Abstrak
Skripsi ini berjudul “Pertengkaran Terus Menerus Penyebab Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Pariaman Menurut Fiqh Munakahat” yang ditulis oleh Fitria Ningsih, NIM 1120069, Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syari‘ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini bertujuan untuk menceritakan banyaknya pertengkaran terus menerus yang menyebabkan cerai gugat di Pengadilan Agama Pariaman. Dimana alasan pertengkaran terus menerus ini termasuk salah satu diantara alasan untuk mengajukan gugatan cerai dalam Undang- Undang Perkawinan dan KHI. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Pengadilan Agama Pariaman. Dalam mengumpulkan data penulis melakukan wawancara dan dokumentasi. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah Hakim di Pengadilan Agama Pariaman. sedangkan untuk sumber data sekundernya adalah sumber-sumber yang telah ada dalam bentuk buku, skripsi, jurnal dan artikel yang relevan untuk dibahas dalam menganalisis data. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis peroleh di lapangan, penyebab terjadinya pertengkaran terus menerus itu ialah suami tidak memberikan nafkah kepada istri dan keluarga, adanya orang ketiga dalam sebuah rumah tangga, Munculnya pertengkaran terus menerus juga dapat terjadi karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perbedaan pendidikan juga menjadi penyebab dari pertengkaran yang berkelanjutan. Dalam istilah fiqh munakahat, syiqaq mengacu pada perselisihan yang tajam dan berkelanjutan antara suami dan istri. Istilah ini sering kali digunakan untuk menggambarkan hubungan suami istri yang mengalami konflik berkelanjutan dan sulit untuk diselesaikan secara damai. Faktor-faktor yang memicu syiqaq meliputi perselisihan terus menerus, mengabaikan tanggung jawab agama, perselingkuhan, dan masalah ekonomi . Jika syiqaq berlanjut, perceraian bisa menjadi solusi untuk mengakhiri konflik yang membahayakan keharmonisan rumah tangga. Antara syiqaq dan pertengkaran terus-menerus dalam hukum Islam memiliki perbedaan. Meskipun keduanya melibatkan konflik antara suami dan istri, syiqaq lebih mengacu pada perselisihan yang tajam dan berkelanjutan, sementara pertengkaran terus-menerus lebih umum dan tidak selalu seintensif syiqaq. Jadi, alasan istri mengajukan gugatan cerai dengan alasan syiqaq atau pertengkaran terus menerus di Pengadilan Agama Pariaman sesuai dengan Fiqh Munakahat.