Abstrak
Skripsi ini disusun oleh Febri Marlina dengan NIM. 3322274 merupakan salah satu mahasiswa dari program studi Perbankan Syariah dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi 2026 yang berjudul “Peran Strategis Perbankan Syariah dalam Peningkatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Melalui Pembiayaan Murabahah (Studi Kasus pada PT. BPRS Sungai Pua)”. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya peran perbankan syariah dalam menyediakan akses permodalan bagi pelaku UMKM, sekaligus masih adanya kendala berupa rendahnya literasi keuangan syariah, keterbatasan pendampingan, dan belum optimalnya pemanfaatan pembiayaan dalam pengembangan usaha. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran strategis perbankan syariah dalam peningkatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pembiayaan murabahah pada PT. BPRS Sungai Pua. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dalam penelitian ini adalah laporan jumlah data nasabah pembiayaan murabahah bagi UMKM dari tahun 2021-2025, serta juga dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan yaitu pengumpulan data, reuksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. BPRS Sungai Pua telah menjalankan peran strategisnya dalam meningkatkan UMKM melalui pembiayaan murabahah. Peran tersebut meliputi: (1) memberikan pelayanan yang mudah, cepat, ramah, dan nyaman sehingga mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku UMKM, (2) mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui penambahan modal usaha yang berdampak pada peningkatan omzet, pendapatan, serta perkembangan usaha nasabah, (3) memberikan pendampingan dan edukasi melalui monitoring, komunikasi berkala, serta penjelasan mengenai mekanisme pembiayaan dan pengelolaan usaha, dan (4) membantu sebagian nasabah dalam memasarkan produk melalui kegiatan promosi seperti bazar dan pameran UMKM. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa kendala, seperti rendahnya pemahaman masyarakat terhadap perbankan syariah, keterbatasan intensitas pendampingan akibat keterbatasan sumber daya, serta dukungan pemasaran yang belum menjangkau seluruh nasabah. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan program edukasi, pendampingan, dan promosi agar peran perbankan syariah dalam pemberdayaan UMKM dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.