ThesisOpen AccessPDF tersedia
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Skripsi ini berjudul “Analisis Pemikiran Imam Syafi’i dan Imam Ibnu Hazm Terhadap Cacat Sebagai Alasan Perceraian Perspektif Maslahah Mursalah” yang ditulis oleh Amelia Rahman, NIM 1122042, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Tahun 2026H/1447M. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya salah satu tema dalam fiqh terkait dengan alasan perceraian, yaitu cacat fisik, baik cacat yang terjadi pada suami maupun isteri. Dalam menyikapi cacat sebagai alasan perceraian, para ulama memiliki perbedaan pendapat, diantaranya Imam Syafi’i dan Imam Ibnu Hazm. Imam Syafi’i berpendapat bahwa cacat dapat dijadikan sebagai salah satu alasan perceraian, sementara Imam Ibnu Hazm sebaliknya, tidak menerima cacat sebagai alasan perceraian. Berdasarkan hal tersebut, peneliti ingin mengkaji latar belakang terjadinya perbedaan pendapat antara Imam Syafi’i dan Imam Ibnu Hazm dengan mengaitkan prinsip-prinsip maslahah mursalah. Karena, setiap pendapat tentu memiliki maslahah tersendiri. Selanjutnya, peneliti akan memperbandingkan kedua pendapat tersebut dengan perspektif maslahah mursalah. Penelitian ini termasuk jenis penelitian pustaka (Library Research) yang bersifat kualitatif. Yang menjadi sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer adalah kitab al-Umm dan al-Muhalla, sedangkan sumber sekunder berupa buku-buku, jurnal, artikel yang relevan dengan tema skripsi peneliti. Adapun teknik analisa data dalam penelitian ini menggunakan teknik analisa data kualitatif, yaitu induktif, deduktif dan komparatif. Hasil penelitian ini dapat dikemukakan sebagai berikut: pertama, Imam Syafi’i membolehkan cacat tertentu yang menghalangi hubungan suami isteri sebagai dasar perceraian dengan menekankan kemaslahatan, serta perlindungan dari kemudaratan untuk mencapai kesejahteraan rumah tangga (maslahah mursalah). Kedua, Imam Ibnu Hazm menolak perceraian dengan alasan cacat dan hanya membolehkan pembatalan jika syarat kesempurnaan sebelum akad tidak dipenuhi. Karena, ia menekankan keutuhan akad perkawinan serta membutuhkan dalil nash shahih untuk membatalkan perkawinan. Ketiga, jika ditinjau dari perspektif maslahah mursalah, pendapat Imam Syafi’i menekankan kemaslahatan dan kemudahan dalam mencapai tujuan perkawinan, sementara Imam Ibnu Hazm menekankan kesakralan akad dan perjanjian-perjanjian yang disepakati.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Tesis ini berjudul “Studi terhadap Putusan No. 0661/Pdt.G/2012/PA.Slw dan Putusan No. 3053/Pdt.G/2019/PA.Dpk dan Relevansinya dengan Konsep Mafqud Menurut Imam Syafi’i Perspektif Mashlahah”, NIM 10123034 Program Studi Magister Hukum Islam, Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi tahun 2025. Tesis ini membahas studi terhadap Putusan Pengadilan Agama No. 0661/Pdt.G/2012/PA.Slw dan No. 3053/Pdt.G/2019/PA.Dpk dalam kaitannya dengan konsep mafqud menurut Imam Syafi’i dalam perspektif mashlahah. Penulis mengangkat persoalan ini karena fenomena suami yang hilang (mafqud) tanpa kejelasan keberadaannya merupakan persoalan yang semakin sering muncul dalam masyarakat modern dan memunculkan berbagai persoalan hukum, khususnya dalam hal status hukum istri, hak nafkah, pemeliharaan anak, serta kelangsungan ikatan perkawinan. Dalam konteks hukum positif Indonesia, Pasal 19 huruf (b) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 menyatakan bahwa perceraian baru dapat diajukan apabila salah satu pihak meninggalkan pasangannya selama dua tahun berturut-turut tanpa kabar. Namun dalam praktiknya, penulis menemukan bahwa ada putusan pengadilan yang mengabulkan perceraian sebelum genap dua tahun, seperti dalam Putusan No. 3053/Pdt.G/2019/PA.Dpk, yang secara formal tidak sejalan dengan ketentuan tersebut. Penulis menelaah hal ini dalam perspektif hukum Islam, khususnya pandangan Imam Syafi’i. Dalam mazhab Syafi’i, status mafqud mendapatkan perhatian serius. Imam Syafi’i, baik dalam qaul qadim maupun qaul jadid, secara prinsip menolak untuk memutuskan status pernikahan istri dari suami yang mafqud kecuali telah ada kepastian mengenai kematian suaminya. Dalam qaul qadim, Imam Syafi’i masih memberikan kelonggaran, yaitu istri boleh menikah kembali setelah masa tunggu selama empat tahun ditambah masa ‘iddah, sedangkan dalam qaul jadid, beliau lebih ketat dan mensyaratkan adanya bukti kematian yang sah. Pandangan ini menekankan prinsip ihtiyath (kehati-hatian) dan ta’anni (tidak tergesa-gesa) dalam menjaga keabsahan status pernikahan dan hak-hak para pihak. Namun demikian, melalui analisis terhadap kedua putusan yang dikaji, penulis menemukan bahwa hakim mengambil pendekatan mashlahah sebagai dasar pertimbangan. Mashlahah dalam hal ini dimaknai sebagai kemanfaatan yang lebih besar dan menghindari kerugian atau ketidakpastian hukum yang menimpa pihak istri dan anak-anak. Oleh karena itu, meskipun putusan tersebut menyimpang dari ketentuan formil dua tahun, hakim mempertimbangkan kondisi sosial, psikologis dan ekonomi istri sebagai bentuk perlindungan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa mashlahah mampu menjadi jembatan antara doktrin klasik yang ketat dan kebutuhan hukum kontemporer yang lebih responsif terhadap realitas. Penulis berkesimpulan bahwa prinsip-prinsip maqashid syari’ah, seperti: perlindungan jiwa, akal, keturunan dan harta perlu dijadikan pertimbangan dalam memutuskan perkara mafqud. Dengan begitu, hukum Islam tidak diposisikan semata sebagai teks yang kaku, melainkan sebagai instrumen untuk menghadirkan keadilan dan kemanusiaan. Tesis ini diharapkan dapat menjadi kontribusi ilmiah bagi pengembangan hukum keluarga Islam yang lebih adaptif terhadap realitas masyarakat, serta memberikan panduan praktis bagi hakim dalam menangani perkara serupa.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2018•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Skripsi ini di tulis oleh Hamdan Zikrullah NIM: 1113 009, Fakultas Syari’ah, Jurusan al-Ahwal al-Syakhsiyyah dengan judul “Analisis pendapat Imam Syafi’i tentang wali nikah bagi janda dibawah umur” Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh pemikiran Imam Syafi’i tentang wali nikah bagi janda dibawah umur. Maksudnya yaitu terkait hak ijbar wali nikah bagi tsayyib (janda) yang belum mencapai usia baligh. Hak ijbar adalah hak wali nikah (dalam hal ini ayah/kakek apabila ayah telah meninggal) untuk mengawinkan anak perempuannya tanpa persetujuan terlebih dahulu dari anak perempuannya tersebut. Dalam hal ini, imam Syafi’i berpendapat bahwa ayah tidak memiliki hak ijbar bagi anak perempuannya yang telah berstatus tsayyib (janda) termasuk janda yang masih dibawah umur. Persoalan adanya hak ijbar ayah terhadap anak perempuannya merupakan persoalan khilafiyah ulama. Hal ini dilatar belakangi oleh metode istinbat hukum yang digunakan atau yang sering disebut dengan ushul fiqih para Imam Mazhab berbeda antara satu dengan yang lain. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Karena data yang diperoleh berasal dari berbagai macam buku yang diantaranya kitab al-Umm sebagai rujukan primer (utama) dan beberapa buku yang membicarakan tentang problematika terkait hak ijbar yang relevan dengan kajian ini sebagai rujukan sekunder (tambahan). Setelah mendapatkan data yang diperlukan, maka data tersebut dianalisis dengan metode analisis induktif dan deduktif. Dengan demikian menjadi jelas implementasi konsep Imam Syafi’i dalam masalah perwalian bagi janda dibawah umur. Setelah melakukan penelitian dan menganalisa terhadap data yang ada, hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, menurut imam Syafi’i hak ijbar bapak sebagai wali nikah hilang jika anaknya tersebut telah berstatus tsayyib (janda), baik anak perempuannya tersebut telah dewasa maupun masih dibawah umur. Mengenai pemikirannya tersebut, imam Syafi’i mendasarkan pendapatnya pada hadis Nabi Saw yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi SAW bersabda : “الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ وَإِذْنُهَا سُكُوتُهَا” (Janda lebih berhak tentang dirinya sendiri, sementara gadis dimintai izin dalam dirinya dan izinnya adalah diamnya). Menurut Imam Syafi‘i bahwa illat adanya hak ijbar adalah kegadisan (bikr). Oleh sebab itu imam Syafi’i berpendapat bahwa seorang ayah tidak memiliki hak ijbar bagi anak perempuannya yang tidak bikr (gadis) lagi atau yang disebut juga dengan tsayyib meskipun perempuan tersebut belum mencapai usia baligh sebagaimana halnya janda yang telah dewasa (telah baligh).