Abstrak
Skripsi ini berjudul : “Analisis Maslahah Terhadap Putusan Hakim dalam Mengabulkan Cerai Gugat Karena Penelantaran Oleh Suami Gaib Berdasarkan Putusan Verstek E-litigasi (Studi Putusan Nomor 443/Pdt.G/2025/PA.Bkt)” disusun oleh Eza Andrea dengan NIM.1119039 Program Studi Hukum Keluarga dan Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi 2026. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkara suami pergi meninggalkan rumah dalam waktu sangat lama tanpa kabar dan tanpa memberikan nafkah, istri berada dalam posisi yang serba tidak pasti belum berstatus janda, namun juga tidak lagi mendapatkan hak-haknya sebagai istri. Putusan Nomor 443/Pdt.G/2025/PA.Bkt adalah contoh nyata dari kondisi tersebut, di mana Pengadilan Agama Bukittinggi memutus cerai gugat seorang istri yang ditelantarkan oleh suami gaib selama lebih dari sembilan tahun melalui mekanisme verstek berbasis e-litigasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan gugatan tersebut dan menganalisisnya dari perspektif maslahah. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan bersifat deskriptif analitik. Bahan hukum primer yang digunakan adalah Putusan Nomor 443/Pdt.G/2025/PA.Bkt beserta peraturan perundang-undangan yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif menggunakan teori maslahah dari tiga ulama, yaitu Imam Al-Ghazali, Imam Al-Syatibi, dan M. Said Ramadan Al-Buti. Hasil penelitian menunjukkan dua temuan. Pertama, pertimbangan hakim dibangun secara berlapis melalui enam pokok, yaitu penegasan kewenangan pengadilan, penerapan putusan verstek disertai kewajiban pembuktian, penerimaan keterangan saksi tidak langsung (testimonium de auditu) berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 299 K/AG/2003, penerapan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam didukung Yurisprudensi Nomor 136/K/AG/1997, penggunaan kaidah fikih dar'ul mafasid muqaddam 'ala jalb al-mashalih, dan penjatuhan talak ba'in sughra berdasarkan Pasal 119 ayat (2) huruf c Kompilasi Hukum Islam. Kedua, putusan ini memenuhi kemaslahatan pada tiga tingkatan: tingkat dharuriyyat karena melindungi jiwa (hifz al-nafs), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal), tingkat hajiyyat karena memberikan kepastian hukum melalui verstek dan kemudahan akses keadilan melalui e-litigasi, serta tingkat tahsiniyyat karena perceraian diakhiri secara tasrih bil ihsan. Kemaslahatan ini memenuhi syarat-syarat yang dirumuskan oleh Al-Ghazali dan Al-Syatibi, serta lolos uji lima dawabit Al-Buti, sehingga putusan ini merupakan ijtihad yudisial yang sah secara prosedural sekaligus kuat secara substantif dalam perspektif maslahah.