ThesisOpen AccessPDF tersedia
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Skripsi ini berjudul “Analisis Peran Prinsip 5C Pada Penyaluran Pembiayaan Murabahah di PT. BPRS Jam Gadang (Perseroda) Bukittinggi” yang disusun oleh Indra Wahyudi, Nim 3319424. Mahasiswa Jurusan Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatar belakangi dengan adanya nasabah yang sebenarnya mampu membayar tetapi masih macet dalam melakukan pembayaran. Hal ini disebabkan karena masih adanya nasabah yang lalai dalam melakukan pembayaran pembiayaan murabahah di PT BPRS Jam Gadang Perseroda Bukittinggi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara PT. BPRS Jam Gadang Perseroda Bukittinggi dalam menganalisis nasabah yang akan melakukan pembiyaan murabahah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dimana peneliti mengumpulkan data yang terjadi dilapangan serta menggunakan teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara langsung dengan pihak BPRS dan teknik dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dan wawancara menunjukkan bahwa pihak BPRS sudah menerapkan Prinsip 5C dengan cukup baik. Dimana menilai karakter nasabah dengan melakukan wawancara langsung dan juga kemasyarakat, melihat kemampuan nasabah dari usaha yang dimiliki, modal dengan melihat modal yang dimiliki oleh calon nasabah, jaminan dilihat dari besar dan jenis jaminan yang diberikan oleh nasabah, serta kondisi ekonomi dilihat dari keadaan ekonomi calon nasabah sekarang dan kedepannya.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Skripsi ini disusun oleh Silvi Mardiyanti NIM : 3317.307, program studi S1 Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institute Agama Islam Negeri Bukittinggi dengan judul “Strategi BMT Kapau Untuk Mengatasi Pembiayaan Murabahah Bermasalah Pada Masa Pandemi”. Pembiayaan bermasalah merupakan suatu permasalahan klasik bagi perkembangan setiap lembaga keuangan syariah yang mana membutuhkan penanganan dengan segera agar dapat keluar dari kondisi pembiayaan murabahah yang bermasalah tersebut, supaya tidak berkelanjutan menjadi kredit macet (Non Performing Financing) yang jika persentasenya dibiarkan terus meningkat maka akan mempengaruhi kinerja dari lembaga keuangan itu sendiri. Hal ini sudah menjadi rahasia umum bahwa sudah banyak sekali lembaga keuangan syariah, khususnya BMT yang mengalami peningkatan pembiayaan bermasalah. Apalagi sepanjang pandemi Covid-19 ini besar kemungkinan akan terjadinya peningkatan persentase pembiayaan bermasalah. Berdasarkan data pembiayaan murabahah bermasalah pada BMT Agam Madani Nagari Kapau pada tahun 2020 persentase pembiayaan yang bermasalah jauh meningkat dibanding tahun sebelumnya, yaitu sebesar 5,9%. Jumlah ini sudah tidak tergolong normal karena sudah melebihi standar Bank Indonesia yang mana pembiayaan yang bermasalah tidak boleh lebih dari 5% sedangkan pada BMT Agam Madani Nagari Kapau pada tahun 2020 memiliki pembiayaan yang bermasalah lebih dari 5%. Maka dari itulah perlunya dilakukan evaluasi mengenai pembiayaan murabahah yang bermasalah pada masa pandemi. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan kejelasan mengenai faktor penyebab pembiayaan bermasalah di BMT Agam Madani Nagari Kapau apakah pembiayaan bermasalah yang terjadi sepanjang pandemi Covid-19 ini benar-benar murni karena pandemi Covid-19 atau tidak, serta bagaimana strategi BMT Agam Madani Nagari Kapau dalam mengatasi pembiayaan bermasalah pada masa pandemi Covid-19. Penelitian ini merupakan kajian eksploratif dan evaluatif terhadap masalah penanganan pembiayaan bermasalah dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penanganan yang dilakukan oleh BMT Agam Madani Nagari Kapau menggunakan strategi Rescheduling, Reconditioning, Eksekusi jaminan.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Skripsi ini berjudul “Analisis Efektivitas Pembiayaan Murabahah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Petani (Studi pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah Agribisnis Gapoktan Panampuang Prima Jorong Surau Lauik, Nagari Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat)” yang disusun oleh Asyifa Salsabila, NIM 3322305, Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh terbatasnya akses permodalan yang dihadapi petani sehingga menghambat produktifitas usaha tani dan kesejahteraan mereka. Pembiayaan murabahah yang disalurkan oleh Lembaga Keuangan Mikro Syariah Agri Bisnis (LKMSA) Gapoktan Panampuang Prima diharap kan menjadi solusi pembiayaan berbasis syariah yang mudah, cepat, dan sesuai dengan kebutuhan petani Penelitian ini bertujuan untuk menganilisis efektivitas pembiayaan murabahah dalam meningkatkan kesejahteraan petani di LKMSA Gapoktan Panampuang Prima Jorong Surau Lauik, Nagari Panampuang Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Penelitian dilaksanakan pada LKMSA Gapoktan Panampuang Prima, Jorong Surau Lauik, Nagari Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Data penelitian terdiri atas data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pengelola dan anggota penerima pembiayaan, observasi, serta dokumentasi, sedangkan data sekunder bersumber dari catatan pembiayaan dan dokumen kelembagaan. Analisis data dilakukan menggunakan model Miles, Huberman, dan Saldana melalui tahap reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan murabahah pada LKMSA Gapoktan Panampuang Prima telah berjalan efektif berdasarkan lima indikator efektivitas, yaitu ketepatan sasaran, pencapaian tujuan, ketepatan waktu, manfaat program, dan kesesuaian hasil dengan kebutuhan penerima pembiayaan. Pembiayaan disalurkan kepada anggota yang memenuhi persyaratan dan memiliki usaha produktif, dengan proses analisis menggunakan prinsip 5C. Pencairan pembiayaan relatif cepat dan disesuaikan dengan kebutuhan musim tanam. Dana yang diterima dimanfaatkan untuk membeli bibit, pupuk, pestisida, serta sarana produksi pertanian lainnya. Pembiayaan tersebut berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan, kemampuan memenuhi kebutuhan pokok, daya beli, serta keberlanjutan dan pengembangan usaha tani. Dengan demikian, pembiayaan murabahah tidak hanya berfungsi sebagai sumber modal, tetapi juga berperan dalam pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan petani sesuai dengan prinsip syariah.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Skripsi ini berjudul“Analisis Penerapan Strategi 3R (Rescheduling, Reconditioning, Restructuring) Dalam Menurunkan Tingkat Pembiayaan Murabahah Bermasalah Pada Kspps Hidup Berkah Bermakna Padang Panjang.yang ditulis oleh Zahrah Atika, NIM 3322150, Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, di bawah bimbingan Rusydi Fauzan, SE, MM. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan strategi 3R (rescheduling, reconditioning, dan restructuring) dalam menangani pembiayaan murabahah bermasalah, mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah, serta menganalisis efektivitas penerapan strategi tersebut dalam menurunkan tingkat pembiayaan murabahah bermasalah pada KSPPS Hidup Berkah Bermakna Padang Panjang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, dengan informan terdiri atas manajer, karyawan bagian pembiayaan, kolektor, serta anggota yang mengalami pembiayaan bermasalah. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan strategi 3R dilakukan secara bertahap sesuai kondisi dan tingkat kesulitan pembayaran anggota. Rescheduling diterapkan pada pembiayaan bermasalah dengan tingkat kemacetan ringan melalui penyesuaian jadwal pembayaran, Reconditioning pada tingkat kemacetan sedang melalui penyesuaian persyaratan pembiayaan, dan Restructuring pada tingkat kemacetan berat melalui penataan kembali struktur pembiayaan. Faktor penyebab pembiayaan bermasalah berasal dari faktor internal, seperti pengelolaan keuangan dan komunikasi anggota, serta faktor eksternal, seperti penurunan pendapatan, kondisi usaha, dan keadaan darurat. Penerapan strategi 3R dilakukan melalui pendekatan yang disesuaikan dengan kemampuan anggota dan bertujuan untuk mencegah pembiayaan bermasalah berkembang menjadi pembiayaan macet. Penerapan strategi 3R membantu meringankan beban anggota, meningkatkan kelancaran pembayaran, dan menurunkan tingkat pembiayaan murabahah bermasalah.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini berjudul "Analisis Strategi Account Officer dalam Meningkatkan Pembiayaan Murabahah di PT. BPRS Jam Gadang Perseroda." Penelitian ini disusun oleh Khairani, Nim 3322022 Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya peran Account Officer dalam meningkatkan pembiayaan murabahah melalui kegiatan pemasaran, analisis kelayakan pembiayaan, monitoring, dan pengawasan terhadap nasabah. Dalam pelaksanaannya, Account Officer juga menghadapi berbagai hambatan yang dapat memengaruhi kelancaran pembiayaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi Account Officer dalam meningkatkan pembiayaan murabahah, pelaksanaan monitoring dan pengawasan pembiayaan, serta hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pembiayaan murabahah di PT. BPRS Jam Gadang Perseroda. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Informan penelitian ditentukan menggunakan teknik purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, sedangkan analisis data menggunakan model Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Keabsahan data diuji melalui triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi Account Officer dalam meningkatkan pembiayaan murabahah dilakukan melalui pendekatan personal (personal selling), edukasi kepada masyarakat mengenai produk murabahah, penerapan analisis pembiayaan berdasarkan prinsip 5C, serta membangun hubungan yang baik dengan nasabah. Monitoring dan pengawasan dilakukan melalui kunjungan langsung ke lokasi usaha, komunikasi secara berkala, serta pemantauan perkembangan usaha dan pembayaran angsuran. Hambatan yang dihadapi meliputi kondisi ekonomi masyarakat yang tidak stabil, rendahnya pemahaman masyarakat mengenai pembiayaan syariah, persaingan dengan lembaga keuangan lain, dan risiko pembiayaan bermasalah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa strategi yang diterapkan Account Officer mampu meningkatkan pembiayaan murabahah sekaligus menjaga kualitas pembiayaan melalui penerapan prinsip kehati-hatian dan monitoring yang berkelanjutan.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Skripsi ini disusun oleh Fira Linadia, NIM 3322011 mahasiswa Program Studi S1 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, dengan judul “Analisis Strategi Bank Dalam Menekan Tingkat Non Performing Financing (Npf) Pada Pembiayaan Murabahah (Ustman) Di PT. BPRS Jam Gadang Perseroda”. Penelitian ini dilakukan karena rasio Non Performing Financing (NPF) dalam pembiayaan murabahah di PT. . BPRS Jam Gadang Perseroda semakin meningkat meskipun masih berada di bawah batas maksimal yang ditentukan oleh otoritas jasa keuangan (OJK). Kondisi itu menunjukkan betapa pentingnya menerapkan strategi yang baik agar kualitas pembiayaan tetap terjaga dan bank tetap stabil. Penelitian ini menerapkan teori strategi pengelolaan NPF yang mencakup strategi preventif(pencegahan), tindakan represif, dan penyelesaian masalah pembiayaan, serta didukung dengan studi tentang pembiayaan murabahah dan manajemen risiko di perbankan syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data didapat dari wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan informan yang terdiri dari pihak bank dan nasabah PT. BPRS Jam Gadang Perseroda. Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa NPF terjadi karena faktor dari luar, seperti menurunnya kemampuan usaha nasabah dan sifat nasabah itu sendiri, serta faktor dari dalam berupa meningkatnya volume pembiayaan yang memerlukan pengawasan yang lebih ketat. Strategi yang digunakan oleh bank mencakup analisis pembiayaan berdasarkan standar operasional perusahaan, penerapan prinsip 5C, pelayanan jemput bola, pemantauan secara berkala, restrukturisasi pembiayaan, serta penggunaan akad qardhul hasan untuk nasabah yang memenuhi syarat. Kendala utama yang dihadapi adalah perubahan kondisi ekonomi, risiko moral, serta pembatasan dalam menggunakan teknologi. Penelitian ini menunjukkan bahwa strategi tersebut berhasil mempertahankan rasio NPF dalam kategori sehat dan membantu menjaga kelangsungan pembiayaan murabahah.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Skripsi ini ditulis oleh Raudatun Khoiroh, Nim 3322149 Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam, Universitas Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Dengan judul penelitian:” Manajemen Risiko Dalam Menekan Pembiayaan Murabahah Bermasalah Pada KSPPS Hidup Berkah Bermakna Padang Panjang. Permasalahan penelitian ini berupa adanya pembiayaan murabahah bermasalah yang mengalami keterlambatan pembayaran atau gagal bayar oleh anggota. Kondisi lapangan menunjukan bahwa pembiayaan bermasalah dapat menimbulkan risiko kerugian pada lembaga, menggangu kelancaran arus kas, serta mempengaruhi tingkat kesehatan keuangan koperasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan manajemen risiko dalam menekan pembiayaan murabahah bermasalah pada KSPPS Hidup Berkah Bermakna Padang Panjang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan manajemen risiko dalam pembiayaan bermasalah telah dilakukan melalui tahapan identifikasi risiko, evaluasi risiko, pengendalian, dan pemantauan risiko. Pembiayaan murabahah bermasalah disebabkan oleh penurunan pendapatan, kegagalan usaha, dan rendahnya kemampuan pembayaran anggota. Upaya yang dilakukan untuk menekan pembiayaan bermasalah adalah penerapan analisi 5C monitoring berkala, serta restrukturisasi pembiayaan. Kesimpulan penelitian ini menunjukan manajemen risiko yang diterapkan cukup efektif dalam menekan tingkat pembiayaan bermasalah, meskipun masih diperlukan peningkatan dalam aspek pengawasan dan analisis pembiayaan agar risiko dapat diminimalisir secara optimal.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Skripsi ini berjudul “IMPLEMENTASI PRINSIP SYARIAH DALAM PRAKTIK PEMBIAYAAN MURABAHAH DI KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BMT AGAM MADANI PAKAN SINAYAN KABUPATEN AGAM”, ditulis oleh Nala Anggraini dengan NIM 3322126. Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam, UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perlunya peninjauan terhadap implementasi prinsip syariah dalam praktik pembiayaan murabahah bil wakalah di KJKS BMT Agam Madani Pakan Sinayan serta tingkat pemahaman pihak BMT dan anggota terhadap prinsip syariah dalam pembiayaan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan akad murabahah bil wakalah ditinjau dari prinsip syariah dan mengetahui tingkat pemahaman pihak BMT serta anggota terhadap prinsip syariah dalam pembiayaan murabahah bil wakalah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari pihak BMT dan anggota penerima pembiayaan murabahah di KJKS BMT Agam Madani Pakan Sinayan. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan akad murabahah bil wakalah di KJKS BMT Agam Madani Pakan Sinayan dilakukan dengan pemberian kuasa kepada anggota untuk membeli barang yang dibutuhkan sesuai dengan kesepakatan pembiayaan. Dalam pelaksanaanya, pihak BMT telah menerapkan prinsip-prinsip syariah melalui adanya akad yang jelas, transparansi margin keuntungan, serta pengawasan terhadap penggunaan pembiayaan. Meskipun terdapat penyesuaian mekanisme dibandingkan dengan tahapan teoritis akad murabahah bil wakalah, pihak BMT tetap berupaya menjaga pelaksanaan pembiayaan agar sesuai dengan prinsip syariah. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa pihak BMT terhadap prinsip-prinsip syariah dalam pembiayaan murabahah bil wakalah tergolong baik, sedangkan tingkat pemahaman anggota masih berbeda-beda. Sebagian anggota memahami murabahah sebagai akad jual beli dengan margin keuntungan yang telah disepakati, sementara sebagian lainnya masih memandang pembiayaan tersebut sebagai bentuk pinjaman untuk memenuhi kebutuhan usaha. Kata Kunci: Implementasi Prinsip Syariah, Murabahah Bil Wakalah, Pembiayaan Murabahah, Tingkat Pemahaman Anggota.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Skripsi yang berjudul “Analisis Faktor-Faktor yang Menentukan Non Performing Financing (NPF) pada Pembiayaan Murabahah di BPRS Ampek Angkek Candung", dibuat oleh Bunga Syahrilla Nur Aini, Nim. 3322252. Skripsi Mahasiswa Program Studi S1 Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, dengan dosen pembimbing Ibu Ariyun Anisah, S.E., M.E. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fluktuasi tingkat Non Performing Financing (NPF) pada pembiayaan murabahah di BPRS Ampek Angkek Candung. Pembiayaan murabahah merupakan salah satu produk pembiayaan yang memiliki kontribusi cukup besar terhadap penyaluran dana di BPRS, sehingga peningkatan NPF dapat memengaruhi kualitas pembiayaan dan kinerja bank. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menentukan terjadinya Non Performing Financing (NPF) pada pembiayaan murabahah serta kendala yang dihadapi BPRS Ampek Angkek Candung dalam menurunkan tingkat NPF. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan informan yang terdiri dari pihak BPRS Ampek Angkek Candung dan nasabah pembiayaan murabahah. Data dianalisis menggunakan model analisis Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang menentukan terjadinya Non Performing Financing (NPF) pada pembiayaan murabahah berasal dari faktor internal dan faktor eksternal, dengan faktor eksternal sebagai faktor yang lebih dominan. Faktor tersebut meliputi menurunnya kondisi usaha nasabah, kondisi ekonomi yang kurang stabil, penggunaan dana pembiayaan yang kurang tepat, karakter dan kedisiplinan nasabah, serta adanya kebutuhan mendesak yang menyebabkan kemampuan membayar angsuran menurun. Sementara itu, kendala yang dihadapi BPRS dalam menurunkan tingkat NPF lebih banyak berasal dari faktor eksternal, seperti penurunan kondisi usaha dan kemampuan ekonomi nasabah serta kurangnya kerja sama nasabah dalam memenuhi kewajiban pembiayaan. Untuk mengatasi kendala tersebut, BPRS melakukan monitoring pembiayaan secara berkelanjutan, penerapan Early Warning System (EWS), mitigasi risiko melalui pemantauan tingkat kesehatan bank, serta restrukturisasi pembiayaan agar kualitas pembiayaan tetap terjaga dan tingkat NPF dapat ditekan.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Skripsi ini disusun oleh Febri Marlina dengan NIM. 3322274 merupakan salah satu mahasiswa dari program studi Perbankan Syariah dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi 2026 yang berjudul “Peran Strategis Perbankan Syariah dalam Peningkatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Melalui Pembiayaan Murabahah (Studi Kasus pada PT. BPRS Sungai Pua)”. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya peran perbankan syariah dalam menyediakan akses permodalan bagi pelaku UMKM, sekaligus masih adanya kendala berupa rendahnya literasi keuangan syariah, keterbatasan pendampingan, dan belum optimalnya pemanfaatan pembiayaan dalam pengembangan usaha. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran strategis perbankan syariah dalam peningkatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pembiayaan murabahah pada PT. BPRS Sungai Pua. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dalam penelitian ini adalah laporan jumlah data nasabah pembiayaan murabahah bagi UMKM dari tahun 2021-2025, serta juga dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan yaitu pengumpulan data, reuksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. BPRS Sungai Pua telah menjalankan peran strategisnya dalam meningkatkan UMKM melalui pembiayaan murabahah. Peran tersebut meliputi: (1) memberikan pelayanan yang mudah, cepat, ramah, dan nyaman sehingga mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku UMKM, (2) mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui penambahan modal usaha yang berdampak pada peningkatan omzet, pendapatan, serta perkembangan usaha nasabah, (3) memberikan pendampingan dan edukasi melalui monitoring, komunikasi berkala, serta penjelasan mengenai mekanisme pembiayaan dan pengelolaan usaha, dan (4) membantu sebagian nasabah dalam memasarkan produk melalui kegiatan promosi seperti bazar dan pameran UMKM. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa kendala, seperti rendahnya pemahaman masyarakat terhadap perbankan syariah, keterbatasan intensitas pendampingan akibat keterbatasan sumber daya, serta dukungan pemasaran yang belum menjangkau seluruh nasabah. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan program edukasi, pendampingan, dan promosi agar peran perbankan syariah dalam pemberdayaan UMKM dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Skripsi ini Berjudul "Strategi Dalam Menekan Tingkat _Non Performing Financing (NPF)_ Pada Pembiayaan Murabahah (Studi Kasus Pada KSPPS BTM Sumbar Cabang Pasar Raya)" yang ditulis oleh Velli Kornelia, NIM 3322123, Program Studi Perbankan Syariah Fakultas Ekinomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada masih terjadinya pembiayaan bermasalah pada pembiayaan murabahah di KSPPS BTM Sumbar Cabang Pasar Raya selama periode 2020-2025. Meskipun tingkat NPF secara umum menunjukkan tren penurunan dari 5,66% pada tahun 2020 menjadi 2,09% pada tahun 2025, fluktuasi NPF masih terjadi setiap tahunnya. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya upaya yang berkelanjutan dan terstruktur dalam pengelolaan pembiayaan guna menjaga kualitas pembiayaan murabahah dan kesehatan lembaga keuangan syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Lokasi penelitian dilaksanakan di KSPPS BTM Sumbar Cabang Pasar Raya. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari Kepala Cabang, Account Officer (AO), serta lima orang nasabah pembiayaan murabahah yang mengalami pembiayaan bermasalah. Data yang diperoleh kemudian dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya NPF pada pembiayaan murabahah berasal dari faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal meliputi belum optimalnya monitoring dan pengawasan terhadap penggunaan dana pembiayaan setelah pencairan. Faktor eksternal meliputi penurunan pendapatan usaha nasabah, karakter/itikad tidak baik nasabah, penggunaan dana pembiayaan yang tidak sesuai tujuan, pembiayaan yang digunakan oleh pihak lain, serta kebutuhan keluarga yang mendesak. Strategi yang diterapkan KSPPS BTM Sumbar Cabang Pasar Raya dilakukan melalui tahap pencegahan dan tahap penanganan. Tahap pencegahan dilakukan dengan analisis kelayakan pembiayaan menggunakan prinsip 5C, sedangkan tahap penanganan dilakukan melalui penagihan secara berskala, restrukturisasi pembiayaan berupa rescheduling dan restructuring, serta eksekusi jaminan sebagai langkah terakhir. Strategi tersebut dinilai cukup efektif karena mampu menurunkan tingkat NPF dari 5,66% pada tahun 2020 menjadi 2,09% pada tahun 2025
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Skripsi ini berjudul “Implementasi Maqashid Syariah Terhadap Pembiayaan Murabahah ( Studi Kasus Pada KSPPS BTM Sumbar Cabang Pasar Raya)”. Disusun oleh Ummi Aini Al Gamis Nim 3322139 Mahasiswa Program studi Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas islam Negeri (UIN) Syech. M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pembiayaan murabahah bermasalah pada KSPPS BTM Sumbar Cabang Pasar Raya yang disebabkan oleh ketidaksesuaian penggunaan dana pembiayaan dengan tujuan akad yang telah disepakati. Kondisi tersebut berpotensi menghambat tercapainya tujuan maqashid syariah, khususnya dalam menjaga harta (hifz al-mal), menjaga agama (hifz al-din), serta mewujudkan kemaslahatan bagi lembaga dan nasabah. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan untuk menganalisis implementasi maqashid syariah terhadap pembiayaan murabahah yang dilakukan KSPPS BTM Sumbar Cabang Pasar Raya dalam mencegah penyalahgunaan dana pembiayaan agar sesuai dengan tujuan akad dan prinsip maqashid syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif untuk memperoleh gambaran yang sistematis dan akurat tentang implementasi maqashid syariah terhadap pembiayaan murabahah (studi kasus pada KSPPS BTM Sumbar Cabang Pasar Raya), dengan menggunakan instrument penelitian berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi, serta analisis data Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, sehingga penelitian ini dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang implementasi maqashid syariah terhadap pembiayaan murabahah. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti dapat ditarik kesimpulan bahwa terjadinya pembiayaan bermasalah dikarnakan adanya penyalahgunaan dana pembiayaan murabahah oleh sebagian nasabah KSPPS BTM Sumbar Cabang Pasar Raya. Dana yang diberikan untuk modal usaha tidak digunakan sesuai dengan akad murabahah, kondisi ini mengakibatkan tujuan pembiayaan tidak tercapai secara optimal dan berpotensi menimbulkan pembiayaan bermasalah. Selain itu, keterlambatan pembayaran angsuran dan menurunya kemampuan nasabah dalam memenuhi kewajibanya juga menjadi kendala dalam pembiayaan murabahah, meskipun pihak BTM telah melakukan survey, edukasi dan monitoring. Pengawasan penggunaan dana setelah pencairan pembiayaan masih menghadapi berbagai hambatan, permasalahan tersebut menunjukan bahwa implementasi maqashid syariah, khususnya dalam aspek menjaga harta (hifz al-mal) belum sepenuhnya optimal sehingga diperlukan peningkatan pembinaan, pengawasan, dan edukasi kepada nasabah agar tujuan pembiayaan dan kemaslahatan dapat tercapai secara maksimal. Kata Kunci: Maqashid Syariah, Pembiayaan Murabahah, KSPPS BTM Sumbar
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Skripsi dengan judul “Inovasi Pemasaran Pembiayaan Murabahah Dalam Meningkatkan Jumlah Nasabah di PT. BPRS Haji Miskin Pandai Sikek”, yang disusun oleh Amelia dengan NIM 3322254 jurusan Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Latar belakang masalah penelitian ini adalah melihat inovasi pemasaran yang dilakukan BPRS Haji Miskin Pandai Sikek dalam upaya meningkatkan jumlah nasabah pembiayaan murabahah. Untuk itu fokus masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk strategi pemasaran (product, price, promotion, place, process, people, physical evidence) pembiayaan murabahah yang difokuskan oleh BPRS Haji Miskin Pandai Sikek dalam meningkatkan jumlah nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui inovasi pemasaran yang dilakukan BPRS Haji Miskin Pandai Sikek dalam meningkatkan jumlah nasabah pembiayaan murabahah. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara mendalam dengan Direktur Utama serta bagian Marketing. Analisis data dilakukan melalui tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPRS Haji Miskin menerapkan inovasi bauran pemasaran 7P yang sangat adaptif terhadap kebutuhan lokal. Pada indikator Product, Bank menawarkan keunggulan-keunggulan dari produk pembiayaan murabahah kepada masyarakat untuk menarik minat masyarakat agar melakukan pembiayaan murabahah di BPRS Haji Miskin Pandai Sikek. Price ditentukan melalui mekanisme negosiasi transparan dengan margin kompetitif. Strategi Place dan Promotion dioptimalkan melalui sistem "Jemput Bola" secara door-to-door. Elemen People mengedepankan nilai FATWA (Fatonah, Amanah, Tabligh, Shiddiq) dan budaya kearifan lokal. Process mengunggulkan efisiensi melalui kecepatan pencairan (1-3 hari), sementara Physical Evidence didukung oleh sistem komputerisasi yang akurat dan kredibel. Kendala utama yang ditemukan meliputi faktor alam (cuaca ekstrem) yang memengaruhi ekonomi nasabah petani, rendahnya literasi syariah, persaingan pasar, serta hambatan geografis pedesaan yang membatasi aksesibilitas fisik kantor meski berada di pinggir jalan raya utama. Upaya mengatasinya dilakukan melalui edukasi komunitas berbasis tokoh masyarakat, optimalisasi layanan lapangan, pemanfaatan WhatsApp sebagai media informasi, serta fleksibilitas dalam restrukturisasi pembiayaan.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Skripsi ini berjudul “Pengaruh Penanganan Keluhan dan Kualitas Produk Terhadap Kepuasan Anggota Pembiayaan Murabahah Koperasi Pegawai Negeri Banuhampu Sungai Puar” ditulis oleh Mela Azmardiah, NIM 3322165, Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keluhan beberapa anggota terkait kebijakan koperasi yang tidak bersedia memproses pengajuan pembiayaan ulang murabahah anggota. Penolakan koperasi merupakan bentuk kepatuhan terhadap Fatwa DSN No: 89/DSN-MUI/XII/2013 perihal pembiayaan ulang (refinancing) syariah, yang tidak menyebutkan bahwa pembiayaan ulang murabahah bisa dilakukan dengan menggunakan akad murabahah pula. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengidentifikasi seberapa besar pengaruh penanganan keluhan dan kualitas produk terhadap kepuasan anggota pembiayaan murabahah Koperasi Pegawai Negeri Banuhampu Sungai Puar. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif korelasional dengan teknik pengambilan sampel Non Probability Sampling. Sampel penelitian penelitian berjumlah 42 responden mencakup seluruh anggota pembiayaan murabahah yang masih aktif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, dokumentasi, dan kuesioner. Teknik analisis data mengunakan Uji Instrumen Penelitian (Uji Validitas dan Uji Reliabilitas), Uji Asumsi Klasik (Uji Normalitas, Uji Multikolinearitas, Uji Heteroskedastisitas, dan Uji Autokorelasi), Uji Analisis Regresi Linear Berganda, Uji Hipotesis (Uji Parsial/Uji t dan Uji Simultan/Uji F), dan Uji Koefisien Determinasi (R2) dengan bantuan Software IBM SPSS Statistics. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) variabel penanganan keluhan memiliki pengaruh positif dan tidak signifikan terhadap kepuasan anggota pembiayaan murabahah Koperasi Pegawai Negeri Banuhampu Sungai Puar dengan signifikansi 0,861 > 0,05 (2) variabel kualitas produk memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepuasan anggota pembiayaan murabahah Koperasi Pegawai Negeri Banuhampu Sungai Puar dengan signifikansi 0,000 0,5 (3) secara simultan variabel penanganan keluhan dan kualitas produk memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepuasan anggota pembiayaan murabahah Koperasi Pegawai Negeri Banuhampu Sungai Puar dengan signifikansi sebesar 0,000 0,05.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Skripsi ini disusun oleh Silvi Novia Adelina Nim 3322014 yang berjudul “Strategi Koperasi Syariah Dalam Meningkatkan Inklusi Keuangan Masyarakat Melalui Pembiyaan Murabahah, Studi Kasus: Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Al Anshari Bukittinggi”. Program Studi S1 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi di bawah bimbingan ibu Prof. Dr. Rusyaida M. Ag Adapun yang melatarbelakangi penulis membahas ini karena adanya beberapa permasalahan yang dihadapi oleh KSPPS Al Anshari Bukittinggi, Khusunya terkait dengan terjadinya penurunan jumlah anggota yang memperoleh pembiayaan murabahah setiap tahunya. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Data dikumpulkan dianalisis menggunakan Teknik reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa KSPPS Al Anshari Bukittinggi telah menerapkan berbagai strategi dalam meningkatkan inklusi keuangan masyarakat melalui pembiayaan murabahah, antara lain pertama, memberikan kemudahan akses pembiayaan seperti prosedur yang relatif sederhana, skema angsuran yang disesuaikan dengan kondisi pendapatan anggota. Kedua, memberikan pembiayaan murabahah yang sesuai dengan inklusi keuangan seperti, membantu masyarakat mengurangi ketimpangan ekonomi, memberikan akses layanan keuangan, membantu pemberdayaan dan kesetaraan sosial. Terakhir, menyalurkan pembiayaan sesuai dengan pilar inklusi keuangan seperti, memberikan edukasi keuangan, memberikan fasilitas keuangan, memberikan perlindungan konsumen. Strategi tersebut mampu membuka akses layanan keuangan syariah bagi masyarakat yang sebelumnya sulit menjangkau lembaga keuangan formal, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil. Namun, pelaksanaanya belum sepenuhnya optimal, yang tercermin dan fluktuasi dan penurunan jumlah anggota penerima pembiayaan murabahah dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini dipengaruhi oleh rendahnya tingkat literasi keuangan syariah masyarakat, keterbatasan dana promosi koperasi, serta persaingan dengan lembaga keuangan lainnya. Penguatan edukasi keuangan syariah, peningkatan kegiatan sosialisasi dan pengembangan strategi pemasaran yang lebih efektif diperlukan agar peran KSPPS Al Anshari dalam mendorong inklusi keuangan masyarakat dapat berjalan secara optimal.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ANALISIS IMPLEMENTASI MANAJEMEN RESIKO PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PT. BANK SUMUT SYARIAH KCP PANYABUNGAN KABUPATEN MANDAILING NATAL 1 Nisaul Mardhiah Nasution, Ali Rahman2 1 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittnggi nisaulnasution@gmail.com 2 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi alirahman26des@gmail.com Abstrak Pembiayaan murabahah menjadi salah satu produk yang paling diminati oleh nasabah Bank Sumut Syariah KCP Panyabungan, namun juga memiliki potensi risiko yang tinggi jika tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, bank perlu menerapkan manajemen risiko yang efektif untuk meminimalkan risiko pembiayaan bermasalah. Melalui penelitian kualitatif deskriptif, ditemukan bahwa bank telah menerapkan manajemen risiko yang komprehensif, mencakup seluruh tahapan proses pembiayaan, mulai dari analisis calon nasabah hingga pembiayaan berakhir. Bank juga menggunakan pendekatan analisis 5C, yaitu Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition, untuk meminimalkan risiko pembiayaan bermasalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi ini telah memberikan dampak positif dalam menjaga kualitas pembiayaan dan mengurangi risiko terjadinya pembiayaan bermasalah, serta mencerminkan komitmen bank dalam menjaga prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan pembiayaan berbasis syariah. Kata kunci: Manajemen Risiko, Pembiayaan Murabahah, Bank Syariah Abstract Murabahah financing is one of the most popular products among Bank Sumut Syariah Panyabungan Branch customers, but it also carries high potential risks if not managed properly. Therefore, the bank needs to implement effective risk management to minimize the risk of non-performing financing. Through descriptive qualitative research, it was found that the bank has implemented comprehensive risk management, covering all stages of the financing process, from prospective customer analysis to financing closure. The bank also uses a 5C analysis approach Character, Capacity, Capital, Collateral, and Condition to minimize the risk of non-performing financing. The results indicate that this strategy has had a positive impact on maintaining financing quality and reducing the risk of non-performing financing, reflecting the bank's commitment to upholding the principles of prudence and the sustainability of Sharia-based financing. Keywords: Risk Management, Murabahah Financing, Sharia Bank Pendahuluan Bank syariah dan bank konvensional memiliki pendekatan yang berbeda dalam manajemen risiko, terutama karena bank syariah memiliki risiko yang unik dan spesifik. Perbedaan antara keduanya lebih berfokus pada aspek yang dinilai daripada metode pengukurannya, sehingga bank syariah memerlukan strategi manajemen risiko yang sesuai dengan prinsip syariah. Adiwarman Karim menekankan bahwa manajemen risiko bank Islam berbeda dalam proses identifikasi, penilaian, antisipasi, dan monitoring risiko. Di sisi lain, Kasmir menjelaskan bahwa pembiayaan adalah fasilitas keuangan yang diberikan bank kepada nasabah, berdasarkan kesepakatan tertentu, dengan kewajiban nasabah untuk mengembalikan dana tersebut beserta imbalan atau bagi hasil setelah jangka waktu yang ditentukan. (Adiwarman Karim, 2007). Sebagai lembaga intermediasi, bank tidak hanya mengumpulkan dana dari masyarakat tetapi juga menyalurkannya dalam bentuk pembiayaan atau kredit. Bank konvensional umumnya menggunakan istilah "kredit" dengan sistem bunga, sementara bank syariah menggunakan istilah "pembiayaan" yang berbasis pada margin atau prinsip bagi hasil yang sesuai dengan syariah. Perbankan konvensional memberikan pinjaman dalam bentuk uang yang dapat digunakan nasabah untuk berbagai keperluan tanpa memperhatikan jenis transaksi yang dilakukan. Sebaliknya, perbankan syariah menyalurkan pembiayaan dalam bentuk aset nyata dengan melibatkan transaksi yang sah dan sesuai dengan prinsip syariah, sehingga bebas dari riba dan berfokus pada kegiatan ekonomi yang produktif dan etis. Bank konvensional menyalurkan pinjaman dalam bentuk uang tanpa batasan pada penggunaannya, sedangkan bank syariah menyalurkan pembiayaan dalam bentuk aset nyata yang memenuhi prinsip syariah, dengan penekanan pada kegiatan ekonomi yang produktif, etis, dan terbebas dari riba. Kolektibilitas pembiayaan yang buruk dapat berdampak signifikan pada kesehatan dan profit bank. Untuk itu, bank syariah perlu menerapkan strategi manajemen risiko yang tepat guna mengurangi risiko pembiayaan macet dan memastikan bahwa pokok pembiayaan serta bagi hasil dapat diperoleh sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. (La Ode Alimusa, 2020) Bank Sumut Syariah menawarkan berbagai produk dan kemudahan, dengan keunggulan jaringan pelayanan sebagai prioritas utama. Salah satu produk unggulan adalah pembiayaan, yang menjadi sumber aset penting bagi bank. Pembiayaan ini bertujuan memberikan bantuan modal bagi masyarakat untuk kebutuhan usaha atau konsumsi. Namun, pembiayaan juga membawa risiko jika dana yang disalurkan tidak kembali. Oleh karena itu, Bank Sumut Syariah perlu mengelola risiko tersebut dengan sistem yang baik agar kegiatan penyaluran dana dapat berjalan efektif dan kompetitif dibandingkan dengan bank konvensional. Murabahah merupakan akad jual beli yang transparan, di mana penjual dan pembeli sepakat atas harga perolehan barang dan margin keuntungan yang ditentukan. Kunci dari murabahah adalah keterbukaan informasi mengenai harga dasar dan keuntungan yang diharapkan. Bank Sumut Syariah menawarkan pembiayaan murabahah untuk mendukung kebutuhan produksi nasabah, di mana bank mendapatkan margin keuntungan sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Dalam menyalurkan pembiayaan, bank menghadapi risiko kredit macet dan resiko likuiditas yang dapat mempengaruhi profitabilitas. Oleh karena itu, Bank Sumut Syariah Panyabungan perlu melakukan evaluasi menyeluruh untuk mengelola risiko-risiko tersebut dan menjaga stabilitas keuangan. Surah Yusuf ayat 43-49 dalam Al-Qur'an menjelaskan tentang pentingnya perencanaan dan pengelolaan risiko untuk menghadapi kemungkinan buruk di masa depan, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Yusuf dalam menafsirkan mimpi Raja Mesir. وَقَالَ الْمَلِكُ اِنِّيْٓ اَرٰى سَبْعَ بَقَرٰتٍ سِمَانٍ يَّأْكُلُهُنَّ سَبْعٌ عِجَافٌ وَّسَبْعَ سُنْۢبُلٰتٍ خُضْرٍ وَّاُخَرَ يٰبِسٰتٍۗ يٰٓاَيُّهَا الْمَلَاُ اَفْتُوْنِيْ فِيْ رُؤْيَايَ اِنْ كُنْتُمْ لِلرُّءْيَا تَعْبُرُوْنَ ٤٣ قَالُوْٓا اَضْغَاثُ اَحْلَامٍۚ وَمَا نَحْنُ بِتَأْوِيْلِ الْاَحْلَامِ بِعٰلِمِيْنَ ٤٤ وَقَالَ الَّذِيْ نَجَا مِنْهُمَا وَادَّكَرَ بَعْدَ اُمَّةٍ اَنَا۠ اُنَبِّئُكُمْ بِتَأْوِيْلِهٖ فَاَرْسِلُوْنِ ٤٥ يُوْسُفُ اَيُّهَا الصِّدِّيْقُ اَفْتِنَا فِيْ سَبْعِ بَقَرٰتٍ سِمَانٍ يَّأْكُلُهُنَّ سَبْعٌ عِجَافٌ وَّسَبْعِ سُنْۢبُلٰتٍ خُضْرٍ وَّاُخَرَ يٰبِسٰتٍۙ لَّعَلِّيْٓ اَرْجِعُ اِلَى النَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَعْلَمُوْنَ ٤ قَالَ تَزْرَعُوْنَ سَبْعَ سِنِيْنَ دَاَبًاۚ فَمَا حَصَدْتُّمْ فَذَرُوْهُ فِيْ سُنْۢبُلِهٖٓ اِلَّا قَلِيْلًا مِّمَّا تَأْكُلُوْنَ ٤٧ ثُمَّ يَأْتِيْ مِنْۢ بَعْدِ ذٰلِكَ سَبْعٌ شِدَادٌ يَّأْكُلْنَ مَا قَدَّمْتُمْ لَهُنَّ اِلَّا قَلِيْلًا مِّمَّا تُحْصِنُوْنَ ٤ ثُمَّ يَأْتِيْ مِنْۢ بَعْدِ ذٰلِكَ عَامٌ فِيْهِ يُغَاثُ النَّاسُ وَفِيْهِ يَعْصِرُوْنَࣖ ٤٩ Artinya: Raja berkata, "Aku bermimpi melihat tujuh sapi betina gemuk dimakan tujuh sapi betina kurus, dan tujuh tangkai gandum hijau serta tujuh tangkai kering lainnya. Wahai para pemuka, jelaskan takwil mimpiku ini jika kalian bisa." Mereka menjawab, "Ini hanya mimpi kosong, dan kami tidak bisa menafsirkannya." Lalu, salah satu dari mereka yang selamat berkata, "Aku tahu siapa yang bisa menafsirkan mimpi ini, utuslah aku kepadanya." Yusuf kemudian ditanya untuk menjelaskan mimpi tersebut dan dia menjawab, "Bercocok tanamlah selama tujuh tahun berturut-turut, simpan sebagian besar hasil panen untuk menghadapi tujuh tahun sulit berikutnya, dan akan datang tahun-tahun di mana manusia diberi hujan yang cukup dan mereka akan memeras anggur." Ayat tersebut menekankan pentingnya melindungi dan mempersiapkan diri terhadap kemungkinan buruk di masa depan untuk menjaga kelangsungan hidup. Hal ini relevan dengan kegiatan usaha bank, terutama dalam pembiayaan, di mana risiko dapat menjadi masalah besar. Oleh karena itu, bank perlu menerapkan manajemen risiko yang efektif untuk mengidentifikasi, mengelola, dan meminimalkan risiko yang mungkin timbul. Tabel 1.1 Jumlah Nasabah Pembiayaan Murabahah Tahun Jumlah Nasabah Total pembiayaan Pembiayaan Bermasalah NPF 2022 901 Nasabah 31.535.000.000 501.400.000 1,59% 2023 1.170 Nasabah 46.807.000.000 690.500.000 1,47% 2024 1.606 Nasabah 61.028.000.000 1.061.150.000 1,73% Sumber : bank sumut syariah kcp panyabungan Data menunjukkan bahwa pembiayaan murabahah di Bank Sumut Syariah KCP Panyabungan meningkat setiap tahun, menandakan tingginya minat masyarakat. Namun, risiko pembiayaan bermasalah juga meningkat, dengan puncaknya pada tahun 2024. Oleh karena itu, bank perlu meningkatkan manajemen risiko untuk mengurangi potensi kerugian di masa depan. Pembiayaan Murabahah di perbankan syariah menawarkan peluang besar, tetapi juga membawa risiko yang perlu dikelola dengan baik. Sistem manajemen risiko kredit yang baik sangat penting untuk mengantisipasi dan meminimalkan risiko, sehingga perbankan dapat tetap stabil dan berkelanjutan. Penelitian ini difokuskan pada pembiayaan murabahah di PT. Bank Sumut Syariah Panyabungan karena tingginya minat nasabah dan potensi risiko yang menyertainya. Oleh karena itu, penerapan manajemen risiko yang baik sangat penting untuk menjaga stabilitas keuangan bank dan mengurangi risiko pembiayaan bermasalah. Berdasarkan latar belakang, identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Adanya pembiayaan murabahah bermasalah di PT. Bank Sumut Syariah KCP Panyabungan. 2. Peningkatan jumlah pembiayaan bermasalah setiap tahunnya. 3. Perlu implementasi manajemen risiko yang efektif untuk mengurangi tingkat risiko dan mencegah kerugian lebih lanjut. Penelitian ini difokuskan pada dua pertanyaan utama: 1. Bagaimana implementasi manajemen risiko pembiayaan murabahah di Bank Sumut Syariah KCP Panyabungan? 2. Bagaimana bank tersebut menangani pembiayaan murabahah bermasalah? Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi manajemen risiko pembiayaan murabahah di Bank Sumut Syariah KCP Panyabungan dan menemukan solusi untuk pembiayaan bermasalah, demi pengembangan praktik dan keilmuan perbankan syariah. Kajian Pustaka Manajemen risiko membantu bank mengidentifikasi dan mengendalikan risiko, sehingga mengurangi potensi kerugian dan menjaga stabilitas keuangan.. (Anwar, 2017) Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh bank kepada nasabah berdasarkan perjanjian dengan kewajiban pengembalian dan imbalan, sesuai Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. (Nugraha Ridha) Murabahah adalah pembiayaan syariah berbasis jual beli antara bank dan nasabah, dengan harga yang mencakup biaya perolehan dan margin keuntungan yang disepakati, serta opsi pembayaran tunai atau angsuran. (Tri Setiady) Metode Penelitian Penelitian ini mengkaji implementasi manajemen risiko pembiayaan di Bank Sumut Syariah KCP Panyabungan dengan metode kualitatif deskriptif, Kabupaten Mandailing Natal, dengan waktu penelitian pada bulan Februari 2025 hingga selesai. Data primer dan sekunder dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan studi pustaka dari informan utama seperti Account Officer dan Pemimpin bank. Analisis data menggunakan pendekatan Miles dan Huberman, meliputi reduksi data, penyajian data dalam narasi, dan penarikan kesimpulan berdasarkan temuan yang relevan dengan tujuan penelitian. Hasil Dan Pembahasan A. Impementasi manajemen resiko pembiayaan murabahah pada PT.Bank Sumut Syariah KCP Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal PT. Bank Sumut Syariah KCP Panyabungan menerapkan manajemen risiko pembiayaan murabahah secara menyeluruh, mulai dari proses awal hingga akhir pembiayaan, untuk mengurangi risiko pembiayaan bermasalah. Ada yang termasuk ke manajemen resiko ini, yaitu: 1. Charakter (karakter nasabah) Dalam perbankan syariah, manajemen risiko memainkan peran penting, terutama dalam pembiayaan murabahah. Karakter nasabah yang mencakup integritas dan komitmen menjadi penentu utama dalam menilai risiko dan keberhasilan pembiayaan. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang karakter nasabah sangat krusial bagi lembaga keuangan syariah. “Untuk menilai karakter calon debitur, Bank Sumut Syariah melakukan beberapa langkah. Pertama, mereka memeriksa riwayat kredit melalui SLIK OJK untuk mengetahui ketepatan pembayaran dan riwayat pinjaman nasabah. Kedua, bank melakukan wawancara dan observasi langsung untuk menilai sikap dan kesungguhan calon debitur. Terakhir, bank juga mengumpulkan informasi dari lingkungan sekitar dan referensi dari kerabat dekat nasabah untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap tentang karakter calon debitur. Penilaian karakter calon nasabah oleh Bank Sumut Syariah meliputi riwayat kredit, kejujuran dan keterbukaan saat wawancara, serta kelengkapan dokumen. Bank juga menilai pengalaman dan latar belakang calon nasabah, termasuk pekerjaan dan etika bisnisnya, untuk memastikan keputusan pembiayaan yang tepat dan mengurangi risiko.” (Denni Astuti, 12 Juni 2025) Dari wawancara diatas, Penilaian karakter calon debitur dilakukan dengan beberapa metode, yaitu analisis riwayat kredit, wawancara dan observasi langsung, serta pengumpulan informasi dari lingkungan sekitar dan kerabat dekat. Dengan cara ini, bank dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang karakter dan kredibilitas calon debitur. Penilaian karakter calon nasabah sangat penting bagi bank dalam menentukan keputusan pembiayaan. Bapak Ahmad Sanusi, Pimpinan PT. Bank Sumut Syariah KCP Panyabungan, bank melakukan penilaian karakter melalui wawancara awal dan referensi dari orang-orang sekitar calon nasabah. Meskipun ada pendapat berbeda tentang karakter calon nasabah, bank tetap mempertimbangkan keputusan berdasarkan analisis menyeluruh. Jika sebagian besar referensi memberikan penilaian negatif, bank mungkin akan lebih berhati-hati atau bahkan menolak permohonan pembiayaan. 2. Capacity (kemampuan) Pembiayaan murabahah melibatkan bank syariah yang membeli barang sesuai kebutuhan nasabah, lalu menjualnya kembali dengan tambahan margin keuntungan yang disepakati. Bank melakukan analisis menyeluruh terhadap kemampuan finansial nasabah, termasuk pendapatan, riwayat pekerjaan, dan utang yang ada, untuk memastikan nasabah dapat membayar angsuran secara teratur dan tepat waktu. “Untuk menilai kemampuan calon debitur, Bank Sumut Syariah melakukan analisis pendapatan, riwayat pekerjaan atau usaha, dan laporan keuangan. Bank ingin memastikan bahwa calon debitur memiliki sumber pendapatan yang stabil dan prospektif untuk memenuhi kewajiban pembayaran kredit. Dengan demikian, bank dapat mengurangi risiko pembiayaan bermasalah.” (Denni Astuti Aceh , 12 Juni 2025) Dari wawancara diatas, didapatkan untuk menilai kemampuan bayar calon debitur, Bank Sumut Syariah menganalisis pendapatan dan kestabilan usaha, serta memeriksa laporan keuangan dan SLIK. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa calon debitur memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran, terutama bagi nasabah dari kalangan PNS dan P3K. Bank Sumut melakukan analisis komprehensif untuk menilai kemampuan bayar calon nasabah dengan mempertimbangkan sumber pendapatan, riwayat pekerjaan/usaha, laporan keuangan, dan kemampuan mengelola usaha. Bank memprioritaskan nasabah dengan usaha yang sudah mapan minimal 5 tahun, serta menganalisis laporan keuangan untuk memahami kemampuan finansial mereka. Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, Bank Sumut dapat membuat keputusan yang lebih akurat tentang kemampuan bayar calon nasabah dan mengelola risiko pembiayaan dengan lebih efektif. 3. Capital (Modal) Bank menilai kemampuan finansial nasabah dengan melihat komposisi modal sendiri dibandingkan dengan pinjaman yang diajukan. Jika modal nasabah berkembang seiring dengan usahanya, maka bank cenderung menyetujui pembiayaan karena usaha tersebut dinilai berpotensi dan layak didukung. “Dalam menilai modal nasabah, Bank Sumut Syariah KCP Panyabungan mempertimbangkan proporsi modal yang dimiliki nasabah dan perkembangannya seiring waktu. Bank ini juga berhati-hati dalam menyetujui pembiayaan dan menghindari jenis pembiayaan yang berpotensi merugikan, seperti pembiayaan dengan riba, gharar, maisir, dan sektor berisiko tinggi, untuk memastikan pembiayaan yang sehat dan aman.”(Denni Astuti Aceh, 12 Juni 2025) Dalam proses pembiayaan, Bank Sumut Syariah berhati-hati dengan beberapa jenis pembiayaan yang berpotensi merugikan, seperti pembiayaan dengan unsur riba, gharar, maisir, dan sektor berisiko tinggi. Dengan demikian, bank dapat menjaga kualitas pembiayaan dan melindungi kepentingan nasabah dan bank itu sendiri. Bank Sumut menilai kemampuan finansial calon nasabah dengan melihat besaran modal usaha dan perkembangannya sejak awal berdiri. Selain itu, bank juga melakukan verifikasi dengan menanyakan kepada orang-orang sekitar rumah calon nasabah tentang reputasi dan kelayakan usaha mereka untuk diberikan pembiayaan. 4. Colateral (jaminan) Jaminan dalam pembiayaan murabahah berperan penting sebagai mitigasi risiko bagi bank syariah. Jaminan tersebut dapat berupa aset fisik atau finansial yang dapat dieksekusi jika nasabah gagal bayar. Proses penentuan dan pelaksanaan jaminan harus mematuhi prinsip syariah dan dilakukan dengan transparan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak. “Bank Sumut Syariah menerima berbagai jenis jaminan dari debitur, seperti surat tanah dan SK untuk PNS/P3K, serta rumah, tanah, ruko, mesin pabrik, BPKB, dan emas untuk masyarakat umum. Nilai jaminan harus sesuai dengan jumlah pinjaman yang diajukan.” (Ahmad Sanusi Nst, 12 Juni 2025) Dari hasil wawancara tersebut, Bank Sumut menerima jaminan berupa SK PNS/P3K, surat tanah, alat industri, rumah, toko, dan aset lainnya dari calon nasabah. Nilai jaminan harus proporsional dengan total pembiayaan yang diajukan untuk memastikan keamanan dan kelancaran transaksi. “Bank Sumut Syariah tidak menetapkan batas minimal dan maksimal untuk jaminan, melainkan menilai kecukupan jaminan berdasarkan jumlah pembiayaan yang diajukan. Jaminan yang diberikan harus memiliki nilai yang setara dengan pembiayaan untuk memastikan keamanan bagi bank.” (Ahmad Sanusi Nst, 12 Juni 2025) Dari hasil tersebut, jadi Bank Sumut Syariah tidak memiliki batas minimal untuk jaminan, yang penting adalah nilai jaminan harus proporsional dengan jumlah pembiayaan. Artinya, semakin besar jumlah pinjaman, semakin besar pula nilai aset yang harus dijaminkan. Sebelum melakukan pembiayaan, calon nasabah diwajibkan untuk menyertakan jaminan yang sah dan terbukti milik mereka, seperti SK pegawai, BPKB, sertifikat tanah, atau sertifikat rumah. Jaminan tersebut akan diverifikasi keasliannya oleh bank. Jika nasabah gagal memenuhi kewajibannya, jaminan tersebut akan diserahkan kepada bank dan dilelang untuk menutupi kerugian. 5. Condition (kondisi ekonomi nasabah) Dalam pembiayaan murabahah, penilaian kondisi nasabah menjadi kunci untuk menilai kelayakan dan mengurangi risiko. Dengan penilaian yang tepat, bank syariah dapat memastikan bahwa pembiayaan berjalan lancar dan sesuai dengan perjanjian. “Bank Sumut mengidentifikasi beberapa gejala kredit macet, seperti keterlambatan pembayaran akibat penurunan usaha debitur, peningkatan utang kepada pemasok, dan kondisi kesehatan debitur yang memburuk. Faktor-faktor ini dapat mempengaruhi kemampuan debitur untuk memenuhi kewajiban pembayaran kredit.” (Ahmad Sanusi Nst, 12 Juni 2025) Dari wawancara diatas, maka tanda-tanda awal kredit macet adalah keterlambatan pembayaran cicilan yang semakin parah, disertai dengan berkurangnya komunikasi antara nasabah dan bank. Nasabah mungkin menjadi sulit dihubungi karena merasa malu atau tidak mampu mengatasi masalah keuangannya. Salah satu cara bank memantau pinjaman adalah dengan memantau pembayaran angsuran nasabah secara rutin. Jika terjadi keterlambatan, bank akan segera mengaktifkan peringatan dini dan melakukan proses penagihan yang sistematis untuk mengatasi masalah pembayaran. Dalam proses pembiayaan, Bank Sumut menilai kondisi ekonomi calon nasabah dengan menganalisis laporan keuangan dan melakukan monitoring terhadap usaha mereka. Kondisi ekonomi yang stabil dan prospektif menjadi faktor penting dalam menentukan kelayakan pembiayaan. Dengan mempertimbangkan faktor ini, bank dapat membuat keputusan yang lebih akurat dan mengurangi risiko pembiayaan bermasalah. Bank Sumut Syariah KCP Panyabungan telah menerapkan manajemen risiko yang baik. Dalam menangani pembiayaan bermasalah, bank ini mengutamakan pendekatan persuasif dan musyawarah untuk mencari solusi bersama dengan nasabah, sehingga masalah dapat diselesaikan dengan cara yang lebih manusiawi dan konstruktif. B. Solusi Dari Pembiayaan Murabahah Bermasalah yang dilakukan oleh PT.Bank Sumut Syariah KCP Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Penelitian ini mengkaji strategi PT. Bank Sumut Syariah KCP Panyabungan dalam menangani pembiayaan murabahah bermasalah dan mengevaluasi efektivitas solusi yang diterapkan untuk menjaga stabilitas keuangan bank dan mematuhi prinsip syariah. Data penelitian ini dikumpulkan melalui wawancara langsung dengan pihak PT. Bank Sumut Syariah KCP Panyabungan untuk mendapatkan wawasan yang lebih detail. Pembiayaan murabahah bermasalah di Bank Sumut umumnya dialami oleh nasabah usaha mikro dan individu. Faktor penyebabnya antara lain penurunan pendapatan mendadak, kegagalan usaha karena kondisi pasar atau pandemi, serta pengelolaan keuangan nasabah yang buruk sehingga dana tidak digunakan sesuai tujuan pembiayaan. Pembiayaan bermasalah di Bank Sumut Syariah Panyabungan biasanya terjadi pada nasabah mikro dan individu, disebabkan oleh faktor-faktor seperti penurunan pendapatan tiba-tiba, kegagalan usaha karena kondisi eksternal, dan penggunaan dana pembiayaan yang tidak sesuai akibat pengelolaan keuangan yang tidak disiplin. “Menurut pimpinan Bank Sumut, langkah pertama saat menemukan pembiayaan bermasalah adalah melakukan pendekatan persuasif dan identifikasi akar masalah melalui survei lapangan dan review kondisi finansial nasabah. Selanjutnya, bank melakukan restrukturisasi pembiayaan dengan beberapa opsi, seperti perpanjangan jangka waktu, penurunan margin keuntungan, atau pemberian grace period, yang semuanya sesuai prinsip syariah dan dengan persetujuan Dewan Pengawas Syariah.” (Ahmad Sanusi Nst, 12 Juni 2025) Bank Sumut Syariah KCP Panyabungan menangani pembiayaan bermasalah dengan pendekatan persuasif dan analisis mendalam terhadap kondisi nasabah. Langkah ini membantu bank menemukan solusi terbaik, seperti restrukturisasi pembiayaan, untuk membantu nasabah membayar kewajibannya dengan lebih mudah. “Apabila restrukturisasi tidak berhasil, Bank Sumut mengambil langkah terakhir berupa write-off (WO) tanpa menghapus kewajiban nasabah. Bank tetap melakukan penagihan, dan WO dilakukan jika pembiayaan sudah lama jatuh tempo dan nasabah tidak memiliki aset produktif. Untuk pembiayaan dengan jaminan, bank melakukan lelang melalui KPKNL dengan proses yang transparan dan sesuai dengan regulasi serta prinsip syariah.” (Ahmad Sanusi Nst, 12 Juni 2025) Bank Sumut Syariah KCP Panyabungan menempuh write-off (WO) sebagai langkah akhir jika restrukturisasi pembiayaan tidak berhasil. Meskipun write-off menghapus pembiayaan dari pembukuan bank, nasabah tetap wajib membayar dan bank akan terus melakukan penagihan melalui jalur hukum atau pendekatan kekeluargaan. Jika pembiayaan murabahah memiliki jaminan, Bank Sumut dapat melakukan lelang melalui KPKNL sebagai alternatif penyelesaian. Proses ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi OJK serta prinsip syariah untuk memastikan keadilan bagi nasabah dan bank. Dengan langkah-langkah yang diambil, Bank Sumut Syariah menunjukkan keseriusan dalam mengelola pembiayaan bermasalah dengan tetap mengutamakan prinsip syariah, transparansi, dan keadilan, sembari menjaga kesehatan keuangan bank. Penyebab pembiayaan bermasalah di Bank Sumut Syariah KCP Panyabungan bervariasi, mulai dari faktor eksternal seperti penurunan daya beli masyarakat hingga faktor internal nasabah seperti pengelolaan keuangan yang lemah. Bank menunjukkan komitmen kuat dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah dengan cara etis, profesional, dan sesuai syariah. Langkah awal yang dilakukan adalah identifikasi dan pendekatan persuasif kepada nasabah untuk memahami kondisi riil mereka. Jika memungkinkan, bank menawarkan restrukturisasi pembiayaan dengan berbagai opsi seperti perpanjangan jangka waktu, penyesuaian margin keuntungan, atau masa tenggang. Jika restrukturisasi tidak berhasil, bank dapat melakukan write-off (WO) sambil tetap melanjutkan upaya penagihan. Untuk pembiayaan dengan jaminan, bank juga dapat melakukan lelang aset melalui KPKNL dengan proses yang transparan dan adil. Kesimpulan PT. Bank Sumut Syariah KCP Panyabungan menawarkan pembiayaan murabahah yang diminati masyarakat sekitar. Namun, pembiayaan ini juga memiliki risiko, terutama risiko tidak kembalinya dana yang disalurkan kepada debitur. Oleh karena itu, bank menerapkan manajemen risiko yang sistematis dan menyeluruh untuk meminimalkan risiko pembiayaan bermasalah. Bank Sumut Syariah KCP Panyabungan mengelola risiko pembiayaan murabahah dengan analisis 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition) untuk menilai kelayakan nasabah dan mengurangi risiko pembiayaan bermasalah. Pembiayaan bermasalah di Bank Sumut Syariah KCP Panyabungan disebabkan karena faktor eksternal dan internal. Bank menunjukkan komitmen tinggi dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah dengan pendekatan persuasif, restrukturisasi, dan langkah-langkah lain seperti write-off dan lelang aset. Strategi ini mencerminkan komitmen bank dalam menjaga kewaspadaan serta keadilan dalam membereskan pembiayaan bermasalah. Dengan demikian, Bank Sumut Syariah KCP Panyabungan menunjukkan praktik perbankan syariah yang adil, solutif, dan berorientasi pada keberlanjutan hubungan antara bank dan nasabah. Pendekatan ini menegaskan bahwa keberhasilan perbankan syariah bukan hanya diukur dari profit, melainkan juga dari bagaimana bank mampu menjaga nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial dalam setiap kebijakan pembiayaannya.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK
Skripsi dengan judul: “Peran Pembiayaan Murabahah Dalam
Meningkatkan Pendapatan Petani Bawang Merah Di Nagari Salimpat
Kecamatan Lembah Gumanti Solok (Studi Kasus Pada Nasabah Di Bank
Nagari Unit Usaha Syariah Alahan Panjang)”. disusun oleh Abdul Hafizd
Febriyan NIM 3321108. Skripsi mahasiswa Program Studi Perbankan Syariah
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri Sjech M.
Djamil Djambek Bukittinggi.
Latar belakang penelitian ini adalah adanya keterbatasan modal yang
dialami oleh petani bawang merah serta ketidakefektifan dalam pengelolaan dana
pembiayaan. Pembiayaan murabahah diharapkan mampu menjadi solusi bagi
kebutuhan permodalan dan peningkatan produktivitas usaha tani.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Teknik
pengumpulan data meliputi wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi.
Informan terdiri dari pihak bank dan nasabah petani penerima pembiayaan. Data
dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan murabahah berperan
signifikan dalam meningkatkan pendapatan petani bawang merah di Nagari
Salimpat. Dari indikator peran: pertama, kebijakan tercermin pada akad yang
jelas dan sesuai prinsip syariah, meskipun sebagian nasabah belum sepenuhnya
memahami kewajiban penggunaan modal. Kedua, pelaksanaan terlihat dari
konsistensi sebagian besar nasabah dalam mengelola modal, sehingga hasil panen
meningkat. Ketiga, kualitas hasil menunjukkan tujuh dari sepuluh responden
mengalami peningkatan pendapatan, sementara tiga responden mengalami
penurunan akibat penggunaan dana yang tidak tepat atau faktor eksternal.
Keempat, fungsi sosial tampak dari meningkatnya kesejahteraan rumah tangga,
pendidikan anak, kepemilikan aset, serta berkurangnya ketergantungan pada
pinjaman berbunga tinggi.
Dalam perspektif perbankan syariah, pembiayaan murabahah tidak hanya
berfungsi sebagai instrumen modal, tetapi juga implementasi maqashid syariah
dalam menjaga harta dan meningkatkan kesejahteraan umat. Keberhasilan
pembiayaan bergantung pada kedisiplinan nasabah serta pendampingan bank,
sehingga murabahah berperan sebagai instrumen keuangan syariah sekaligus agen
pemberdayaan sosial-ekonomi masyarakat petani.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya tingkat Non-Performing Financing (NPF) pada pembiayaan murabahah di BSI KCP Lubuk Sikaping yang mencapai 3,7% pada tahun 2024, melebihi ambang batas wajar sebesar 3%. Hal ini menunjukkan perlunya strategi manajemen risiko yang lebih sistematis dan berbasis standar. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan strategi manajemen risiko berbasis SNI ISO 31000:2018 guna menekan angka pembiayaan murabahah bermasalah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan lapangan (field research). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara terstruktur, dan studi kepustakaan. Informan utama dalam penelitian ini adalah pimpinan cabang dan bagian manajemen risiko pembiayaan pada BSI KCP Lubuk Sikaping. Data dianalisis menggunakan pendekatan SWOT melalui matriks IFE (Internal Factor Evaluation) dan EFE (External Factor Evaluation). Hasil penelitian menunjukkan bahwa BSI KCP Lubuk Sikaping berada pada posisi kuadran I dengan nilai IFE (Internal Factor Evaluation) sebesar 3,41 dan EFE (External Factor Evaluation) sebesar 3,02, menghasilkan skor strategi SO sebesar 5,15, tertinggi dibandingkan strategi lainnya. Hal ini menandakan bahwa kombinasi kekuatan dan peluang sangat mendukung strategi agresif. Lima strategi SO yang paling relavan dirumuskan meliputi: (1) Pengembangan Produk Pembiayaan Syariah untuk UMKM; (2) Digitalisasi Sistem Manajemen Risiko untuk Mendukung Ekspansi Wilayah; (3) Program Literasi Keuangan Syariah Berbasis Nasabah; (4) Peningkatan Kompetensi dan Akuntabilitas SDM dalam Pengelolaan Risiko; dan (5) Penguatan SOP dan Tata Kelola Risiko Berbasis SNI ISO 31000:2018. Strategi-strategi ini diharapkan mampu menurunkan rasio NPF serta meningkatkan kualitas portofolio pembiayaan murabahah di BSI KCP Lubuk Sikaping.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Skripsi ini berjudul “Implementasi Manajemen Risiko Dalam Pembiayaan Murabahah Bermasalah Pada BPRS Haji Miskin Pandai Sikek” disusun oleh Resi Fitri Cania (3321255). Mahasiswa Jurusan Perbankan Syariah Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Pembiayaan murabahah merupakan salah satu instrumen utama dalam penyaluran dana oleh BPRS, termasuk BPRS Haji Miskin Pandai Sikek. Meskipun memiliki tingkat popularitas tinggi dikalangan nasabah, pembiayaan murabahah tetap mengandung risiko, khusunya risiko pembiayaan bermasalah yang tercermin dari meningkatnya rasio Non Performing Financing (NPF) selama tiga tahun terakhir. Penelitian ini adalah bertujuan untuk untuk mengetahui bagaimana implementasi manajemen risiko yang digunakan dalam mengatasi pembiayaan bermasalah pada produk murabahah di BPRS Haji Miskin Pandai Sikek. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara terstruktur dengan pihak internal BPRS Haji Miskin Pandai Sikek dan studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis isi (content analysis) untuk memperoleh pemahaman yang mendalam mengenai kebijakan dan strategi manajemen risiko yang diterapkan dalam pengelolaan pembiayaan murabahah bermasalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPRS Haji Miskin Pandai Sikek telah menerapkan tahapan manajemen risiko, yaitu identifikasi risiko, pengukuran risiko, pemantauan risiko, dan pengendalian risiko. Namun, impelemntasi tersebut belum berjalan secara optimal. Ditemukan beberapa kendala seperti kurangnya ketelitian dalam analisis kelayakan nasabah, lemahnya pemantauan portofolio pembiayaan, serta keterbatasan sumber daya manusia dan teknologi pendukung. Oleh karena itu, BPRS perlu memperkuat sistem manajemen risikonya agar dapat menekan angka pembiayaan bermasalah dan menjaga stabilitas keuangan lembaga.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Skripsi ini disusun oleh Zuhriya Ulfah, dengan NIM.3321086 Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi dengan judul skripsi “Efektivitas Pembiayaan Murabahah Sektor Pertanian Dalam Meningkatkan Pendapatan Hasil Pertanian Nasabah Di Kabupaten Pasaman Barat (Studi Kasus: PT. BPRS Mentari Pasaman Saiyo)”. Penelitiana ini dilatarbelakangi oleh kurangnya pemahaman nasabah mengenai akad pembiayaan murabahah, yang menyebabkan ketidaksesuaian dalam implementasi akad tersebut. Terjadinya penyalahgunaan tujuan pembiayaan oleh sebagian nasabah. Pembiayaan yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan produktif dalam sektor pertanian sering kali di alihkan untuk kebutuhan konsumtif, sehingga hasil pendapatan dari kegiatan pertanian tidak maksimal. Kurangnya kemampuan nasabah untuk memenuhi kewajiban angsuran pembiayaan, yang disebabkan oleh fluktuasi pendapatan di sektor pertanian. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif untuk menganalisis efektivitas pembiayaan murabahah sektor pertanian di PT BPRS Mentari Pasaman Saiyo dalam meningkatkan pendapatan hasil pertanian nasabah. Penelitian dilakukan di Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat, dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan berdasarkan kriteria penilaian efektivitas menurut T. Hani Handoko. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran tentang efektivitas pembiayaan murabahah sektor pertanian di PT BPRS Mentari Pasaman Saiyo dan dapat digunakan sebagai referensi untuk meningkatkan kualitas pembiayaan di masa depan. Hasil dari penelitian ini yaitu pembiayaan murabahah sektor pertanian di BPRS Mentari Pasaman Saiyo telah menunjukkan efektivitas yang cukup baik dalam meningkatkan pendapatan hasil pertanian nasabah di Kabupaten Pasaman Barat. Proses penyaluran pembiayaan yang tepat sasaran, transparan, dan adil telah meningkatkan kepuasan nasabah dan mengurangi risiko gagal bayar. Selain itu, ketepatan waktu dalam proses pencairan pembiayaan juga telah menunjukkan kesesuaian yang baik dengan siklus usaha tani. Namun, masih terdapat beberapa aspek yang perlu ditingkatkan, seperti kegunaan perencanaan dan ruang lingkup pembiayaan. Dengan mempertahankan dan meningkatkan proses yang telah berjalan baik serta memperbaiki aspek-aspek yang perlu ditingkatkan, BPRS Mentari Pasaman Saiyo dapat meningkatkan efektivitas pembiayaan murabahah dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi petani di Kabupaten Pasaman Barat. Dengan demikian, BPRS Mentari Pasaman Saiyo dapat terus berperan penting dalam mendukung pengembangan sektor pertanian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.