Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

12 hasil
Subjek: hibah
DaftarKartu
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Tinjauan Hukum Islam Tentang Pelaksanaan Hibah Orang Tua Kepada Anaknya Hingga Menghabiskan Harta Warisan: Studi Kasus Nagari Lubuk Layang Kecamatan Rao selatan Kabupaten Pasaman

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini Berjudul “Tinjauan Hukum Islam Tentang Hukum Pelaksanaan Hibah Orang Tua Kepada Anaknya Hingga Menghabiskan Harta Warisan : Study Kasus Nagari Lubuk Layang Kec. Rao Selatan Kab. Pasaman”. Disusun oleh Adrian Seva, NIM. 1122047. Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini ditulis karena adanya Pelaksanaan Hibah Orang Tua Kepada Anaknya Hingga Menghabiskan Harta Warisan di Nagari Lubuk Layang Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman, tradisi ini dilatarbelakangi dengan adanya kebisaan masyarakat dalam memberikan harta hibah yang dilakukan oleh orang tua kepada anaknya. Dalam praktik pemberian harta hibah terdapat ketidaksamaratan dalam proses pemberiannya, dikarenakan dalam pelaksanaan pemberian hibah orang tua lebih mengutamakan atau mendahulukan anak perempuan dibandingkan anak laki-laki dalam memberikan harta hibah tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan dengan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap tokoh adat, tokoh agama dan masyarkat di Nagari Lubuk Layang Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman. Sedangkan data sekunder bersumber dari buku, jurnal, penelitian terdahulu dan dokumen pendukung lainnya. Adapun dalam menganalisis data penulis menggunakan metode analisis kualitatif dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan Hibah Orang Tua Kepada Anaknya Hingga Menghabiskan Harta Warisan di Nagari Lubuk Layang dilaksanakan berbeda dengan ketentuan hukum Islam, yaitu diharuskan untuk berlaku adil ketika memberikan hibah. Dalam pemberian hibah yang dilakukan oleh orang tua kepada anaknya, orang tua lebih mengutamakan atau mendahulukan anak perempuan dibandingkan anak laki-laki dan dalam pengeluaran harta untuk pemberian hibah, melebihi jumlah batasan harta yang boleh dihibahkan yaitu 1/3 dari harta yang dimiliki, yang dijelaskan dalam KHI pada pasal 210. Kebiasaan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya konflik atau perselisihan antar persaudaraan. Berdasarkan tinjauan hukum Islam, pelaksanaan hibah yang diberikan oleh orang tua kepada anaknya di Nagari Lubuk Layang, ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda dalam hal tersebut, yang mana sebagian ulama mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pemberian hibah yang dilakukan oleh orang tua kepada anaknya diharuskan untuk berlaku adil dalam memberikan harta hibah, dan sebagian lainnya menyatakan boleh memberikan hibah kepada salah seorang anaknya dengan jumlah yang lebih banyak apabila terdapat alasan yang dibenarkan syariat dan bertujuan untuk kemaslahatan.

5 dilihat · 4 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Penjualan Hibah 'Umra Harta Pusaka Tinggi dalam Perspektif Sadd adz-Dzari'ah (Studi di Kecamatan Situjuah Limo Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota)

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Abstrak Tesis ini berjudul “Penjualan Hibah ‘Umra Harta Pusaka Tinggi Dalam Perspektif Sadd Adz-Dzari’ah (Studi di Kecamatan Situjuah Limo Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota), yang ditulis oleh Rahmatul Nurhasanah, NIM 10124029, Program Studi Magister Hukum Islam, Pascasarjana Universitas Islam Negeri Bukittinggi (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Riset ini dilatar belakangi oleh adanya beberapa praktik hibah umra harta pusaka tinggi yang diberikan seorang bapak sekaligus berkedudukan sebagai Niniak Mamak kepada anak perempuan kandungnya. Pemberian hibah dilakukan untuk membantu anak yang menngalami kesulitan ekonomi dengan memberikan manfaat harta selama hidupnya. Berdasarkan temuan dilapangan, kepemilikan harta pusaka tinggi yang diberikan melalui hibah ‘umra pada hakikatnya hanya berupa hak manfaat bukan penguasaan penuh atas harta hibah tersebut. Namun, dalam pelaksanaannya terjadi masalah, penerima hibah ‘umra menjual harta hibah yang diberikan kepadanya. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan secara sistematis praktik hibah ‘umra dan faktor-faktor yang melatarbelakangi penjualan hibah oleh pihak penerima hibah ‘umra, dampak yang ditimbulkan terhadap hubungan kekerabatan dan hak kolektif kaum, serta analisis hukum Islam terhadap praktik penjualan hibah ‘umra ditinjau dari perspektif Sadd adz-Dzari’ah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif analisis. Sumber data penelitian terdiri atas data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi dengan pihak pemberi, pihak penerima hibah ‘umra, Niniak Mamak dan anggota kaum yang mengetahui praktik hibah ‘umra harta pusaka tinggi. Data sekunder didapatkan dari masyarakat sekitar objek hibah ‘umra, serta literatur-literatur lain yang menunjang penelitian ini berupa buku, hasil penelitian terdahulu, dan jurnal ilmiah hukum Islam yang paling relevan dengan penelitian. Teknik pengolahan data dilakukan melalui seleksi data dan klarifikasi data. Adapun dalam menganalisis data yaitu menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian mengungkap beberapa hal tentang penjualan hibah ‘umra harta pusaka tinggi dalam perspektif sadda dz-dzari’ah. Pertama, praktik hibah ‘umra harta pusaka tinggi di Kecamatan Situjuah Limo Nagari dilaksanakan melalui musyawarah dan persetujuan anggota kaum serta diketahui oleh Niniak Mamak, dengan tujuan memberikan hak pemanfaatan harta kepada penerima hibah tanpa menghilangkan status kepemilikan harta pusaka tinggi sebagai milik kaum. Kedua, penjualan hibah ‘umra menimbulkan dampak berupa perselisihan antara pemberi dan penerima hibah, renggangnya hubungan kekerabatan dan terganggunya pelaksanaan adat antara bako dan anak pisang, serta berkurangnya hak kolektif kaum atas harta pusaka tinggi. Ketiga, berdasarkan perspektif sadd adz-dzariah, praktik penjualan hibah ‘umra terhadap harta pusaka tinggi termasuk perbuatan yang harus dicegah dan dilarang karena berpotensi menimbulkan mafsadah yang lebih besar daripada maslahat yang diperoleh, yaitu hilangnya harta pusaka tinggi dari penguasaan kaum, rusaknya hubungan kekerabatan, serta terganggunya keberlangusngan sistem adat yang hidup dalam masyarakat.

5 dilihat · 6 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Tradisi Pemberian Pitih Balanjo Pada Perempuan Dalam Masa Pinangan Menurut Hukum Islam Dinagari Manggilang Kabupaten Lima Puluh Kota

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini dilatarbelakangi oleh tradisi pemberian pitih balanjo pada perempuan dalam masa pinangan menurut hukum Islam Dinagari Manggilang Kabupaten Lima Puluh, serta bagaimana pelaksanaan pemberian pitih balanjo tersebut ditinjau dari hukum Islam. Pelaksanaan tradisi pemberian pitih balanjo sudah menjadi bagian penting dalam tata cara pernikahan di Nagari Manggilang. Tujuan sebenarnya dari pemberian pitih balanjo ini adalah sebagai bukti keseriusan seorang laki-laki, karena pemberian ini tidak dilihat dari segi nominal yang diberikan, tetapi dari segi kerelaan seorang laki-laki memberikan pada perempuan yang dilamarnya. Ketika calon suami telah memberikan pitih balanjo kepada calon istrinya, maka secara tidak langsung laki-laki lain tidak berhak (tidak boleh) melamar perempuan itu. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemberian pitih balanjo dan untuk mengetahui bagaimana pandangan masyarakat Nagari Manggilang terhadap pemberian pitih balanjo. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan cara melakukan survey ke lapangan. Pendekatan kualitatif dengan tujuan deskriftif, yaitu penelitian dengan mengumpulkan dalam bentuk kata-kata dari Informan,dokumentasi dan hasil observasi dengan tujuan mengambarkan tentang tradisi pemberian pitih balanjo pada perempuan dalam masa pinangan menurut hukum Islam dinagari Manggilang Kabupaten Lima Puluh Kota. Metode pengumpulan data dengan metode menggunakan cara observasi,wawancara dan dokumentasi. Kemudian dilakukan analilis yang bersifat mendeskripsikan data yang diperoleh kedalam bentuk kalimat sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan tradisi pemberian pitih balanjo merupakan bagian dalam tata cara perkawinan di Nagari Manggilang. Pandangan masyarakat terhadap Tradisi pemberian pitih balanjo pada saat peminangan diterima baik oleh masyarakat Nagari Manggilang karena dianggap sebagai wujud keseriusan dan komitmen dari calon suami kepada calon istri. Namun, sanksi yang ditetapkan sangat bertentangan dengan hukum Islam yang mana,jika pembatalan dari pihak laki-laki yang meminang,maka laki-laki itu tidak boleh mengambil kembali hadiah pertunangan. Sedangkan jika pembatalan pertunangan berasal dari pihak wanita ia harus mengembalikan hadiah pertunangan itu kepada laki-laki 2x lipat. Sanksi yang diberikan ketika terjadi pembatalan peminangan tidak sesuai dengan hukum Islam, sebab dalam Islam hibah, hadiah dan pemberian lainnya tidak boleh diminta kembali.

7 dilihat · 5 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Implementasi pasal 1666 undang undang hukum perdata tentang hibah tanah untuk kepentingan umum di nagari pakan sinayan perspektif fiqh siyasah (studi kasus wisata sajuta janjang)

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul “Implementasi Pasal 1666 Undang-undang Hukum Perdata Tentang Hibah Tanah Untuk Kepentingan Umum Di Nagari Pakan Sinayan Perspektif Fiqih Siyasah (Studi Kasus Wisata Sajuta Janjang)” yang disusun oleh Syariful Syawal NIM 1320064 Mahasiswa Jurusan S1 Hukum Tata Negara (Siyasah) pada Fakultas Syariah di Universitas Ekonomi Islam (UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi. Latar belakang penelitian ini adanya praktik hibah tanah untuk kepentingan umum yaitu pembuatan wisata sajuta janjang di Nagari Pakan Sinayan. Akan tetapi, hibah yang sudah dilaksanakan hanya dicatatkan dalam suatu surat keterangan hibah oleh pihak pemerintah desa. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan prosedur pendaftaran tanah yang ada, dimana seharusnya dibuatkan akta hibah di Pejabat Pembuat Akta Tanah, namun yang terjadi hanya dibuatkan surat keterangan hibah dari pemerintah desa saja. Padahal, di sekitar wilayah Nagari Pakan Sinayan sudah ada beberapa PPAT, maupun PPAT Sementara. Hal ini dikarenakan menurut masyarakat biayanya tidak murah, prosesnya yang cukup rumit, dan ketidaktahuan masyarakat akan informasi yang jelas dan benar Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian studi lapangan .Metode penelitian ini yaitu metode kualitatif deskriptif, teknik pengumpulan data yaitu dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini ialah orang-orang yang menghibahkan tanah dan saksi proses penghibahan tanah tersebut. Data yang sudah dikumpulkan akan di analisis melalui tahapan-tahapan seperti reduksi data, penyajian data, dan penerikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan hibah tanah, warga Pakan Sinayan sudah memenuhi unsur-unsur hibah dalam Pasal 1666 ayat 1 KUHPerdata yaitu : pertama, orang yang menghibahkan tanah, terdapat 20 orang yang menghibahkan tanah untuk objek wisata Sajuta Janjang. Kedua, objek perjanjian hibah, disini warga Pakan Sinayan menghibahkan tanahnya sebanyak dua sampai empat meter dari tanah perkebunannya. Ketiga, hibah tidak boleh ditarik kembali, berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan tidak ada warga yang menarik kembali tanah yang sudah di hibahkan. Pada praktik hibah tanah ini, bukti peralihan hak atas tanah yang hanya dituangkan dalam bentuk surat keterangan hibah yang dibuat oleh pihak pemerintah desa saja. Jadi, tidak sampai dilakukan akad dihadapan serta dibuatkan akta hibah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (selanjutnya disebut PPAT). Surat pernyataan penghibahan tanah ini kemudian digunakan sebagai dasar untuk pembuatan sertifikat tanah di BPN, dan sertifikat akan keluar atas nama PEMDA. Dalam fiqih siyasah idariyah, administrasi hibah diatur untuk memastikan bahwa semua proses dilakukan secara transparan, sesuai dengan syariat Islam. Masyarakat Pakan Sinayan sudah melakukan hibah tanah dengan transparan yaitu adanya surat penyataan hibah tanah yang dibuatkan pemerintah desa dan saksi dalam proses hibah tanah tersebut.

5 dilihat · 2 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Sumbangan Walimah Pernikahan Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa SinunukanII Kecamatan Sinunukan Kabupaten Mandailng Natal Provinsi Sumatera Utara)

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Tesis dengan judul ”Sumbangan Walimah Pernikahan Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa SinunukanII Kecamatan Sinunukan Kabupaten Mandailng Natal Provinsi Sumatera Utara) disusun oleh Ahmad Syarkawi Pulungan, Nim: 10120050, Mahasiswa Pascasarjana Prodi Hukum Islam UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Maksud dari judul ini adalah ingin meneliti bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap sumbangan walimah pernikahan yang dilakukan di Desa Sinunukan II. Latar belakang penelitian ini adalah keberadaan sumbangan walimah yang terdapat dalam masyarakat Sinunukan II turut dicatatkan nominalnya dan seolah menjadi hutang piutang, karena akan dikembalikan suatu saat dengan nominal yang lebih besar ketika penyumbang melangsungkan walimah serupa. Tujuan dari penelitian ini adalah ingin melihat bagaimana sebenarnya pelaksanaan sumbangan tersebut dilakukan, sekaligus menganalisis bagaimana pandangan hukum Islam terhadap fenomena tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah pelaksanaan sumbangan walimah di desa Sinunukan II yang dikumpulkan melalui wawancara terhadap tokoh agama, tokoh adat, kepala desa dan masyarakat setempat. Data sekundernya adalah buku fikih, uṣūl al-fiqh dan jurnal yang berhubungan dengan walimah pernikahan, hibah, al-qarḍ, al-maṣlaḥah al- mursalah dan al-qawāid al-fiqhiyyah. Setelah penulis melakukan penelitian disimpulkan bahwa sumbangan walimah di Desa Sinunukan II merupakan partisipasi warga dalam membantu terselenggaranya sebuah walimah. Tidak ada kewajiban mengembalikan sumbangan dan melebihkannya meskipun dicatatkan. Pengembalian sumbangan dengan melebihkannya hanya sebatas ungkapan terima kasih karena telah dibantu di waktu sebelumnya. Tidak ada ijab kabul saat memberikan sumbangan, apakah sebagai hibah, hadiah atau al-qarḍ. Sumbangan seperti model yang disebutkan jika dianalisis dengan al-maṣlaḥah al-mursalah maka keberadaan sumbangan tersebut dilakukan dalam rangka ḥifzuddīn dalam tingakatan ḥājiyyah atau taḥsīniyyah, karena walīmah merupakan bagian dari syiar agama. Sementara al- maṣlaḥah al-mursalah dalam versi Ghazali dan Baidhawi harus sesuatu yang ḍarūriī, kullī dan qat'ī, maka sumbangan tersebut tidaklah termasuk di dalamnya. Sumbangan tersebut juga tidak dapat diadaptasi kepada hibah atau al-qarḍ, karena tidak ada ijab kabul di dalamnya Namun jika diadaptasi kepada hadiah dalam dalam perspektif Syāfiiyah maka hal tersebut ditemukan kesesuaian, karena hadiah dalam pandangan mereka sah dan dibolehkan meskipun tanpa ijab kabul

5 dilihat · 7 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Pengembangan Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) Berbasis Aplikasi Canva pada Mata Pelajaran PAI di SMP N 1 Ampek Angkek

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kurang optimalnya kegiatan pembelajaran dan belum adanya LKPD yang dirancang sendiri oleh guru untuk membangkitkan semangat peserta didik dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk menghasilkan produk LKPD berbasis aplikasi Canva serta mengetahui validitas dan praktikalitas dari produk yang dikembangkan berupa LKPD berbasis aplikasi Canva pada mata pelajaran PAI. Jenis penelitian yang digunakan adalah Research and Development (R&D) dengan menggunakan model pengembangan 4D yang terdiri dari 4 tahapan: Define, Design, Develop, dan Disseminate. Subjek uji coba pada penelitian pengembangan ini adalah peserta didik kelas VII.1 SMP N 1 Ampek Angkek. Instrumen pengumpulan data pada penelitian ini adalah lembar validasi dan angket respon peserta didik. Teknik analisis data menggunakan analisis kuantitatif dari hasil validasi ahli dan hasil angket respon, serta analisis kualitatif yang berasal dari komentar dan saran dari validator ahli. Berdasarkan hasil analisis data, maka hasil penelitian dan pengembangan menunjukkan bahwa LKPD berbasis aplikasi Canva memperoleh persentase 88% dari hasil validasi ahli materi dengan kategori sangat valid, validasi ahli media memperoleh persentase sebesar 89% dengan kategori sangat valid, validasi ahli bahasa memperoleh persentase sebesar 75% dengan kategori valid, dan validasi ahli praktisi memperoleh persentase sebesar 98% dengan kategori sangat valid. Hasil angket respon peserta didik memperoleh persentase sebesar 86% dan hasil tersebut dikategorikan sangat praktis. Oleh karena itu, bahan ajar LKPD berbasis aplikasi Canva ini dinyatakan valid dan praktis untuk digunakan dalam proses pembelajaran.

13 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Penjualan Hibah ‘Umra Dalam Perspektif Ulama Nagari Situjuah Banda Dalam Kecamatan Situjuah Limo Nagari Kabupaten 50 Kota

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul “Penjualan Hibah ‘Umra Dalam Perspektif Ulama Nagari Situjuah Banda Dalam Kecamatan Situjuah Limo Nagari Kabupaten 50 Kota”, yang ditulis oleh Rahmatul Nurhasanah, NIM. 1219.051, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Pembahasan skripsi ini dilatar belakangi oleh praktik pemberian hibah ‘umra oleh seorang ayah kepada anak perempuan kandungnya yang berasal dari harta pusaka tinggi di Minangkabau. Pemberi hibah memberikan sepetak sawah kepada penerima hibah hanya seumur hidup pihak penerima hibah, apabila yang menerima hibah meninggal dunia maka harta hibah tersebut kembali kepada orang yang telah memberinya hibah. Namun, dalam pelaksanaannya terjadi permasalahan yaitu pihak penerima hibah ‘umra menjual harta hibah yang diberikan kepadanya, dalam prakteknya yang penulis temukan dilapangan kepemilikian harta pusaka tinggi yang diberikan dalam hibah ‘umra hanya sebagai pemilikan manfaat bukan penguasa harta hibah. Pembahasan ini bertujuan untuk mengetahui alasan penjualan hibah ‘umra serta untuk mengetahui perspektif ulama Nagari Situjuah Banda Dalam terhadap praktik penjualan hibah ‘umra di Nagari Situjuah Banda Dalam Kecamatan Situjuah Limo Nagari Kabupaten 50 Kota. Dalam skripsi ini penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif analisis. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data primer penelitian ini yaitu wawancara dengan pihak pemberi, pihak penerima hibah ‘umra dan ulama yang ada di Nagari Situjuah Banda Dalam. Sedangkan sumber data sekundernya didapatkan dari masyarakat sekitar objek hibah ‘umra atau karib kerabat pemberi dan penerima hibah ‘umra, serta literatur-literatur lain yang menunjang penelitian ini berupa buku, jurnal yang berkaitan dengan hibah dalam Islam. Teknik pengolahan data dilakukan melalui seleksi data dan klarifikasi data. Adapun dalam menganalisis data yaitu menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan menggambarkan bahwa praktik pemberian hibah ‘umra yang terjadi di Nagari Situjuah Banda Dalam Kecamatan Situjuah Limo Nagari Kabupaten 50 Kota yang berasal dari harta pusaka tinggi Minangkabau hanya seumur hidup orang yang menerima hibah ‘umra. Alasan pihak penerima hibah ‘umra menjual harta tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan tidak ada ahli waris lain untuk mewarisi harta hibah tersebut. Adapun pandangan Ulama Nagari terhadap penjualan hibah ‘umra lebih cenderung menggunakan pendapat Imam Malik. Hal ini disebabkan hibah ‘umra yang berasal dari harta pusaka tinggi tidak bisa dijual dan beralih kepemilikan. Namun, ada juga ulama Nagari Situjuah Banda Dalam yang sependapat dengan pendapat jumhur fuqoha tentang hibah ‘umra ini dengan alasan apabila ada persetujuan dari pihak pemberi hibah ‘umra untuk menjual harta hibah ‘umra yang merupakan harta pusaka tinggi di Minangkabau.

4 dilihat · 4 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

ANALISIS PUTUSAN PERKARA PERDATA NO. 194/ PDT.G/ 2012/ PA.BKT TENTANG PEMBAGIAN HARTA HIBAH DALAM PERSPEKTIF MAQASHID ASY - SYARIAH

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Salah satu cara untuk mencegah akan terjadinya perselisihan dalam pembagian harta warisan, tak jarang orang tua pada saat dia hidup memberikan hartanya dengan cara menghibahkan kepada anak – anaknya dalam bentuk akta Hibah. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah pengaturan pembagian harta Hibah dilihat dalam Perspektif Maqashid Asy Syariah atas Pertimbangan Hakim di dalam Putusan Perkara Perdata No. 194/ Pdt. G / 2012/ PA.BKT tentang Pembagian Harta Hibah. Dalam hal ini Jenis penelitian adalah penelitian Kualitatif Normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang - undangan ( statute approach ), pendekatan konseptual ( conceptual approach ) dan studi Putusan Pengadilan Agama Bukittinggi. Jenis dan sumber bahan Hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer yang terdiri dari Sumber Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam, serta bahan hukum Sekunder yang terdiri dari Jurnal, Tesis dan literatur - literatur yang ada relevansinya dengan permasalahan yang diteliti serta Penelitian Putusan Pengadilan secara Normatif. Hasil Penelitian ini diharapkan dapat membantu menjelaskan mengenai dasar Pertimbangan Hakim dalam memutuskan Perkara Gugatan Pembagian harta hibah antara para Penggugat dengan para Tergugat dalam Perspektif Maqashid Asy Syariah. Pelaksanaan pembagian harta hibah jika terdapat penerima hibah yang merasa keberatan atau dirugikan haknya, maka harus melakukan musyawarah mufakat antar penerima hibah terlebih dahulu ataupun dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama agar hibahnya dapat dibagi dan didapatkan menurut ketentuan Kompilasi Hukum Islam dan sesuai dengan Maqashid Asy Syariah. Berdasarkan pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Bukittinggi dalam Perkara Perdata No. 194/ Pdt. G / 2012/ PA.BKT yang menyatakan hibah sah dan dapat dibagi kepada ahli waris penerima Hibah sesuai bagiannya masing - masing, jika tidak maka akan dilelang dan hasilnya dibagi sesuai pembagiannya menurut Hukum agar terciptanya kemaslahatan sesuai dengan tujuan Maqashid Asy Syariah

4 dilihat · 7 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Sengketa Penarikan Harta Hibah Oleh Nenek Kepada Cucu Kandung (Studi Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Talu Nomor Perkara 110/Pdt.g/2019/PA.TALU)

2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Skripsi ini berjudul “SENGKETA PENARIKAN HARTA HIBAH OLEH NENEK KEPADA CUCU KANDUNG (Studi Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Talu Nomor Perkara 110/Pdt.G/2019/PA.Talu)’’ Oleh RAHMAH, NIM: 1216.051, Prodi: Hukum Ekonomi Syari’ah. Maksud dari skripsi ini adalah untuk mengetahui sah atau tidaknya seorang nenek menarik kembali hibah yang sudah diberikan kepada cucu kandungnya. Latar belakang penulis dalam menulis skripsi dengan judul “Sengketa Penarikan Harta Hibah Oleh Nenek Kepada Cucu Kandung (Studi Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Talu Nomor Perkara 110/Pdt.G/2019/PA.Talu)’’ ialah berdasarkan hukum Islam, pembatalan hibah tidak masalah jika penarikan hibah tersebut dilakukan oleh orang tua terhadap anaknya. Hal ini juga telah diatur dalam pasal 212 Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Namun akan menjadi lain apabila yang menarik atau yang membatalkan hibahnya adalah orang lain bukan orang tua yang memberikan hibah dan juga hibah yang diberikan melebihi dari 1/3 dari ketentuan yang dijelaskan dalam KHI. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dan juga pembatalan hibah ditijau dari hukum Islam dan Hukum positif. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) Penelitian ini mengambil lokasi penelitian di Pengadilan Agama Talu karena di Pengadilan Agama ini pernah diputus perkara penarikan harta hibah oleh nenek terhadap cucu kandungnya dengan perkara Nomor 110/Pdt.G//2019/PA.Talu. jenis data yang digunakan adalah data primer yaitu hasil wawancara dengan majelis hakim dan data sekunder berupa putusan Nomor 110/Pdt.G/2019/PA.Talu. serta literatur-literatur lain yang menunjang penelitian ini yang diperoleh dari studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi kepustakaan dengan teknik analisa data kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Nomor 110/Pdt.G/2019/PA.Talu. menetapkan bahwa nenek mendapatkan 1/2 (seperdua) bagian. Sesuaikan dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam Pasal 212, Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah Pasal 714 ayat (2) dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah Pasal 717 dan penafsiran dari kitap-kitap fikih Islam yang di maksud orang tua dalam KHI dan KHES tesebut adalah keturunan garis lurus ke atas yaitu kakek, nenek itu termasuk kepada orang tua maka dia boleh menarik kembali hibahnya. Pembatalan hibah yang dilakukan sah karena Pengadilan Agama pertimbangannya berlandaskan hukum materil yaitu Kompilasi Hukum Islam Pasal 212, Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah Pasal 714 ayat (2) dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah Pasal 717. Dimana Kompilasi Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah menjadi rujukan hukum materil dan sudah disesuaikan dengan fikih Islam.

4 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Hibah Amanah Di Kenagarian Taram Kecamatan Harau Kabupaten 50 Kota Menurut Perspektif Fiqih Muamalah

2019•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Skripsi ini disusun oleh Fitri, Nim 1215008. Skripsi ini berjudul Hibah Amanah Di Kenagarian Taram Kecamatan Harau Kabupaten 50 Kota Menurut Perspektif Fiqih Muamalah, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES), Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Latar bekalang banyaknya pendatang ke Kenagarian Taram, tanpa adanya saudara hingga mereka haruskan malakok suku. Di Kenagarian Taram ada istilah hibah amanah yaitu hibah yang diberikan kepada pendatang yang malakok suku di Kenagarian Taram dengan jangka waktu yang diistilahkan dengan salamo tungku barasok yang artinya sampai habis generasi perempuan dalam keluarga tersebut dan kemudian harta hibah ditarik kembali orang memberikan hibah. Sedangkan hibah tidak dalam fiqih tidak boleh ditarik kembali. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field reseach) yang bersifat kualitatif deskriptif analisis, bersifat deskriptif analisis, yaitu suatu penelitiaan yang setelah memaparkan dan melaporkan suatu keadaan, objek, gejala, keadaan, kebiasaan, perilaku tertentu kemudian dianalisis lebih kritis. Metode pungumulan data yang dilakukan adalah observasi lapangan dan wawancara. Kemudian data yang terkumpul dianalisis dan uji keabsahan data dalam penelitian dengan metode triangulasi. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan dapat diambil kesimpulan bahwa Hibah amanah di Kenagarian Taram adalah pemberian yang diberikan kepada orang yang malakok suku. Hibah amanah ini mengguakan waktu yang diistilahkan dengan salamo tungku barasok. Untuk mekanisme hibah amanah tersebut, terdiri tiga tahap yaitu : tahap malakok suku, pemberian hibah amanah dan penarikan hibah. Untuk penyelesaian sengketa hibah amanah di Kenagarian Taram ini dengan tiga tahapan yaitu kembali ke rumah gadang, musyawarah dengan ninik mamak tertinggi dan mangaji asa. Hibah amanah ditinjau menurut fiqih muamalah dari empat aspek yaitu: Pertama dari dari segi kebolehan hibah di Kenagarian Taram telah sesuai menurut fiqih, hanya saja pelaksanaannya disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat. Kedua hibah amanah ini sudah memeuhi rukun namun tidak memenuhi syarat dari salah satu syarat hibah yaitu syarat ijab qabul. Ketiga dalam penggunaan waktu dalam hibah yang dibolehkan oleh Nabi namun tidak dalam penarikannya. Ke empat penarikan hibah bahwa hibah yang diberikan tidak boleh ditarik kembali.

5 dilihat · 4 unduhanSitasiDetail