Implementasi pasal 1666 undang undang hukum perdata tentang hibah tanah untuk kepentingan umum di nagari pakan sinayan perspektif fiqh siyasah (studi kasus wisata sajuta janjang)
Skripsi ini berjudul “Implementasi Pasal 1666 Undang-undang Hukum Perdata Tentang Hibah Tanah Untuk Kepentingan Umum Di Nagari Pakan Sinayan Perspektif Fiqih Siyasah (Studi Kasus Wisata Sajuta Janjang)” yang disusun oleh Syariful Syawal NIM 1320064 Mahasiswa Jurusan S1 Hukum Tata Negara (Siyasah) pada Fakultas Syariah di Universitas Ekonomi Islam (UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi. Latar belakang penelitian ini adanya praktik hibah tanah untuk kepentingan umum yaitu pembuatan wisata sajuta janjang di Nagari Pakan Sinayan. Akan tetapi, hibah yang sudah dilaksanakan hanya dicatatkan dalam suatu surat keterangan hibah oleh pihak pemerintah desa. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan prosedur pendaftaran tanah yang ada, dimana seharusnya dibuatkan akta hibah di Pejabat Pembuat Akta Tanah, namun yang terjadi hanya dibuatkan surat keterangan hibah dari pemerintah desa saja. Padahal, di sekitar wilayah Nagari Pakan Sinayan sudah ada beberapa PPAT, maupun PPAT Sementara. Hal ini dikarenakan menurut masyarakat biayanya tidak murah, prosesnya yang cukup rumit, dan ketidaktahuan masyarakat akan informasi yang jelas dan benar Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian studi lapangan .Metode penelitian ini yaitu metode kualitatif deskriptif, teknik pengumpulan data yaitu dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini ialah orang-orang yang menghibahkan tanah dan saksi proses penghibahan tanah tersebut. Data yang sudah dikumpulkan akan di analisis melalui tahapan-tahapan seperti reduksi data, penyajian data, dan penerikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan hibah tanah, warga Pakan Sinayan sudah memenuhi unsur-unsur hibah dalam Pasal 1666 ayat 1 KUHPerdata yaitu : pertama, orang yang menghibahkan tanah, terdapat 20 orang yang menghibahkan tanah untuk objek wisata Sajuta Janjang. Kedua, objek perjanjian hibah, disini warga Pakan Sinayan menghibahkan tanahnya sebanyak dua sampai empat meter dari tanah perkebunannya. Ketiga, hibah tidak boleh ditarik kembali, berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan tidak ada warga yang menarik kembali tanah yang sudah di hibahkan. Pada praktik hibah tanah ini, bukti peralihan hak atas tanah yang hanya dituangkan dalam bentuk surat keterangan hibah yang dibuat oleh pihak pemerintah desa saja. Jadi, tidak sampai dilakukan akad dihadapan serta dibuatkan akta hibah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (selanjutnya disebut PPAT). Surat pernyataan penghibahan tanah ini kemudian digunakan sebagai dasar untuk pembuatan sertifikat tanah di BPN, dan sertifikat akan keluar atas nama PEMDA. Dalam fiqih siyasah idariyah, administrasi hibah diatur untuk memastikan bahwa semua proses dilakukan secara transparan, sesuai dengan syariat Islam. Masyarakat Pakan Sinayan sudah melakukan hibah tanah dengan transparan yaitu adanya surat penyataan hibah tanah yang dibuatkan pemerintah desa dan saksi dalam proses hibah tanah tersebut.