Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

HANA SRI PRIMA

1 karya publik ditemukan.

2023: 1

Implementasi SEMA No. 1 Tahun 2022 dalam Putusan Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Tanjung Pati (Studi Terhadap Putusan No. 32/Pdt.G/2023/PA.LK)

2023 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul, “Implementasi SEMA No 1 Tahun 2022 dalam Putusan Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Tanjung Pati (Studi Terhadap Putusan No. 32/Pdt.G/2023/PA.LK)” yang ditulis oleh Hana Sri Prima dengan NIM 1119082, Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena adanya SEMA No. 1 tahun 2022 dimana terdapat perselisihan tentang jangka minimal waktu untuk seorang istri dapat mengajukan gugatannya untuk dapat dikabulkan oleh pengadilan. Dalam putusan perkara cerai gugat No. 32/ Pdt.G/2023/PA.LK di pengadilan agama Tanjung Pati, hakim memutus sebuah perkara dimana para pihak terbukti berpisah tempat tinggal baru selama 3 bulan. Maka dari itu, diperlukan analisis terhadap putusan tersebut setelah melihat Surat Edaran tersebut. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan mendeskripsikan atau menjelaskan dengan analisis. Datanya bersumber dari kata-kata yang dituliskan sebagai bentuk pemahaman dari data-data yang didapati berupa ucapan dan tulisan. Adapun sumber datanya berasal dari dua sumber yaitu sumber data primer dan data data sekunder. Sumber data primer berasal dari isi putusan perkara No. 32/Pdt.G/2023/PA.LK, isi SEMA No. 1 Tahun 2022 dan buku-buku yang berjudul “Hukum Acara Perdata” oleh Yahya Harahap dan buku Kompilasi Hukum Islam, serta wawancara dengan majelis hakim yang memutus perkara tersebut. Data sekunder berasal dari jurnal-jurnal dan situs web yang membahas tentang Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, didapatkan bahwa implementasi SEMA No 1 Tahun 2022 tidak terlaksana dalam putusan No. 32/Pdt.G/2023/PA.LK. Penyebab tidak terimplementasinya adalah bahwa hakim menimbang dari aspek sosiologis penggugat sehingga hakim berpendapat bahwa rumah tangga penggugat tidak mungkin didamaikan lagi dan solusi terbaik adalah dengan perceraian. Sedangkan jika dibandingkan dengan SEMA No 1 Tahun 2022 maka alasan perceraian untuk alasan berpisah tidak terpenuhi.