Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2025Versi 1

Analisis implementasi manajemen resiko pembiayaan murabahahpada PT Bank Sumut syariah KCP Panyabungan kabupaten Mandailing Natal

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Perbankan Syariah•7 dilihat · 4 unduhan

Abstrak

ANALISIS IMPLEMENTASI MANAJEMEN RESIKO PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PT. BANK SUMUT SYARIAH KCP PANYABUNGAN KABUPATEN MANDAILING NATAL 1 Nisaul Mardhiah Nasution, Ali Rahman2 1 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittnggi nisaulnasution@gmail.com 2 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi alirahman26des@gmail.com Abstrak Pembiayaan murabahah menjadi salah satu produk yang paling diminati oleh nasabah Bank Sumut Syariah KCP Panyabungan, namun juga memiliki potensi risiko yang tinggi jika tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, bank perlu menerapkan manajemen risiko yang efektif untuk meminimalkan risiko pembiayaan bermasalah. Melalui penelitian kualitatif deskriptif, ditemukan bahwa bank telah menerapkan manajemen risiko yang komprehensif, mencakup seluruh tahapan proses pembiayaan, mulai dari analisis calon nasabah hingga pembiayaan berakhir. Bank juga menggunakan pendekatan analisis 5C, yaitu Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition, untuk meminimalkan risiko pembiayaan bermasalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi ini telah memberikan dampak positif dalam menjaga kualitas pembiayaan dan mengurangi risiko terjadinya pembiayaan bermasalah, serta mencerminkan komitmen bank dalam menjaga prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan pembiayaan berbasis syariah. Kata kunci: Manajemen Risiko, Pembiayaan Murabahah, Bank Syariah Abstract Murabahah financing is one of the most popular products among Bank Sumut Syariah Panyabungan Branch customers, but it also carries high potential risks if not managed properly. Therefore, the bank needs to implement effective risk management to minimize the risk of non-performing financing. Through descriptive qualitative research, it was found that the bank has implemented comprehensive risk management, covering all stages of the financing process, from prospective customer analysis to financing closure. The bank also uses a 5C analysis approach Character, Capacity, Capital, Collateral, and Condition to minimize the risk of non-performing financing. The results indicate that this strategy has had a positive impact on maintaining financing quality and reducing the risk of non-performing financing, reflecting the bank's commitment to upholding the principles of prudence and the sustainability of Sharia-based financing. Keywords: Risk Management, Murabahah Financing, Sharia Bank Pendahuluan Bank syariah dan bank konvensional memiliki pendekatan yang berbeda dalam manajemen risiko, terutama karena bank syariah memiliki risiko yang unik dan spesifik. Perbedaan antara keduanya lebih berfokus pada aspek yang dinilai daripada metode pengukurannya, sehingga bank syariah memerlukan strategi manajemen risiko yang sesuai dengan prinsip syariah. Adiwarman Karim menekankan bahwa manajemen risiko bank Islam berbeda dalam proses identifikasi, penilaian, antisipasi, dan monitoring risiko. Di sisi lain, Kasmir menjelaskan bahwa pembiayaan adalah fasilitas keuangan yang diberikan bank kepada nasabah, berdasarkan kesepakatan tertentu, dengan kewajiban nasabah untuk mengembalikan dana tersebut beserta imbalan atau bagi hasil setelah jangka waktu yang ditentukan. (Adiwarman Karim, 2007). Sebagai lembaga intermediasi, bank tidak hanya mengumpulkan dana dari masyarakat tetapi juga menyalurkannya dalam bentuk pembiayaan atau kredit. Bank konvensional umumnya menggunakan istilah "kredit" dengan sistem bunga, sementara bank syariah menggunakan istilah "pembiayaan" yang berbasis pada margin atau prinsip bagi hasil yang sesuai dengan syariah. Perbankan konvensional memberikan pinjaman dalam bentuk uang yang dapat digunakan nasabah untuk berbagai keperluan tanpa memperhatikan jenis transaksi yang dilakukan. Sebaliknya, perbankan syariah menyalurkan pembiayaan dalam bentuk aset nyata dengan melibatkan transaksi yang sah dan sesuai dengan prinsip syariah, sehingga bebas dari riba dan berfokus pada kegiatan ekonomi yang produktif dan etis. Bank konvensional menyalurkan pinjaman dalam bentuk uang tanpa batasan pada penggunaannya, sedangkan bank syariah menyalurkan pembiayaan dalam bentuk aset nyata yang memenuhi prinsip syariah, dengan penekanan pada kegiatan ekonomi yang produktif, etis, dan terbebas dari riba. Kolektibilitas pembiayaan yang buruk dapat berdampak signifikan pada kesehatan dan profit bank. Untuk itu, bank syariah perlu menerapkan strategi manajemen risiko yang tepat guna mengurangi risiko pembiayaan macet dan memastikan bahwa pokok pembiayaan serta bagi hasil dapat diperoleh sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. (La Ode Alimusa, 2020) Bank Sumut Syariah menawarkan berbagai produk dan kemudahan, dengan keunggulan jaringan pelayanan sebagai prioritas utama. Salah satu produk unggulan adalah pembiayaan, yang menjadi sumber aset penting bagi bank. Pembiayaan ini bertujuan memberikan bantuan modal bagi masyarakat untuk kebutuhan usaha atau konsumsi. Namun, pembiayaan juga membawa risiko jika dana yang disalurkan tidak kembali. Oleh karena itu, Bank Sumut Syariah perlu mengelola risiko tersebut dengan sistem yang baik agar kegiatan penyaluran dana dapat berjalan efektif dan kompetitif dibandingkan dengan bank konvensional. Murabahah merupakan akad jual beli yang transparan, di mana penjual dan pembeli sepakat atas harga perolehan barang dan margin keuntungan yang ditentukan. Kunci dari murabahah adalah keterbukaan informasi mengenai harga dasar dan keuntungan yang diharapkan. Bank Sumut Syariah menawarkan pembiayaan murabahah untuk mendukung kebutuhan produksi nasabah, di mana bank mendapatkan margin keuntungan sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Dalam menyalurkan pembiayaan, bank menghadapi risiko kredit macet dan resiko likuiditas yang dapat mempengaruhi profitabilitas. Oleh karena itu, Bank Sumut Syariah Panyabungan perlu melakukan evaluasi menyeluruh untuk mengelola risiko-risiko tersebut dan menjaga stabilitas keuangan. Surah Yusuf ayat 43-49 dalam Al-Qur'an menjelaskan tentang pentingnya perencanaan dan pengelolaan risiko untuk menghadapi kemungkinan buruk di masa depan, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Yusuf dalam menafsirkan mimpi Raja Mesir. وَقَالَ الْمَلِكُ اِنِّيْٓ اَرٰى سَبْعَ بَقَرٰتٍ سِمَانٍ يَّأْكُلُهُنَّ سَبْعٌ عِجَافٌ وَّسَبْعَ سُنْۢبُلٰتٍ خُضْرٍ وَّاُخَرَ يٰبِسٰتٍۗ يٰٓاَيُّهَا الْمَلَاُ اَفْتُوْنِيْ فِيْ رُؤْيَايَ اِنْ كُنْتُمْ لِلرُّءْيَا تَعْبُرُوْنَ ۝٤٣ قَالُوْٓا اَضْغَاثُ اَحْلَامٍۚ وَمَا نَحْنُ بِتَأْوِيْلِ الْاَحْلَامِ بِعٰلِمِيْنَ ۝٤٤ وَقَالَ الَّذِيْ نَجَا مِنْهُمَا وَادَّكَرَ بَعْدَ اُمَّةٍ اَنَا۠ اُنَبِّئُكُمْ بِتَأْوِيْلِهٖ فَاَرْسِلُوْنِ ۝٤٥ يُوْسُفُ اَيُّهَا الصِّدِّيْقُ اَفْتِنَا فِيْ سَبْعِ بَقَرٰتٍ سِمَانٍ يَّأْكُلُهُنَّ سَبْعٌ عِجَافٌ وَّسَبْعِ سُنْۢبُلٰتٍ خُضْرٍ وَّاُخَرَ يٰبِسٰتٍۙ لَّعَلِّيْٓ اَرْجِعُ اِلَى النَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَعْلَمُوْنَ ۝٤ قَالَ تَزْرَعُوْنَ سَبْعَ سِنِيْنَ دَاَبًاۚ فَمَا حَصَدْتُّمْ فَذَرُوْهُ فِيْ سُنْۢبُلِهٖٓ اِلَّا قَلِيْلًا مِّمَّا تَأْكُلُوْنَ ۝٤٧ ثُمَّ يَأْتِيْ مِنْۢ بَعْدِ ذٰلِكَ سَبْعٌ شِدَادٌ يَّأْكُلْنَ مَا قَدَّمْتُمْ لَهُنَّ اِلَّا قَلِيْلًا مِّمَّا تُحْصِنُوْنَ ۝٤ ثُمَّ يَأْتِيْ مِنْۢ بَعْدِ ذٰلِكَ عَامٌ فِيْهِ يُغَاثُ النَّاسُ وَفِيْهِ يَعْصِرُوْنَࣖ ۝٤٩ Artinya: Raja berkata, "Aku bermimpi melihat tujuh sapi betina gemuk dimakan tujuh sapi betina kurus, dan tujuh tangkai gandum hijau serta tujuh tangkai kering lainnya. Wahai para pemuka, jelaskan takwil mimpiku ini jika kalian bisa." Mereka menjawab, "Ini hanya mimpi kosong, dan kami tidak bisa menafsirkannya." Lalu, salah satu dari mereka yang selamat berkata, "Aku tahu siapa yang bisa menafsirkan mimpi ini, utuslah aku kepadanya." Yusuf kemudian ditanya untuk menjelaskan mimpi tersebut dan dia menjawab, "Bercocok tanamlah selama tujuh tahun berturut-turut, simpan sebagian besar hasil panen untuk menghadapi tujuh tahun sulit berikutnya, dan akan datang tahun-tahun di mana manusia diberi hujan yang cukup dan mereka akan memeras anggur." Ayat tersebut menekankan pentingnya melindungi dan mempersiapkan diri terhadap kemungkinan buruk di masa depan untuk menjaga kelangsungan hidup. Hal ini relevan dengan kegiatan usaha bank, terutama dalam pembiayaan, di mana risiko dapat menjadi masalah besar. Oleh karena itu, bank perlu menerapkan manajemen risiko yang efektif untuk mengidentifikasi, mengelola, dan meminimalkan risiko yang mungkin timbul. Tabel 1.1 Jumlah Nasabah Pembiayaan Murabahah Tahun Jumlah Nasabah Total pembiayaan Pembiayaan Bermasalah NPF 2022 901 Nasabah 31.535.000.000 501.400.000 1,59% 2023 1.170 Nasabah 46.807.000.000 690.500.000 1,47% 2024 1.606 Nasabah 61.028.000.000 1.061.150.000 1,73% Sumber : bank sumut syariah kcp panyabungan Data menunjukkan bahwa pembiayaan murabahah di Bank Sumut Syariah KCP Panyabungan meningkat setiap tahun, menandakan tingginya minat masyarakat. Namun, risiko pembiayaan bermasalah juga meningkat, dengan puncaknya pada tahun 2024. Oleh karena itu, bank perlu meningkatkan manajemen risiko untuk mengurangi potensi kerugian di masa depan. Pembiayaan Murabahah di perbankan syariah menawarkan peluang besar, tetapi juga membawa risiko yang perlu dikelola dengan baik. Sistem manajemen risiko kredit yang baik sangat penting untuk mengantisipasi dan meminimalkan risiko, sehingga perbankan dapat tetap stabil dan berkelanjutan. Penelitian ini difokuskan pada pembiayaan murabahah di PT. Bank Sumut Syariah Panyabungan karena tingginya minat nasabah dan potensi risiko yang menyertainya. Oleh karena itu, penerapan manajemen risiko yang baik sangat penting untuk menjaga stabilitas keuangan bank dan mengurangi risiko pembiayaan bermasalah. Berdasarkan latar belakang, identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Adanya pembiayaan murabahah bermasalah di PT. Bank Sumut Syariah KCP Panyabungan. 2. Peningkatan jumlah pembiayaan bermasalah setiap tahunnya. 3. Perlu implementasi manajemen risiko yang efektif untuk mengurangi tingkat risiko dan mencegah kerugian lebih lanjut. Penelitian ini difokuskan pada dua pertanyaan utama: 1. Bagaimana implementasi manajemen risiko pembiayaan murabahah di Bank Sumut Syariah KCP Panyabungan? 2. Bagaimana bank tersebut menangani pembiayaan murabahah bermasalah? Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi manajemen risiko pembiayaan murabahah di Bank Sumut Syariah KCP Panyabungan dan menemukan solusi untuk pembiayaan bermasalah, demi pengembangan praktik dan keilmuan perbankan syariah. Kajian Pustaka Manajemen risiko membantu bank mengidentifikasi dan mengendalikan risiko, sehingga mengurangi potensi kerugian dan menjaga stabilitas keuangan.. (Anwar, 2017) Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh bank kepada nasabah berdasarkan perjanjian dengan kewajiban pengembalian dan imbalan, sesuai Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. (Nugraha Ridha) Murabahah adalah pembiayaan syariah berbasis jual beli antara bank dan nasabah, dengan harga yang mencakup biaya perolehan dan margin keuntungan yang disepakati, serta opsi pembayaran tunai atau angsuran. (Tri Setiady) Metode Penelitian Penelitian ini mengkaji implementasi manajemen risiko pembiayaan di Bank Sumut Syariah KCP Panyabungan dengan metode kualitatif deskriptif, Kabupaten Mandailing Natal, dengan waktu penelitian pada bulan Februari 2025 hingga selesai. Data primer dan sekunder dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan studi pustaka dari informan utama seperti Account Officer dan Pemimpin bank. Analisis data menggunakan pendekatan Miles dan Huberman, meliputi reduksi data, penyajian data dalam narasi, dan penarikan kesimpulan berdasarkan temuan yang relevan dengan tujuan penelitian. Hasil Dan Pembahasan A. Impementasi manajemen resiko pembiayaan murabahah pada PT.Bank Sumut Syariah KCP Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal PT. Bank Sumut Syariah KCP Panyabungan menerapkan manajemen risiko pembiayaan murabahah secara menyeluruh, mulai dari proses awal hingga akhir pembiayaan, untuk mengurangi risiko pembiayaan bermasalah. Ada yang termasuk ke manajemen resiko ini, yaitu: 1. Charakter (karakter nasabah) Dalam perbankan syariah, manajemen risiko memainkan peran penting, terutama dalam pembiayaan murabahah. Karakter nasabah yang mencakup integritas dan komitmen menjadi penentu utama dalam menilai risiko dan keberhasilan pembiayaan. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang karakter nasabah sangat krusial bagi lembaga keuangan syariah. “Untuk menilai karakter calon debitur, Bank Sumut Syariah melakukan beberapa langkah. Pertama, mereka memeriksa riwayat kredit melalui SLIK OJK untuk mengetahui ketepatan pembayaran dan riwayat pinjaman nasabah. Kedua, bank melakukan wawancara dan observasi langsung untuk menilai sikap dan kesungguhan calon debitur. Terakhir, bank juga mengumpulkan informasi dari lingkungan sekitar dan referensi dari kerabat dekat nasabah untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap tentang karakter calon debitur. Penilaian karakter calon nasabah oleh Bank Sumut Syariah meliputi riwayat kredit, kejujuran dan keterbukaan saat wawancara, serta kelengkapan dokumen. Bank juga menilai pengalaman dan latar belakang calon nasabah, termasuk pekerjaan dan etika bisnisnya, untuk memastikan keputusan pembiayaan yang tepat dan mengurangi risiko.” (Denni Astuti, 12 Juni 2025) Dari wawancara diatas, Penilaian karakter calon debitur dilakukan dengan beberapa metode, yaitu analisis riwayat kredit, wawancara dan observasi langsung, serta pengumpulan informasi dari lingkungan sekitar dan kerabat dekat. Dengan cara ini, bank dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang karakter dan kredibilitas calon debitur. Penilaian karakter calon nasabah sangat penting bagi bank dalam menentukan keputusan pembiayaan. Bapak Ahmad Sanusi, Pimpinan PT. Bank Sumut Syariah KCP Panyabungan, bank melakukan penilaian karakter melalui wawancara awal dan referensi dari orang-orang sekitar calon nasabah. Meskipun ada pendapat berbeda tentang karakter calon nasabah, bank tetap mempertimbangkan keputusan berdasarkan analisis menyeluruh. Jika sebagian besar referensi memberikan penilaian negatif, bank mungkin akan lebih berhati-hati atau bahkan menolak permohonan pembiayaan. 2. Capacity (kemampuan) Pembiayaan murabahah melibatkan bank syariah yang membeli barang sesuai kebutuhan nasabah, lalu menjualnya kembali dengan tambahan margin keuntungan yang disepakati. Bank melakukan analisis menyeluruh terhadap kemampuan finansial nasabah, termasuk pendapatan, riwayat pekerjaan, dan utang yang ada, untuk memastikan nasabah dapat membayar angsuran secara teratur dan tepat waktu. “Untuk menilai kemampuan calon debitur, Bank Sumut Syariah melakukan analisis pendapatan, riwayat pekerjaan atau usaha, dan laporan keuangan. Bank ingin memastikan bahwa calon debitur memiliki sumber pendapatan yang stabil dan prospektif untuk memenuhi kewajiban pembayaran kredit. Dengan demikian, bank dapat mengurangi risiko pembiayaan bermasalah.” (Denni Astuti Aceh , 12 Juni 2025) Dari wawancara diatas, didapatkan untuk menilai kemampuan bayar calon debitur, Bank Sumut Syariah menganalisis pendapatan dan kestabilan usaha, serta memeriksa laporan keuangan dan SLIK. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa calon debitur memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran, terutama bagi nasabah dari kalangan PNS dan P3K. Bank Sumut melakukan analisis komprehensif untuk menilai kemampuan bayar calon nasabah dengan mempertimbangkan sumber pendapatan, riwayat pekerjaan/usaha, laporan keuangan, dan kemampuan mengelola usaha. Bank memprioritaskan nasabah dengan usaha yang sudah mapan minimal 5 tahun, serta menganalisis laporan keuangan untuk memahami kemampuan finansial mereka. Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, Bank Sumut dapat membuat keputusan yang lebih akurat tentang kemampuan bayar calon nasabah dan mengelola risiko pembiayaan dengan lebih efektif. 3. Capital (Modal) Bank menilai kemampuan finansial nasabah dengan melihat komposisi modal sendiri dibandingkan dengan pinjaman yang diajukan. Jika modal nasabah berkembang seiring dengan usahanya, maka bank cenderung menyetujui pembiayaan karena usaha tersebut dinilai berpotensi dan layak didukung. “Dalam menilai modal nasabah, Bank Sumut Syariah KCP Panyabungan mempertimbangkan proporsi modal yang dimiliki nasabah dan perkembangannya seiring waktu. Bank ini juga berhati-hati dalam menyetujui pembiayaan dan menghindari jenis pembiayaan yang berpotensi merugikan, seperti pembiayaan dengan riba, gharar, maisir, dan sektor berisiko tinggi, untuk memastikan pembiayaan yang sehat dan aman.”(Denni Astuti Aceh, 12 Juni 2025) Dalam proses pembiayaan, Bank Sumut Syariah berhati-hati dengan beberapa jenis pembiayaan yang berpotensi merugikan, seperti pembiayaan dengan unsur riba, gharar, maisir, dan sektor berisiko tinggi. Dengan demikian, bank dapat menjaga kualitas pembiayaan dan melindungi kepentingan nasabah dan bank itu sendiri. Bank Sumut menilai kemampuan finansial calon nasabah dengan melihat besaran modal usaha dan perkembangannya sejak awal berdiri. Selain itu, bank juga melakukan verifikasi dengan menanyakan kepada orang-orang sekitar rumah calon nasabah tentang reputasi dan kelayakan usaha mereka untuk diberikan pembiayaan. 4. Colateral (jaminan) Jaminan dalam pembiayaan murabahah berperan penting sebagai mitigasi risiko bagi bank syariah. Jaminan tersebut dapat berupa aset fisik atau finansial yang dapat dieksekusi jika nasabah gagal bayar. Proses penentuan dan pelaksanaan jaminan harus mematuhi prinsip syariah dan dilakukan dengan transparan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak. “Bank Sumut Syariah menerima berbagai jenis jaminan dari debitur, seperti surat tanah dan SK untuk PNS/P3K, serta rumah, tanah, ruko, mesin pabrik, BPKB, dan emas untuk masyarakat umum. Nilai jaminan harus sesuai dengan jumlah pinjaman yang diajukan.” (Ahmad Sanusi Nst, 12 Juni 2025) Dari hasil wawancara tersebut, Bank Sumut menerima jaminan berupa SK PNS/P3K, surat tanah, alat industri, rumah, toko, dan aset lainnya dari calon nasabah. Nilai jaminan harus proporsional dengan total pembiayaan yang diajukan untuk memastikan keamanan dan kelancaran transaksi. “Bank Sumut Syariah tidak menetapkan batas minimal dan maksimal untuk jaminan, melainkan menilai kecukupan jaminan berdasarkan jumlah pembiayaan yang diajukan. Jaminan yang diberikan harus memiliki nilai yang setara dengan pembiayaan untuk memastikan keamanan bagi bank.” (Ahmad Sanusi Nst, 12 Juni 2025) Dari hasil tersebut, jadi Bank Sumut Syariah tidak memiliki batas minimal untuk jaminan, yang penting adalah nilai jaminan harus proporsional dengan jumlah pembiayaan. Artinya, semakin besar jumlah pinjaman, semakin besar pula nilai aset yang harus dijaminkan. Sebelum melakukan pembiayaan, calon nasabah diwajibkan untuk menyertakan jaminan yang sah dan terbukti milik mereka, seperti SK pegawai, BPKB, sertifikat tanah, atau sertifikat rumah. Jaminan tersebut akan diverifikasi keasliannya oleh bank. Jika nasabah gagal memenuhi kewajibannya, jaminan tersebut akan diserahkan kepada bank dan dilelang untuk menutupi kerugian. 5. Condition (kondisi ekonomi nasabah) Dalam pembiayaan murabahah, penilaian kondisi nasabah menjadi kunci untuk menilai kelayakan dan mengurangi risiko. Dengan penilaian yang tepat, bank syariah dapat memastikan bahwa pembiayaan berjalan lancar dan sesuai dengan perjanjian. “Bank Sumut mengidentifikasi beberapa gejala kredit macet, seperti keterlambatan pembayaran akibat penurunan usaha debitur, peningkatan utang kepada pemasok, dan kondisi kesehatan debitur yang memburuk. Faktor-faktor ini dapat mempengaruhi kemampuan debitur untuk memenuhi kewajiban pembayaran kredit.” (Ahmad Sanusi Nst, 12 Juni 2025) Dari wawancara diatas, maka tanda-tanda awal kredit macet adalah keterlambatan pembayaran cicilan yang semakin parah, disertai dengan berkurangnya komunikasi antara nasabah dan bank. Nasabah mungkin menjadi sulit dihubungi karena merasa malu atau tidak mampu mengatasi masalah keuangannya. Salah satu cara bank memantau pinjaman adalah dengan memantau pembayaran angsuran nasabah secara rutin. Jika terjadi keterlambatan, bank akan segera mengaktifkan peringatan dini dan melakukan proses penagihan yang sistematis untuk mengatasi masalah pembayaran. Dalam proses pembiayaan, Bank Sumut menilai kondisi ekonomi calon nasabah dengan menganalisis laporan keuangan dan melakukan monitoring terhadap usaha mereka. Kondisi ekonomi yang stabil dan prospektif menjadi faktor penting dalam menentukan kelayakan pembiayaan. Dengan mempertimbangkan faktor ini, bank dapat membuat keputusan yang lebih akurat dan mengurangi risiko pembiayaan bermasalah. Bank Sumut Syariah KCP Panyabungan telah menerapkan manajemen risiko yang baik. Dalam menangani pembiayaan bermasalah, bank ini mengutamakan pendekatan persuasif dan musyawarah untuk mencari solusi bersama dengan nasabah, sehingga masalah dapat diselesaikan dengan cara yang lebih manusiawi dan konstruktif. B. Solusi Dari Pembiayaan Murabahah Bermasalah yang dilakukan oleh PT.Bank Sumut Syariah KCP Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Penelitian ini mengkaji strategi PT. Bank Sumut Syariah KCP Panyabungan dalam menangani pembiayaan murabahah bermasalah dan mengevaluasi efektivitas solusi yang diterapkan untuk menjaga stabilitas keuangan bank dan mematuhi prinsip syariah. Data penelitian ini dikumpulkan melalui wawancara langsung dengan pihak PT. Bank Sumut Syariah KCP Panyabungan untuk mendapatkan wawasan yang lebih detail. Pembiayaan murabahah bermasalah di Bank Sumut umumnya dialami oleh nasabah usaha mikro dan individu. Faktor penyebabnya antara lain penurunan pendapatan mendadak, kegagalan usaha karena kondisi pasar atau pandemi, serta pengelolaan keuangan nasabah yang buruk sehingga dana tidak digunakan sesuai tujuan pembiayaan. Pembiayaan bermasalah di Bank Sumut Syariah Panyabungan biasanya terjadi pada nasabah mikro dan individu, disebabkan oleh faktor-faktor seperti penurunan pendapatan tiba-tiba, kegagalan usaha karena kondisi eksternal, dan penggunaan dana pembiayaan yang tidak sesuai akibat pengelolaan keuangan yang tidak disiplin. “Menurut pimpinan Bank Sumut, langkah pertama saat menemukan pembiayaan bermasalah adalah melakukan pendekatan persuasif dan identifikasi akar masalah melalui survei lapangan dan review kondisi finansial nasabah. Selanjutnya, bank melakukan restrukturisasi pembiayaan dengan beberapa opsi, seperti perpanjangan jangka waktu, penurunan margin keuntungan, atau pemberian grace period, yang semuanya sesuai prinsip syariah dan dengan persetujuan Dewan Pengawas Syariah.” (Ahmad Sanusi Nst, 12 Juni 2025) Bank Sumut Syariah KCP Panyabungan menangani pembiayaan bermasalah dengan pendekatan persuasif dan analisis mendalam terhadap kondisi nasabah. Langkah ini membantu bank menemukan solusi terbaik, seperti restrukturisasi pembiayaan, untuk membantu nasabah membayar kewajibannya dengan lebih mudah. “Apabila restrukturisasi tidak berhasil, Bank Sumut mengambil langkah terakhir berupa write-off (WO) tanpa menghapus kewajiban nasabah. Bank tetap melakukan penagihan, dan WO dilakukan jika pembiayaan sudah lama jatuh tempo dan nasabah tidak memiliki aset produktif. Untuk pembiayaan dengan jaminan, bank melakukan lelang melalui KPKNL dengan proses yang transparan dan sesuai dengan regulasi serta prinsip syariah.” (Ahmad Sanusi Nst, 12 Juni 2025) Bank Sumut Syariah KCP Panyabungan menempuh write-off (WO) sebagai langkah akhir jika restrukturisasi pembiayaan tidak berhasil. Meskipun write-off menghapus pembiayaan dari pembukuan bank, nasabah tetap wajib membayar dan bank akan terus melakukan penagihan melalui jalur hukum atau pendekatan kekeluargaan. Jika pembiayaan murabahah memiliki jaminan, Bank Sumut dapat melakukan lelang melalui KPKNL sebagai alternatif penyelesaian. Proses ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi OJK serta prinsip syariah untuk memastikan keadilan bagi nasabah dan bank. Dengan langkah-langkah yang diambil, Bank Sumut Syariah menunjukkan keseriusan dalam mengelola pembiayaan bermasalah dengan tetap mengutamakan prinsip syariah, transparansi, dan keadilan, sembari menjaga kesehatan keuangan bank. Penyebab pembiayaan bermasalah di Bank Sumut Syariah KCP Panyabungan bervariasi, mulai dari faktor eksternal seperti penurunan daya beli masyarakat hingga faktor internal nasabah seperti pengelolaan keuangan yang lemah. Bank menunjukkan komitmen kuat dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah dengan cara etis, profesional, dan sesuai syariah. Langkah awal yang dilakukan adalah identifikasi dan pendekatan persuasif kepada nasabah untuk memahami kondisi riil mereka. Jika memungkinkan, bank menawarkan restrukturisasi pembiayaan dengan berbagai opsi seperti perpanjangan jangka waktu, penyesuaian margin keuntungan, atau masa tenggang. Jika restrukturisasi tidak berhasil, bank dapat melakukan write-off (WO) sambil tetap melanjutkan upaya penagihan. Untuk pembiayaan dengan jaminan, bank juga dapat melakukan lelang aset melalui KPKNL dengan proses yang transparan dan adil. Kesimpulan PT. Bank Sumut Syariah KCP Panyabungan menawarkan pembiayaan murabahah yang diminati masyarakat sekitar. Namun, pembiayaan ini juga memiliki risiko, terutama risiko tidak kembalinya dana yang disalurkan kepada debitur. Oleh karena itu, bank menerapkan manajemen risiko yang sistematis dan menyeluruh untuk meminimalkan risiko pembiayaan bermasalah. Bank Sumut Syariah KCP Panyabungan mengelola risiko pembiayaan murabahah dengan analisis 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition) untuk menilai kelayakan nasabah dan mengurangi risiko pembiayaan bermasalah. Pembiayaan bermasalah di Bank Sumut Syariah KCP Panyabungan disebabkan karena faktor eksternal dan internal. Bank menunjukkan komitmen tinggi dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah dengan pendekatan persuasif, restrukturisasi, dan langkah-langkah lain seperti write-off dan lelang aset. Strategi ini mencerminkan komitmen bank dalam menjaga kewaspadaan serta keadilan dalam membereskan pembiayaan bermasalah. Dengan demikian, Bank Sumut Syariah KCP Panyabungan menunjukkan praktik perbankan syariah yang adil, solutif, dan berorientasi pada keberlanjutan hubungan antara bank dan nasabah. Pendekatan ini menegaskan bahwa keberhasilan perbankan syariah bukan hanya diukur dari profit, melainkan juga dari bagaimana bank mampu menjaga nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial dalam setiap kebijakan pembiayaannya.

Kata kunci

Menajemen resiko, pembiayaan murabahah, Bank syariah

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Analisis implementasi manajemen resiko pembiayaan murabahahpada PT Bank Sumut syariah KCP Panyabungan kabupaten Mandailing Natal2025 · oai:ais:skripsi:18521