Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2025Versi 1

STUDI TERHADAP PUTUSAN NO. 0661/Pdt.G/2012/PA.Slw dan PUTUSAN NO. 3053/Pdt.G/2019/PA.Dpk DAN RELEVANSINYA DENGAN KONSEP MAFQUD MENURUT IMAM SYAFI’I PERSPEKTIF MASHLAHAH

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Islam•5 dilihat · 6 unduhan

Abstrak

Tesis ini berjudul “Studi terhadap Putusan No. 0661/Pdt.G/2012/PA.Slw dan Putusan No. 3053/Pdt.G/2019/PA.Dpk dan Relevansinya dengan Konsep Mafqud Menurut Imam Syafi’i Perspektif Mashlahah”, NIM 10123034 Program Studi Magister Hukum Islam, Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi tahun 2025. Tesis ini membahas studi terhadap Putusan Pengadilan Agama No. 0661/Pdt.G/2012/PA.Slw dan No. 3053/Pdt.G/2019/PA.Dpk dalam kaitannya dengan konsep mafqud menurut Imam Syafi’i dalam perspektif mashlahah. Penulis mengangkat persoalan ini karena fenomena suami yang hilang (mafqud) tanpa kejelasan keberadaannya merupakan persoalan yang semakin sering muncul dalam masyarakat modern dan memunculkan berbagai persoalan hukum, khususnya dalam hal status hukum istri, hak nafkah, pemeliharaan anak, serta kelangsungan ikatan perkawinan. Dalam konteks hukum positif Indonesia, Pasal 19 huruf (b) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 menyatakan bahwa perceraian baru dapat diajukan apabila salah satu pihak meninggalkan pasangannya selama dua tahun berturut-turut tanpa kabar. Namun dalam praktiknya, penulis menemukan bahwa ada putusan pengadilan yang mengabulkan perceraian sebelum genap dua tahun, seperti dalam Putusan No. 3053/Pdt.G/2019/PA.Dpk, yang secara formal tidak sejalan dengan ketentuan tersebut. Penulis menelaah hal ini dalam perspektif hukum Islam, khususnya pandangan Imam Syafi’i. Dalam mazhab Syafi’i, status mafqud mendapatkan perhatian serius. Imam Syafi’i, baik dalam qaul qadim maupun qaul jadid, secara prinsip menolak untuk memutuskan status pernikahan istri dari suami yang mafqud kecuali telah ada kepastian mengenai kematian suaminya. Dalam qaul qadim, Imam Syafi’i masih memberikan kelonggaran, yaitu istri boleh menikah kembali setelah masa tunggu selama empat tahun ditambah masa ‘iddah, sedangkan dalam qaul jadid, beliau lebih ketat dan mensyaratkan adanya bukti kematian yang sah. Pandangan ini menekankan prinsip ihtiyath (kehati-hatian) dan ta’anni (tidak tergesa-gesa) dalam menjaga keabsahan status pernikahan dan hak-hak para pihak. Namun demikian, melalui analisis terhadap kedua putusan yang dikaji, penulis menemukan bahwa hakim mengambil pendekatan mashlahah sebagai dasar pertimbangan. Mashlahah dalam hal ini dimaknai sebagai kemanfaatan yang lebih besar dan menghindari kerugian atau ketidakpastian hukum yang menimpa pihak istri dan anak-anak. Oleh karena itu, meskipun putusan tersebut menyimpang dari ketentuan formil dua tahun, hakim mempertimbangkan kondisi sosial, psikologis dan ekonomi istri sebagai bentuk perlindungan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa mashlahah mampu menjadi jembatan antara doktrin klasik yang ketat dan kebutuhan hukum kontemporer yang lebih responsif terhadap realitas. Penulis berkesimpulan bahwa prinsip-prinsip maqashid syari’ah, seperti: perlindungan jiwa, akal, keturunan dan harta perlu dijadikan pertimbangan dalam memutuskan perkara mafqud. Dengan begitu, hukum Islam tidak diposisikan semata sebagai teks yang kaku, melainkan sebagai instrumen untuk menghadirkan keadilan dan kemanusiaan. Tesis ini diharapkan dapat menjadi kontribusi ilmiah bagi pengembangan hukum keluarga Islam yang lebih adaptif terhadap realitas masyarakat, serta memberikan panduan praktis bagi hakim dalam menangani perkara serupa.

Kata kunci

Mafqud, Imam Syafi'i, Mashlahah, Cerai Gugat, Hukum Islam

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1STUDI TERHADAP PUTUSAN NO. 0661/Pdt.G/2012/PA.Slw dan PUTUSAN NO. 3053/Pdt.G/2019/PA.Dpk DAN RELEVANSINYA DENGAN KONSEP MAFQUD MENURUT IMAM SYAFI’I PERSPEKTIF MASHLAHAH2025 · oai:ais:skripsi:18196

Publikasi terkait