Tradisi Pemberian Pitih Balanjo Pada Perempuan Dalam Masa Pinangan Menurut Hukum Islam Dinagari Manggilang Kabupaten Lima Puluh Kota
Skripsi ini dilatarbelakangi oleh tradisi pemberian pitih balanjo pada perempuan dalam masa pinangan menurut hukum Islam Dinagari Manggilang Kabupaten Lima Puluh, serta bagaimana pelaksanaan pemberian pitih balanjo tersebut ditinjau dari hukum Islam. Pelaksanaan tradisi pemberian pitih balanjo sudah menjadi bagian penting dalam tata cara pernikahan di Nagari Manggilang. Tujuan sebenarnya dari pemberian pitih balanjo ini adalah sebagai bukti keseriusan seorang laki-laki, karena pemberian ini tidak dilihat dari segi nominal yang diberikan, tetapi dari segi kerelaan seorang laki-laki memberikan pada perempuan yang dilamarnya. Ketika calon suami telah memberikan pitih balanjo kepada calon istrinya, maka secara tidak langsung laki-laki lain tidak berhak (tidak boleh) melamar perempuan itu. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemberian pitih balanjo dan untuk mengetahui bagaimana pandangan masyarakat Nagari Manggilang terhadap pemberian pitih balanjo. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan cara melakukan survey ke lapangan. Pendekatan kualitatif dengan tujuan deskriftif, yaitu penelitian dengan mengumpulkan dalam bentuk kata-kata dari Informan,dokumentasi dan hasil observasi dengan tujuan mengambarkan tentang tradisi pemberian pitih balanjo pada perempuan dalam masa pinangan menurut hukum Islam dinagari Manggilang Kabupaten Lima Puluh Kota. Metode pengumpulan data dengan metode menggunakan cara observasi,wawancara dan dokumentasi. Kemudian dilakukan analilis yang bersifat mendeskripsikan data yang diperoleh kedalam bentuk kalimat sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan tradisi pemberian pitih balanjo merupakan bagian dalam tata cara perkawinan di Nagari Manggilang. Pandangan masyarakat terhadap Tradisi pemberian pitih balanjo pada saat peminangan diterima baik oleh masyarakat Nagari Manggilang karena dianggap sebagai wujud keseriusan dan komitmen dari calon suami kepada calon istri. Namun, sanksi yang ditetapkan sangat bertentangan dengan hukum Islam yang mana,jika pembatalan dari pihak laki-laki yang meminang,maka laki-laki itu tidak boleh mengambil kembali hadiah pertunangan. Sedangkan jika pembatalan pertunangan berasal dari pihak wanita ia harus mengembalikan hadiah pertunangan itu kepada laki-laki 2x lipat. Sanksi yang diberikan ketika terjadi pembatalan peminangan tidak sesuai dengan hukum Islam, sebab dalam Islam hibah, hadiah dan pemberian lainnya tidak boleh diminta kembali.