Abstrak
Skripsi ini berjudul “ Pandangan Hukun Islam Terhadap perceraian Dengan Alasan Suami Mafqud di Koto Tinggi kecamatan Tanjung Raya” yang di tulis oleh Zelly Fachrunnisa, NIM 1121079, Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Latar belakang penelitian ini adalah adanya kasus suami yang hilang tanpa kabar (mafqud) dalam waktu lama, yang menimbulkan dampak psikologis, ekonomi, dan hukum bagi istri yang ditinggalkan. Meskipun demikian, penyelesaian melalui jalur hukum formal masih jarang ditempuh oleh masyarakat setempat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap perceraian dengan alasan suami mafqud serta menggambarkan bagaimana praktik masyarakat Nagari Koto Tinggi Duo Koto dalam menyikapi permasalahan tersebut. Fokus penelitian tidak hanya pada aspek normatif hukum Islam, tetapi juga pada realitas sosial yang berkembang di tengah masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan tokoh adat, wali nagari, tokoh agama, dan pihak keluarga. Pendekatan ini dipilih agar data yang diperoleh dapat memberikan gambaran menyeluruh baik secara normatif maupun empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat lebih cenderung menyelesaikan persoalan mafqud melalui musyawarah keluarga dan jalur adat. Dalam pandangan ulama fikih, Mazhab Malikiyah dan Hanabilah memperbolehkan fasakh setelah empat tahun tanpa kabar, sedangkan Mazhab Syafi’iyah dan Hanafiyah mensyaratkan adanya kepastian wafat atau penderitaan berat untuk mengajukan perceraian. Kesimpulannya, hukum Islam sebenarnya telah memberikan ruang perlindungan bagi istri dalam kondisi mafqud. Namun, implementasinya dalam masyarakat masih terbatas karena minimnya pemahaman terhadap hukum Islam secara formal. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif untuk menjembatani antara hukum Islam dan praktik sosial masyarakat.