Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Pandangan Ulama Nagari Paninggahan Terhadap Status Istri Yang Ditinggal Oleh Suami Pergi Merantau Tanpa Kabar Berita Dalam Tinjauan Hukum Islam”. disusun oleh, Hifzil Farhan Masta, NIM, 1122136, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena suami yang pergi merantau tanpa memberikan kabar, tidak memenuhi kewajiban nafkah, serta menimbulkan ketidakpastian terhadap status hukum istri dalam perkawinan. Kondisi tersebut memunculkan perbedaan pandangan di kalangan ulama Nagari Paninggahan mengenai status istri yang ditinggalkan, sehingga diperlukan kajian berdasarkan perspektif hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan ulama Nagari Paninggahan terhadap status istri yang ditinggalkan suami pergi merantau tanpa kabar berita serta menganalisis pandangan tersebut dalam tinjauan hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan para ulama Nagari Paninggahan, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi Al-Qur'an, hadis, kitab-kitab fikih, Kompilasi Hukum Islam, peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan dokumen lain yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan, sedangkan analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai status istri yang ditinggalkan suami tanpa kabar. Sebagian ulama berpendapat bahwa istri tetap berstatus sebagai istri yang sah selama belum ada talak dari suami ataupun putusan Pengadilan Agama yang berkekuatan hukum tetap. Sebagian lainnya berpendapat bahwa apabila suami tidak diketahui keberadaannya dalam waktu yang lama, khususnya sekitar empat tahun, maka istri dapat dipandang telah berpisah berdasarkan pendapat fikih mengenai suami mafqud. Penelitian ini juga menemukan bahwa masyarakat Nagari Paninggahan masih dipengaruhi oleh nilai-nilai adat, seperti Raso Jo Pareso dan pertimbangan hubungan kekerabatan (bako), sehingga sebagian istri memilih mempertahankan perkawinan daripada mengajukan gugatan cerai. Dalam perspektif hukum Islam, perbedaan pandangan tersebut menunjukkan adanya keragaman ijtihad ulama, namun dalam konteks sistem hukum Indonesia, pendapat yang paling sesuai dengan prinsip kemaslahatan adalah memberikan kesempatan kepada istri untuk mengajukan perceraian melalui Pengadilan Agama apabila suami telah lama meninggalkan istri tanpa kabar, tidak memberikan nafkah, dan tidak menjalankan kewajibannya sebagai suami. Dengan demikian, perlindungan terhadap hak-hak istri, kepastian hukum, dan kemaslahatan keluarga dapat diwujudkan secara seimbang melalui penerapan hukum Islam yang selaras dengan ketentuan hukum positif di Indonesia.