Abstrak
Skripsi ini Berjudul “Tinjauan Hukum Islam Tentang Hukum Pelaksanaan Hibah Orang Tua Kepada Anaknya Hingga Menghabiskan Harta Warisan : Study Kasus Nagari Lubuk Layang Kec. Rao Selatan Kab. Pasaman”. Disusun oleh Adrian Seva, NIM. 1122047. Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini ditulis karena adanya Pelaksanaan Hibah Orang Tua Kepada Anaknya Hingga Menghabiskan Harta Warisan di Nagari Lubuk Layang Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman, tradisi ini dilatarbelakangi dengan adanya kebisaan masyarakat dalam memberikan harta hibah yang dilakukan oleh orang tua kepada anaknya. Dalam praktik pemberian harta hibah terdapat ketidaksamaratan dalam proses pemberiannya, dikarenakan dalam pelaksanaan pemberian hibah orang tua lebih mengutamakan atau mendahulukan anak perempuan dibandingkan anak laki-laki dalam memberikan harta hibah tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan dengan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap tokoh adat, tokoh agama dan masyarkat di Nagari Lubuk Layang Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman. Sedangkan data sekunder bersumber dari buku, jurnal, penelitian terdahulu dan dokumen pendukung lainnya. Adapun dalam menganalisis data penulis menggunakan metode analisis kualitatif dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan Hibah Orang Tua Kepada Anaknya Hingga Menghabiskan Harta Warisan di Nagari Lubuk Layang dilaksanakan berbeda dengan ketentuan hukum Islam, yaitu diharuskan untuk berlaku adil ketika memberikan hibah. Dalam pemberian hibah yang dilakukan oleh orang tua kepada anaknya, orang tua lebih mengutamakan atau mendahulukan anak perempuan dibandingkan anak laki-laki dan dalam pengeluaran harta untuk pemberian hibah, melebihi jumlah batasan harta yang boleh dihibahkan yaitu 1/3 dari harta yang dimiliki, yang dijelaskan dalam KHI pada pasal 210. Kebiasaan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya konflik atau perselisihan antar persaudaraan. Berdasarkan tinjauan hukum Islam, pelaksanaan hibah yang diberikan oleh orang tua kepada anaknya di Nagari Lubuk Layang, ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda dalam hal tersebut, yang mana sebagian ulama mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pemberian hibah yang dilakukan oleh orang tua kepada anaknya diharuskan untuk berlaku adil dalam memberikan harta hibah, dan sebagian lainnya menyatakan boleh memberikan hibah kepada salah seorang anaknya dengan jumlah yang lebih banyak apabila terdapat alasan yang dibenarkan syariat dan bertujuan untuk kemaslahatan.