Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini di tulis oleh Hamdan Zikrullah NIM: 1113 009, Fakultas Syari’ah, Jurusan al-Ahwal al-Syakhsiyyah dengan judul “Analisis pendapat Imam Syafi’i tentang wali nikah bagi janda dibawah umur” Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh pemikiran Imam Syafi’i tentang wali nikah bagi janda dibawah umur. Maksudnya yaitu terkait hak ijbar wali nikah bagi tsayyib (janda) yang belum mencapai usia baligh. Hak ijbar adalah hak wali nikah (dalam hal ini ayah/kakek apabila ayah telah meninggal) untuk mengawinkan anak perempuannya tanpa persetujuan terlebih dahulu dari anak perempuannya tersebut. Dalam hal ini, imam Syafi’i berpendapat bahwa ayah tidak memiliki hak ijbar bagi anak perempuannya yang telah berstatus tsayyib (janda) termasuk janda yang masih dibawah umur. Persoalan adanya hak ijbar ayah terhadap anak perempuannya merupakan persoalan khilafiyah ulama. Hal ini dilatar belakangi oleh metode istinbat hukum yang digunakan atau yang sering disebut dengan ushul fiqih para Imam Mazhab berbeda antara satu dengan yang lain. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Karena data yang diperoleh berasal dari berbagai macam buku yang diantaranya kitab al-Umm sebagai rujukan primer (utama) dan beberapa buku yang membicarakan tentang problematika terkait hak ijbar yang relevan dengan kajian ini sebagai rujukan sekunder (tambahan). Setelah mendapatkan data yang diperlukan, maka data tersebut dianalisis dengan metode analisis induktif dan deduktif. Dengan demikian menjadi jelas implementasi konsep Imam Syafi’i dalam masalah perwalian bagi janda dibawah umur. Setelah melakukan penelitian dan menganalisa terhadap data yang ada, hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, menurut imam Syafi’i hak ijbar bapak sebagai wali nikah hilang jika anaknya tersebut telah berstatus tsayyib (janda), baik anak perempuannya tersebut telah dewasa maupun masih dibawah umur. Mengenai pemikirannya tersebut, imam Syafi’i mendasarkan pendapatnya pada hadis Nabi Saw yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi SAW bersabda : “الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ وَإِذْنُهَا سُكُوتُهَا” (Janda lebih berhak tentang dirinya sendiri, sementara gadis dimintai izin dalam dirinya dan izinnya adalah diamnya). Menurut Imam Syafi‘i bahwa illat adanya hak ijbar adalah kegadisan (bikr). Oleh sebab itu imam Syafi’i berpendapat bahwa seorang ayah tidak memiliki hak ijbar bagi anak perempuannya yang tidak bikr (gadis) lagi atau yang disebut juga dengan tsayyib meskipun perempuan tersebut belum mencapai usia baligh sebagaimana halnya janda yang telah dewasa (telah baligh).