imam Syafi’i masih memberikan kelonggaran, yaitu istri boleh menikah kembali setelah masa tunggu selama empat tahun ditambah masa ‘iddah, sedangkan dalam qaul jadid, beliau lebih ketat dan mensyaratkan adanya bukti kematian yang sah. Pandangan ini menekankan prinsip ihtiyath (kehati-hatian) dan ta’anni (tidak tergesa-gesa) dalam menjaga keabsahan status pernikahan dan hak-hak para pihak. Namun demikian, melalui analisis terhadap kedua putusan yang dikaji, penulis menemukan bahwa hakim mengambil pendekatan mashlahah sebagai dasar pertimbangan. Mashlahah dalam hal ini dimaknai sebagai kemanfaatan yang lebih besar dan menghindari kerugian atau ketidakpastian hukum yang menimpa pihak istri dan anak-anak. Oleh karena itu, meskipun putusan tersebut menyimpang dari ketentuan formil dua tahun, hakim mempertimbangkan kondisi sosial, psikologis dan ekonomi istri sebagai bentuk perlindungan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa mashlahah mampu menjadi jembatan antara doktrin klasik yang ketat dan kebutuhan hukum kontemporer yang lebih responsif terhadap realitas. Penulis berkesimpulan bahwa prinsip-prinsip maqashid syari’ah, seperti: perlindungan jiwa, akal, keturunan dan harta perlu dijadikan pertimbangan dalam memutuskan perkara mafqud. Dengan begitu, hukum Islam tidak diposisikan semata sebagai teks yang kaku, melainkan sebagai instrumen untuk menghadirkan keadilan dan kemanusiaan. Tesis ini diharapkan dapat menjadi kontribusi ilmiah bagi pengembangan hukum keluarga Islam yang lebih adaptif terhadap realitas masyarakat, serta memberikan panduan praktis bagi hakim dalam menangani perkara serupa.

4 dilihat · 4 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

TINJAUAN MAQASHID SYARIAH TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM KASUS JUDI ONLINE SEBAGAI ALASAN CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA PAYAKUMBUH

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul ―Tinjauan Maqashid Syariah Terhadap Putusan Hakim Dalam Kasus Judi Online Sebagai Alasan Cerai Gugat di Pengadilan Agama Payakumbuh‖, yang ditulis oleh M. Ali Akbar Rafsan Jani, NIM 1120046, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syari‘ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena dilatar belakangi masuknya perkara cerai gugat di Pengadilan Agama dalam kasus Putusan Hakim Pengadilan Agama Payakumbuh. Bahwa duduk perkaranya sebagai berikut, pada tanggal 25 Desember 1994 Penggugat dan Tergugat melangsungkan akad nikah di Kecamatan Luhak Kabupaten Limapuluh Kota dan hidup berumah tangga secara rukun dan harmonis selama lebih kurang 16 tahun, setelah itu rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai goyah, sering terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang menjadi penyebabnya adalah Tergugat malas berkerja dan melakukan judi yang mengakibatkan di antara keduanya untuk tidak dapat hidup rukun dan harmonis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian gabungan (normatif empiris) yaitu sebuah penelitian yang menggunakan penelitian lapangan (field research) dan penelitian pustaka (library research). Adapun sumber data penelitian terdiri dari sumber data primer, yaitu diperoleh dari obeservasi dan hasil wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Payakumbuh. Sumber data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini yaitu artikel-artikel atau berita- berita yang berkaitan dengan penelitian yaitu penggunaan saham perusahaan sebagai mahar dalam pernikahan. Adapun sumber data sekunder diambil dari buku-buku atau kitab-kitab serta jurnal yang berhubungan dengan masalah yang akan diteliti. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil peneltian, putusan hakim dalam mengabulkan gugatan penggugat adalah hal yang sudah benar karena untuk menghindari adanya kemudharatan serta memberikan perlindungan terhadap penggugat. Dari uraian pernyataan tersebut maka penulis dapat memahami bahwa putusan hakim dalam memutuskan perkara 472/Pdt.G/2023/PA.Pyk kasus perceraian karena judi online dan perdebatan secara terus menerus memuat beberapa dimensi dari nilai-nilai maqasid syariah al-khomsah (lima orientasi pensyariatan hukum Islam) yaitu yang berkaitan dengan nilai hifz diin dan hifz maal. Hal ini dilihat dari sikap tergugat yang tidak memiliki perhatian dan tanggung jawab terhadap kebutuhan finansial keluarga, sehingga menyebabkan antara tergugat dan penggugat sudah tidak dapat lagi mewujudkan kehidupan yang tentram dan penuh cinta

10 dilihat · 2 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

PANDANGAN UMUM TOKOH ADAT TERHADAP BANYAKNYA KASUS CERAI GUGAT DI WILAYAH ADAT MATRILINEAL KURAI LIMO JORONG

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Tesis ini berjudul: “Pandangan Umum Tokoh Adat Terhadap Banyaknya Kasus Cerai Gugat di Wilayah Adat Matrilineal Kurai Limo Jorong”, yang ditulis oleh Ramayanti, S.H NIM. 10122032, Program Studi Hukum Islam Fakultas Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Wilayah Adat Kurai Limo Jorong salah satu wilayah yang kuat dalam ikatan pernikahan, dan sangat menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan keluarga. Akan tetapi memiliki angka cerai gugat yang banyak setiap tahunnya. Berbagai alasan penyebab yang menjadi faktor pemicu terjadinya perceraian, tentunya tokoh adat, ninik mamak memiliki peran dalam mengatasi dan menyelesaikan permasalahan ini. Penelitian ini dilatar belakangi oleh permasalahan pokok yang mendasar Permasalahan dalam tesis ini yaitu: (1) Apa sebab-sebab formal banyaknya kasus cerai gugat di Pengadilan Agama Kota Bukittinggi dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2024?, (2) Bagaimana pandangan umum tokoh adat terhadap banyaknya kasus cerai gugat di wilayah adat Matrilineal Kurai Limo Jorong?, dan (3) Apa saja hambatan tokoh adat Kurai Limo Jorong dalam menekan angka cerai gugat? Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan. yaitu penulis mengumpulkan data di lapangan yang mengambil fokus penelitian di Pengadilan Agama Kota Bukittinggi, selain itu juga melibatkan tokoh adat Minangkabau terkhusus wilayah Kurai Limo Jorong. Metode pengumpulan data yang dilakukan dengan cara wawancara dengan yang bersangkutan yaitu Posbakum Pengadilan Agama Kelas 1B Kota Bukittinggi, data yang didapatkan berupa yang berkaitan dengan jumlah cerai gugat dan faktor penyebabnya dari tahun 2021sampai 2024. Adapun teknik analisis data dalam tesis ini dengan menggunakan teknik pengumpulan data, yaitu setelah data-data terkumpul, maka langkah selanjutnya merangkum secara lengkap, urut, dan teratur, dan setelah itu data disatukan dalam bentuk paragraf dan terakhir ditarik kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) yang menjadi penyebab utama dari banyaknya kasus cerai gugat ialah faktor ekonomi yang buruk, walaupun data yang penulis dapat yang menjadi faktor penyebab cerai gugat terbesar ialah tidak ada tanggung jawab dan tidak ada keharmonisan, karena ekonomi yang buruk sangat berdampak pada keharmonisan dalam rumah tangga, sehingga menimbulkan faktor penyebab-penyebab lainnya. (2) Tokoh Adat sangat berperan penting dalam menengahi permasalahan rumah tangga. Apabila kedua pihak dari memutuskan untuk bercerai, hal tersebut akan menjadi aib bagi keluarga dan dapat menyebabkan kerenggangan hubungan antara keluarga dari pihak suami dan keluarga dari pihak istri yang bercerai. (3) Hambatan tokoh adat Kurai Limo Jorong dalam menekan angka cerai gugat, seperti tidak kurangnya kepercayaan kemenakan terhadap ninik mamak, tidak adanya keterbukaan, dan kurangnya edukasi dari orang tua kedua belah pihak terhadap anak-anaknya tentang sistem kekeluargaan adat matrilineal Minangkabau.

3 dilihat · 5 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

PERTENGKARAN TERUS MENERUS PENYEBAB CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA PARIAMAN MENURUT FIQH MUNAKAHAT

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul “Pertengkaran Terus Menerus Penyebab Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Pariaman Menurut Fiqh Munakahat” yang ditulis oleh Fitria Ningsih, NIM 1120069, Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syari‘ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini bertujuan untuk menceritakan banyaknya pertengkaran terus menerus yang menyebabkan cerai gugat di Pengadilan Agama Pariaman. Dimana alasan pertengkaran terus menerus ini termasuk salah satu diantara alasan untuk mengajukan gugatan cerai dalam Undang- Undang Perkawinan dan KHI. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Pengadilan Agama Pariaman. Dalam mengumpulkan data penulis melakukan wawancara dan dokumentasi. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah Hakim di Pengadilan Agama Pariaman. sedangkan untuk sumber data sekundernya adalah sumber-sumber yang telah ada dalam bentuk buku, skripsi, jurnal dan artikel yang relevan untuk dibahas dalam menganalisis data. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis peroleh di lapangan, penyebab terjadinya pertengkaran terus menerus itu ialah suami tidak memberikan nafkah kepada istri dan keluarga, adanya orang ketiga dalam sebuah rumah tangga, Munculnya pertengkaran terus menerus juga dapat terjadi karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perbedaan pendidikan juga menjadi penyebab dari pertengkaran yang berkelanjutan. Dalam istilah fiqh munakahat, syiqaq mengacu pada perselisihan yang tajam dan berkelanjutan antara suami dan istri. Istilah ini sering kali digunakan untuk menggambarkan hubungan suami istri yang mengalami konflik berkelanjutan dan sulit untuk diselesaikan secara damai. Faktor-faktor yang memicu syiqaq meliputi perselisihan terus menerus, mengabaikan tanggung jawab agama, perselingkuhan, dan masalah ekonomi . Jika syiqaq berlanjut, perceraian bisa menjadi solusi untuk mengakhiri konflik yang membahayakan keharmonisan rumah tangga. Antara syiqaq dan pertengkaran terus-menerus dalam hukum Islam memiliki perbedaan. Meskipun keduanya melibatkan konflik antara suami dan istri, syiqaq lebih mengacu pada perselisihan yang tajam dan berkelanjutan, sementara pertengkaran terus-menerus lebih umum dan tidak selalu seintensif syiqaq. Jadi, alasan istri mengajukan gugatan cerai dengan alasan syiqaq atau pertengkaran terus menerus di Pengadilan Agama Pariaman sesuai dengan Fiqh Munakahat.

8 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Implementasi SEMA No. 1 Tahun 2022 dalam Putusan Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Tanjung Pati (Studi Terhadap Putusan No. 32/Pdt.G/2023/PA.LK)

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul, “Implementasi SEMA No 1 Tahun 2022 dalam Putusan Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Tanjung Pati (Studi Terhadap Putusan No. 32/Pdt.G/2023/PA.LK)” yang ditulis oleh Hana Sri Prima dengan NIM 1119082, Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena adanya SEMA No. 1 tahun 2022 dimana terdapat perselisihan tentang jangka minimal waktu untuk seorang istri dapat mengajukan gugatannya untuk dapat dikabulkan oleh pengadilan. Dalam putusan perkara cerai gugat No. 32/ Pdt.G/2023/PA.LK di pengadilan agama Tanjung Pati, hakim memutus sebuah perkara dimana para pihak terbukti berpisah tempat tinggal baru selama 3 bulan. Maka dari itu, diperlukan analisis terhadap putusan tersebut setelah melihat Surat Edaran tersebut. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan mendeskripsikan atau menjelaskan dengan analisis. Datanya bersumber dari kata-kata yang dituliskan sebagai bentuk pemahaman dari data-data yang didapati berupa ucapan dan tulisan. Adapun sumber datanya berasal dari dua sumber yaitu sumber data primer dan data data sekunder. Sumber data primer berasal dari isi putusan perkara No. 32/Pdt.G/2023/PA.LK, isi SEMA No. 1 Tahun 2022 dan buku-buku yang berjudul “Hukum Acara Perdata” oleh Yahya Harahap dan buku Kompilasi Hukum Islam, serta wawancara dengan majelis hakim yang memutus perkara tersebut. Data sekunder berasal dari jurnal-jurnal dan situs web yang membahas tentang Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, didapatkan bahwa implementasi SEMA No 1 Tahun 2022 tidak terlaksana dalam putusan No. 32/Pdt.G/2023/PA.LK. Penyebab tidak terimplementasinya adalah bahwa hakim menimbang dari aspek sosiologis penggugat sehingga hakim berpendapat bahwa rumah tangga penggugat tidak mungkin didamaikan lagi dan solusi terbaik adalah dengan perceraian. Sedangkan jika dibandingkan dengan SEMA No 1 Tahun 2022 maka alasan perceraian untuk alasan berpisah tidak terpenuhi.

4 dilihat · 4 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Cerai Gugat Putusan Verstek Tentang Pelaksanaan Hak Istri (Analisis Putusan PA Nomor 279/Pdt.G/2022/PA. LB Dalam Perspektif Hukum Islam)

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul “Cerai Gugat Putusan Verstek Tentang Pelaksanaan Hak Istri (Analisis Putusan PA Nomor 279/Pdt.G/2022/PA.LB Dalam Perspektif Hukum Islam), yang ditulis oleh Osa Cania, NIM 1119062, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena adanya pemenuhan hak istri yang tidak terlaksana setelah perceraian terjadi. Seorang istri yang mengajukan gugatan suaminya ke Pengadilan Agama dengan tujuan untuk berpisah dari suaminya. Namun dalam persidangan suami tidak hadir selama persidangan sudah dipanggil secara resmi dan patut dan juga tidak mengutus orang lain sebagai walinya, maka putusan tersebut di putuskan dengan putusan verstek. Maka dari itu Majelis Hakim memutuskan putusan terhadap suami berupa mut’ah dan iddah, tetapi suami tidak memberikan hak-hak tersebut kepada istrinya. Karena pemenuhan tersebut tidak terlaksanakan maka dari itu penulis tertarik untuk meneliti tentang pemenuhan hak istri setelah cerai gugat dalam perspetif hukum Islam. Skripsi ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dan kepustakaan. Data primer ini didapatkan dari hasil wawancara dan observasi langsung ke Majelis Hakim. Sedangkan data sekunder didapatkan dari buku, jurnal dengan Bahasa yang sesuai dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian pada skripsi ini dapat ditemukan bahwa pelaksanaan pemenuhan hak istri dalam cerai gugat wajibnya seorang suami untuk membayar nafkah iddah dan mut’ah kepada mantan istri. Dalam hukum islam tidak adanya seorang istri mendapatkan nafkah Iddah, nafkah mut’ah dalam perceraian cerai gugat. Nafkah iddah nafkah mut’ah istri yang mendapatkannya itu hanya dalam cerai talak suami yang mentalak istrinya, namun adanya penjelasan dalam peraturan SEMA No. 3 tahun 2018 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Makamah Agung tahun 2018 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan dalam rumusan hukum, maka istri dalam perkara cerai gugat dapat diberikan mut’ah dan iddah sepanjang istri tidak terbukti nusyuz.

8 dilihat · 2 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Faktor Penyebab Tingginya Angka Cerai Gugat di Pengadilan Agama Maninjau (Studi Kasus Kecamatan Tanjung Raya Tahun 2017-2019)

2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul : “FAKTOR PENYEBAB TINGGINYA ANGKA CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA MANINJAU (STUDI KASUS KECAMATAN TANJUNG RAYA TAHUN 2017-2019)”. Maksud dari judul ini adalah apakah faktor penyebab tingginya angka cerai gugat di Pengadilan Agama Maninjau (studi kasus Kecamatan Tanjung Raya tahun 2017-2019. Skripsi ini ditulis oleh Maharani, NIM. 1116.044, Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Penulisan skripsi ini di latar belakangi oleh tingginya angka cerai gugat di Pengadilan Agama Maninjau Tahun 2017-2019. Ada empat (4) Kecamatan yang menjadi wilayah cakupan Pengadilan Agama Maninjau diantaranya ialah Kecamatan IV Koto, Malalak, Matur, dan Kecamatan Tanjung Raya. Setelah Penulis melakukan observasi awal ke Pengadilan Agama Maninjau, penulis menemukan bahwa angka cerai gugat tertinggi dari emapat (4) Kecamatan yang menjadi cakupan Pengadilan Agama Maninjau yaitu di Kecamatan Tanjung Raya. Hal inilah yang membuat penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut dalam bentuk skripsi. Rumusan masalah yang penulis ambil dari latar belakang tersebut adalah apakah faktor penyebab tingginya angka cerai gugat di Pengadilan Agama Maninjau dengan batasan masalah apakah faktor penyebab tingginya angka cerai gugat di Pengadilan Agama Maninjau (studi kasus Kecamatan Tanjung Raya Tahun 2017-2019). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research), yaitu mengadakan penelitian langsung turun ke lapangan dengan metode pengumpulan data melalui wawancara kepada beberapa informan dan dengan cara dokumentasi yaitu memperoleh dan mengumpulkan data dengan cara membaca dan mempelajari dokumen yang ada hubungannya dengan pokok permasalahan tentang perkara perceraian yang ada di Pengadilan Agama Maninjau pada tahun 2017-2019. Dari hasil penelitian penulis, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa ada beberapa faktor yang menjadi penyebab tingginya angka cerai gugat di Kecamatan Tanjung Raya di antaranya, faktor ekonomi, faktor pertengkaran, faktor perselingkuhan, faktor putusnya komunikasi, faktor perjudian dan narkoba. Dari beberapa faktor tersebut yang menjadi faktor dominan penyebab tingginya angka cerai gugat di Kecamatan Tanjung Raya adalah faktor ekonomi.

4 dilihat · 4 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Cerai Gugat Akibat Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi Kasus di Pengadilan Agama Payakumbuh)

2019•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Skripsi ini berjudul CERAI GUGAT AKIBAT KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Kasus Pengadilan Agama Kota Payakumbuh). Skripsi ini ditulis oleh Chindy Monica (1115060). Fakultas Syari’ah Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al Syahkshiyah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi.aq Adapun yang menjadi latar belakang penulis mengangkat judul ini dikarenakan adanya perkara cerai gugat diakibatkan kekerasan dalam rumah tangga yang makin marak terjadi dikalangan masyarakat. Pada dasarnya tujuan perkawinan diantaranya untuk membentuk sebuah keluarga yang harmonis yang dapat membentuk suasana bahagia, ketenangan dan kenyamanan. Menurut pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga menyatakan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, seksual psikologis, dan penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Hal ini membuat penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang difokuskan tentang bagaimana prosedur hukum cerai gugat akibat kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Agama Kota Payakumbuh dan Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menyelesaikan perkara cerai gugat akibat kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Agama Kota Payakumbuh. Metode penelitian dalam penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research). Penulis melakukan penelitian ini di Pengadilan Agama Kota Payakumbuh. Metode pengumpulan yang penulis lakukan dengan cara penggunaan bahan dokumen dan wawancara. Metode analisa data dilakukan yaitu reduksi data untuk diseleksi dan disederhanakan, kemudian melakukan sajian data untuk dirakit kembali data yang sudah dikumpulkan lalu pengambilan kesimpulan. Berdasarkan hasil peneltian penulis menyimpulkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah alasan utama terjadinya cerai gugat di Pengadilan Agama Kota Payakumbuh. Dari beberapa responden yang penulis temui di Pengadilan Agama Kota payakumbuh kebanyakan isteri yang meminta untuk bercerai dari suaminya dikarenakan disamping tidak rutin memberi nafkah suami sering melakukan kekejaman fisik yang membuat isteri mendapatkan cacat badan dan cacat mental yang kerap lama untuk disembuhkan. Di dalam putusan tersebut hakim juga tidaj memasukkan seluruh alat bukti tertulis yang diajukan oleh penggugat yaitu surat hasil visum dari rumah sakit sebagai alat bukti kekerasan yang telah dilakukan oleh tergugat terhadap penggugat. Dan menurut analisa penulis dalam permasalah cerai gugat akibat kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Agama Kota Payakumbuh, pelaksanaan persidangan tidak ada kendala apapun dan tidak ditemukan masalah untuk hakim memutuskan perkara yang dimaksud.

6 dilihat · 2 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Kelumpuhan Suami Sebagai Alasan Untuk Melakukan Fasakh Ditinjau Dari Tujuan Perkawinan Dalam Islam (Study Kasus Di Pengadilan Agama Payakumbuh Perkara No 456 Tahun 2016)

2018•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Skripsi ini berjudul : “Kelumpuhan Suami Sebagai Alasan Untuk Melakukan Fasakh Ditinjau Dari Tujuan Perkawinan Dalam Islam )Study Kasus Di Pengadilan Agama Payakumbuh Perkara No 0456/Pdt.G/2016. PA.Pyk(. Skripsi ini ditulis oleh GATOT SUBROTO, NIM. 1113.008, Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi 1439H/2018M. Fasakh berasal dari akar kata fa-sa-kha yang berarti membatalkan. Bila dihubungkan kata ini dengan perkawinan berarti fasakh adalah membatalkan perkawinan atau merusak perkawinan. Fasakh berarti “mencabut” atau “menghapus, maksudnya ialah: perceraian yang disebabkan oleh timbulnya hal-hal yang dianggap berat oleh suami atau isteri atau keduanya sehingga karena hal tersebut mereka tidak bisa lagi menjalankan kewajibannya sebagai pasangan suami isteri dalam membina rumah tangganya. Misalnya seorang suami yang menderita kelumpuhan sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai kepala rumah tangga, kemudian sang isteri merasa haknya tidak terpenuhi sebagai seorang isteri maka ia berhak mengajukan fasakh ke Pengadilan Agama. Masalah utama yang ingin dijawab oleh penulis melalui penelitian ini adalah untuk mengetahui secara jelas hukum dari fasakh tersebut, apakah wajib, haram atau boleh bagi seorang isteri yang mengajukan fasakh ke Pengadilan Agama dikarenakan suami menderita kelumpuhan, sehingga suami tidak bisa menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai kepala rumah tangga terhadap hak-hak isterinya yang harus dipenuhi selaku suami. Penulis memilih judul ini karena melihat kondisi suami yang tidak bisa lagi menjalankan kewajibannya sebagai suami, seperti memberi nafkah baik lahir maupun batin. Karena hal tersebut isteri tidak bisa lagi mendapatkan haknya sebagai seorang isteri, yang mengakibatkan kemudharatan dan membuat isteri mendirita. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), ialah suatu penelitian yang dilakukan di lapangan untuk mencari dan mengumpulkan data yang berkaitan dengan apa yang dibutuhkan dalam pembahasan dan penulisa skripsi ini. Hasil penelitian ini adalah penulis sepenndapat dengan hakim yang telah memutuskan bahwa jika suami mengalami kelumpuhan maka boleh isteri mengajukan fasakh ke Pengadilan Agama karena dengan kondisi suami yang lumpuh itu tentu tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai suami.

6 dilihat · 5 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

PENERAPAN ATURAN HUKUM DI PENGADILAN AGAMA TALU TENTANG CERAI GUGAT DALAM KEADAAN MURTAD (Studi Putusan Perkara Nomor: 462/Pdt.G/2016/PA. Talu)

2018•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

A B S T R A K SKRIPSI INI BERJUDUL PENERAPAN ATURAN HUKUM DI PENGADILAN AGAMA TALU TENTANG CERAI GUGAT DALAM KEADAAN MURTAD (Studi Putusan Perkara Nomor: 462/Pdt.G/2016/PA. Talu) DITULIS OLEH: MUHAMMAD TASAR NIM: 1113.020 JURUSAN HUKUM KELUARGA ISLAM FAKULTAS SYARI’AH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BUKITTINGGI Motivasi penulis mengangkat judul ini adalah terjadinya perceraian yang diajukan oleh istri yang murtad ke pengadilan agama Talu dengan nomor perkara 0462/Pdt.G/2016/PA. Talu. Padahal wewenang pengadilan agama adalah terhadap perkara muslim. Dalam penyelesaiannya bahwa pengadilan agama Talu memutuskan perkara cerai gugat dalam keadaan murtad di atas dengan talak satu ba’in sughra. Jenis penelitian yang digunakan adalah Field Research melalui teknik pengumpulan data digunakan adalah studi dokumentasi dan wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Talu Pasaman Barat untuk mendapatkan gambaran yang utuh tentang objek penelitian. Di samping itu, penulis juga memperoleh data sekunder dari telaah pustaka dan analisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif yang disajikan secara deskriptif dengan pendekatan yuridis formal. Hasil penelitian ditemukan bahwa dalam kasus cerai gugat dalam keadaan murtad hakim pengadilan agama Talu diputus dengan talak satu ba’in sughra bukan dengan fasakh. Karena dalam fakta persidangan tidak menyinggung sedikitpun mengenai peristiwa murtad. Penjatuhan talak bain sughra dalam cerai gugat tersebut hakim merujuk pada ketentuan pasal 119 dalam KHI ayat (1) bahwa talak yang terjadi qabla ad-dukhul, talak dengan tebusan atau khuluk, talak yang dijatuhkan oleh pengadilan agama. Istilah gugatan cerai dari pihak istri kepada suaminya yang sering kita kenal itu pada hakikatnya bukanlah istri mentalak suami. Tetapi yang sesungguhnya terjadi adalah sekedar permohonan atau permintaan yang diajukan oleh pihak istri kepada suami. Maksudnya istri meminta agar suami menjatuhkan talak. Istilah gugatan disini tidak berarti istri punya wewenang menjatuhkan talak. Talak bain shughra ini dijatuhkan dengan bilangan talak “satu” bain shughra adanya angka “satu” dalam talak bain shugra (selain qabla al dukhul), telah membuat rancu pemahaman banyak praktisi. Namun akhirnya angka satu itu, dipahami sebagai bobot talak bukan bilangan.

11 dilihat · 1 unduhanSitasiDetail