Strategi Dalam Menekan Tingkat Non Performing Financing (NPF) Pada Pembiayaan Murabahah (Studi Kasus KSPPS BTM Sumbar Cabang Pasar Raya)
Skripsi ini Berjudul "Strategi Dalam Menekan Tingkat _Non Performing Financing (NPF)_ Pada Pembiayaan Murabahah (Studi Kasus Pada KSPPS BTM Sumbar Cabang Pasar Raya)" yang ditulis oleh Velli Kornelia, NIM 3322123, Program Studi Perbankan Syariah Fakultas Ekinomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada masih terjadinya pembiayaan bermasalah pada pembiayaan murabahah di KSPPS BTM Sumbar Cabang Pasar Raya selama periode 2020-2025. Meskipun tingkat NPF secara umum menunjukkan tren penurunan dari 5,66% pada tahun 2020 menjadi 2,09% pada tahun 2025, fluktuasi NPF masih terjadi setiap tahunnya. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya upaya yang berkelanjutan dan terstruktur dalam pengelolaan pembiayaan guna menjaga kualitas pembiayaan murabahah dan kesehatan lembaga keuangan syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Lokasi penelitian dilaksanakan di KSPPS BTM Sumbar Cabang Pasar Raya. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari Kepala Cabang, Account Officer (AO), serta lima orang nasabah pembiayaan murabahah yang mengalami pembiayaan bermasalah. Data yang diperoleh kemudian dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya NPF pada pembiayaan murabahah berasal dari faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal meliputi belum optimalnya monitoring dan pengawasan terhadap penggunaan dana pembiayaan setelah pencairan. Faktor eksternal meliputi penurunan pendapatan usaha nasabah, karakter/itikad tidak baik nasabah, penggunaan dana pembiayaan yang tidak sesuai tujuan, pembiayaan yang digunakan oleh pihak lain, serta kebutuhan keluarga yang mendesak. Strategi yang diterapkan KSPPS BTM Sumbar Cabang Pasar Raya dilakukan melalui tahap pencegahan dan tahap penanganan. Tahap pencegahan dilakukan dengan analisis kelayakan pembiayaan menggunakan prinsip 5C, sedangkan tahap penanganan dilakukan melalui penagihan secara berskala, restrukturisasi pembiayaan berupa rescheduling dan restructuring, serta eksekusi jaminan sebagai langkah terakhir. Strategi tersebut dinilai cukup efektif karena mampu menurunkan tingkat NPF dari 5,66% pada tahun 2020 menjadi 2,09% pada tahun 2025