Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP UPAH MEMELIHARA MEMELIHARA ANJING DI NAGARI TALU KECAMATAN TALAMAU KABUPATEN PASAMAN BARAT ” Skeipsi ini disusun oleh Nadia Yulita Sari, NIM 1219074, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) SJECH M. DJAMIL DJAMBEK BUKITTINGGI tAHUN 1444 M/2023 H Pembahasan ini dilatarbelakangi karena adanya aktifitas muamalah yakni upah mengupah yang terjadi di Nagari Talu Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat. Upah mengupah yang terjadi adalah upah mengupah dalam memelihara anjing dengan sarana berupa babi, dan arena memelihara lalu pemilik memelihara mendapatkan ujrah dari kegiatan tersebut. Berdasarkan hal ini maka penulis ingin untuk mengetahui secara utuh tentang bagaimana Praktek upah memelihara anjing tersebut, kemudian akan mengukur bagaimana Perspektif Hukum Islam terhadap upah memelihara anjing. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode lapangan ( Field Research) yang bersifat kualitatif, oleh karena itu penulis berupaya mencari narasumber atau informan yang berkaitan langsung dengan masalah penelitian. Adapun narasumber atau informan yang akan digunakan sebagai sumber data penelitian pada penulisan ini adalah pemilik memelihara anjing dan para pemiliki anjing. Untuk mendapatkan bahan dan data dalam memelihara ini penulis langsung turun ke lapangan dengan observasi dan mewawancarai pemilik memelihara anjing dan pemiliki anjing. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa pelaksanaan upah mengupah dalam memelihara anjing ini merupakan suatu akad ijarah antara pemilik memelihara dengan pemilik anjing, yang disepakati secara lisan dengan upah yang telah dibayarkan akad di sepakati secara lisan dengan imbalan yang diberikan karena telah menyediakan sarana memelihara anjing sepeti arena lapangan, Praktek seperti dalam tinjauan hukum Islam telah memenuhi rukun ijarah tapi belum memenuhi syarat sah dalam ijarah karena menggunakan anjing dan untuk mendapatkan upah. Mengenai upah yang didapatkan pemilik memelihara seharusnya digunakan untuk perawatan fasilitas memelihara bukan untuk memenuhi kebutuhan hidup pemilik memelihara.