GATOT SUBROTO (2018). Kelumpuhan Suami Sebagai Alasan Untuk Melakukan Fasakh Ditinjau Dari Tujuan Perkawinan Dalam Islam (Study Kasus Di Pengadilan Agama Payakumbuh Perkara No 456 Tahun 2016). Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah).