PENERAPAN ATURAN HUKUM DI PENGADILAN AGAMA TALU TENTANG CERAI GUGAT DALAM KEADAAN MURTAD (Studi Putusan Perkara Nomor: 462/Pdt.G/2016/PA. Talu)
A B S T R A K SKRIPSI INI BERJUDUL PENERAPAN ATURAN HUKUM DI PENGADILAN AGAMA TALU TENTANG CERAI GUGAT DALAM KEADAAN MURTAD (Studi Putusan Perkara Nomor: 462/Pdt.G/2016/PA. Talu) DITULIS OLEH: MUHAMMAD TASAR NIM: 1113.020 JURUSAN HUKUM KELUARGA ISLAM FAKULTAS SYARI’AH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BUKITTINGGI Motivasi penulis mengangkat judul ini adalah terjadinya perceraian yang diajukan oleh istri yang murtad ke pengadilan agama Talu dengan nomor perkara 0462/Pdt.G/2016/PA. Talu. Padahal wewenang pengadilan agama adalah terhadap perkara muslim. Dalam penyelesaiannya bahwa pengadilan agama Talu memutuskan perkara cerai gugat dalam keadaan murtad di atas dengan talak satu ba’in sughra. Jenis penelitian yang digunakan adalah Field Research melalui teknik pengumpulan data digunakan adalah studi dokumentasi dan wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Talu Pasaman Barat untuk mendapatkan gambaran yang utuh tentang objek penelitian. Di samping itu, penulis juga memperoleh data sekunder dari telaah pustaka dan analisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif yang disajikan secara deskriptif dengan pendekatan yuridis formal. Hasil penelitian ditemukan bahwa dalam kasus cerai gugat dalam keadaan murtad hakim pengadilan agama Talu diputus dengan talak satu ba’in sughra bukan dengan fasakh. Karena dalam fakta persidangan tidak menyinggung sedikitpun mengenai peristiwa murtad. Penjatuhan talak bain sughra dalam cerai gugat tersebut hakim merujuk pada ketentuan pasal 119 dalam KHI ayat (1) bahwa talak yang terjadi qabla ad-dukhul, talak dengan tebusan atau khuluk, talak yang dijatuhkan oleh pengadilan agama. Istilah gugatan cerai dari pihak istri kepada suaminya yang sering kita kenal itu pada hakikatnya bukanlah istri mentalak suami. Tetapi yang sesungguhnya terjadi adalah sekedar permohonan atau permintaan yang diajukan oleh pihak istri kepada suami. Maksudnya istri meminta agar suami menjatuhkan talak. Istilah gugatan disini tidak berarti istri punya wewenang menjatuhkan talak. Talak bain shughra ini dijatuhkan dengan bilangan talak “satu” bain shughra adanya angka “satu” dalam talak bain shugra (selain qabla al dukhul), telah membuat rancu pemahaman banyak praktisi. Namun akhirnya angka satu itu, dipahami sebagai bobot talak bukan bilangan.