Abstrak
Abstrak Tesis ini berjudul “Penjualan Hibah ‘Umra Harta Pusaka Tinggi Dalam Perspektif Sadd Adz-Dzari’ah (Studi di Kecamatan Situjuah Limo Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota), yang ditulis oleh Rahmatul Nurhasanah, NIM 10124029, Program Studi Magister Hukum Islam, Pascasarjana Universitas Islam Negeri Bukittinggi (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Riset ini dilatar belakangi oleh adanya beberapa praktik hibah umra harta pusaka tinggi yang diberikan seorang bapak sekaligus berkedudukan sebagai Niniak Mamak kepada anak perempuan kandungnya. Pemberian hibah dilakukan untuk membantu anak yang menngalami kesulitan ekonomi dengan memberikan manfaat harta selama hidupnya. Berdasarkan temuan dilapangan, kepemilikan harta pusaka tinggi yang diberikan melalui hibah ‘umra pada hakikatnya hanya berupa hak manfaat bukan penguasaan penuh atas harta hibah tersebut. Namun, dalam pelaksanaannya terjadi masalah, penerima hibah ‘umra menjual harta hibah yang diberikan kepadanya. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan secara sistematis praktik hibah ‘umra dan faktor-faktor yang melatarbelakangi penjualan hibah oleh pihak penerima hibah ‘umra, dampak yang ditimbulkan terhadap hubungan kekerabatan dan hak kolektif kaum, serta analisis hukum Islam terhadap praktik penjualan hibah ‘umra ditinjau dari perspektif Sadd adz-Dzari’ah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif analisis. Sumber data penelitian terdiri atas data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi dengan pihak pemberi, pihak penerima hibah ‘umra, Niniak Mamak dan anggota kaum yang mengetahui praktik hibah ‘umra harta pusaka tinggi. Data sekunder didapatkan dari masyarakat sekitar objek hibah ‘umra, serta literatur-literatur lain yang menunjang penelitian ini berupa buku, hasil penelitian terdahulu, dan jurnal ilmiah hukum Islam yang paling relevan dengan penelitian. Teknik pengolahan data dilakukan melalui seleksi data dan klarifikasi data. Adapun dalam menganalisis data yaitu menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian mengungkap beberapa hal tentang penjualan hibah ‘umra harta pusaka tinggi dalam perspektif sadda dz-dzari’ah. Pertama, praktik hibah ‘umra harta pusaka tinggi di Kecamatan Situjuah Limo Nagari dilaksanakan melalui musyawarah dan persetujuan anggota kaum serta diketahui oleh Niniak Mamak, dengan tujuan memberikan hak pemanfaatan harta kepada penerima hibah tanpa menghilangkan status kepemilikan harta pusaka tinggi sebagai milik kaum. Kedua, penjualan hibah ‘umra menimbulkan dampak berupa perselisihan antara pemberi dan penerima hibah, renggangnya hubungan kekerabatan dan terganggunya pelaksanaan adat antara bako dan anak pisang, serta berkurangnya hak kolektif kaum atas harta pusaka tinggi. Ketiga, berdasarkan perspektif sadd adz-dzariah, praktik penjualan hibah ‘umra terhadap harta pusaka tinggi termasuk perbuatan yang harus dicegah dan dilarang karena berpotensi menimbulkan mafsadah yang lebih besar daripada maslahat yang diperoleh, yaitu hilangnya harta pusaka tinggi dari penguasaan kaum, rusaknya hubungan kekerabatan, serta terganggunya keberlangusngan sistem adat yang hidup dalam masyarakat.