Cerai Gugat Akibat Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi Kasus di Pengadilan Agama Payakumbuh)
ABSTRAK Skripsi ini berjudul CERAI GUGAT AKIBAT KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Kasus Pengadilan Agama Kota Payakumbuh). Skripsi ini ditulis oleh Chindy Monica (1115060). Fakultas Syari’ah Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al Syahkshiyah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi.aq Adapun yang menjadi latar belakang penulis mengangkat judul ini dikarenakan adanya perkara cerai gugat diakibatkan kekerasan dalam rumah tangga yang makin marak terjadi dikalangan masyarakat. Pada dasarnya tujuan perkawinan diantaranya untuk membentuk sebuah keluarga yang harmonis yang dapat membentuk suasana bahagia, ketenangan dan kenyamanan. Menurut pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga menyatakan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, seksual psikologis, dan penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Hal ini membuat penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang difokuskan tentang bagaimana prosedur hukum cerai gugat akibat kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Agama Kota Payakumbuh dan Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menyelesaikan perkara cerai gugat akibat kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Agama Kota Payakumbuh. Metode penelitian dalam penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research). Penulis melakukan penelitian ini di Pengadilan Agama Kota Payakumbuh. Metode pengumpulan yang penulis lakukan dengan cara penggunaan bahan dokumen dan wawancara. Metode analisa data dilakukan yaitu reduksi data untuk diseleksi dan disederhanakan, kemudian melakukan sajian data untuk dirakit kembali data yang sudah dikumpulkan lalu pengambilan kesimpulan. Berdasarkan hasil peneltian penulis menyimpulkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah alasan utama terjadinya cerai gugat di Pengadilan Agama Kota Payakumbuh. Dari beberapa responden yang penulis temui di Pengadilan Agama Kota payakumbuh kebanyakan isteri yang meminta untuk bercerai dari suaminya dikarenakan disamping tidak rutin memberi nafkah suami sering melakukan kekejaman fisik yang membuat isteri mendapatkan cacat badan dan cacat mental yang kerap lama untuk disembuhkan. Di dalam putusan tersebut hakim juga tidaj memasukkan seluruh alat bukti tertulis yang diajukan oleh penggugat yaitu surat hasil visum dari rumah sakit sebagai alat bukti kekerasan yang telah dilakukan oleh tergugat terhadap penggugat. Dan menurut analisa penulis dalam permasalah cerai gugat akibat kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Agama Kota Payakumbuh, pelaksanaan persidangan tidak ada kendala apapun dan tidak ditemukan masalah untuk hakim memutuskan perkara yang dimaksud.