Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

AMELIA RAHMAN

1 karya publik ditemukan.

2026: 1

ANALISIS PEMIKIRAN IMAM SYAFI’I DAN IMAM IBNU HAZM TERHADAP CACAT SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH

2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul “Analisis Pemikiran Imam Syafi’i dan Imam Ibnu Hazm Terhadap Cacat Sebagai Alasan Perceraian Perspektif Maslahah Mursalah” yang ditulis oleh Amelia Rahman, NIM 1122042, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Tahun 2026H/1447M. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya salah satu tema dalam fiqh terkait dengan alasan perceraian, yaitu cacat fisik, baik cacat yang terjadi pada suami maupun isteri. Dalam menyikapi cacat sebagai alasan perceraian, para ulama memiliki perbedaan pendapat, diantaranya Imam Syafi’i dan Imam Ibnu Hazm. Imam Syafi’i berpendapat bahwa cacat dapat dijadikan sebagai salah satu alasan perceraian, sementara Imam Ibnu Hazm sebaliknya, tidak menerima cacat sebagai alasan perceraian. Berdasarkan hal tersebut, peneliti ingin mengkaji latar belakang terjadinya perbedaan pendapat antara Imam Syafi’i dan Imam Ibnu Hazm dengan mengaitkan prinsip-prinsip maslahah mursalah. Karena, setiap pendapat tentu memiliki maslahah tersendiri. Selanjutnya, peneliti akan memperbandingkan kedua pendapat tersebut dengan perspektif maslahah mursalah. Penelitian ini termasuk jenis penelitian pustaka (Library Research) yang bersifat kualitatif. Yang menjadi sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer adalah kitab al-Umm dan al-Muhalla, sedangkan sumber sekunder berupa buku-buku, jurnal, artikel yang relevan dengan tema skripsi peneliti. Adapun teknik analisa data dalam penelitian ini menggunakan teknik analisa data kualitatif, yaitu induktif, deduktif dan komparatif. Hasil penelitian ini dapat dikemukakan sebagai berikut: pertama, Imam Syafi’i membolehkan cacat tertentu yang menghalangi hubungan suami isteri sebagai dasar perceraian dengan menekankan kemaslahatan, serta perlindungan dari kemudaratan untuk mencapai kesejahteraan rumah tangga (maslahah mursalah). Kedua, Imam Ibnu Hazm menolak perceraian dengan alasan cacat dan hanya membolehkan pembatalan jika syarat kesempurnaan sebelum akad tidak dipenuhi. Karena, ia menekankan keutuhan akad perkawinan serta membutuhkan dalil nash shahih untuk membatalkan perkawinan. Ketiga, jika ditinjau dari perspektif maslahah mursalah, pendapat Imam Syafi’i menekankan kemaslahatan dan kemudahan dalam mencapai tujuan perkawinan, sementara Imam Ibnu Hazm menekankan kesakralan akad dan perjanjian-perjanjian yang disepakati.