Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini disusun oleh Fitri, Nim 1215008. Skripsi ini berjudul Hibah Amanah Di Kenagarian Taram Kecamatan Harau Kabupaten 50 Kota Menurut Perspektif Fiqih Muamalah, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES), Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Latar bekalang banyaknya pendatang ke Kenagarian Taram, tanpa adanya saudara hingga mereka haruskan malakok suku. Di Kenagarian Taram ada istilah hibah amanah yaitu hibah yang diberikan kepada pendatang yang malakok suku di Kenagarian Taram dengan jangka waktu yang diistilahkan dengan salamo tungku barasok yang artinya sampai habis generasi perempuan dalam keluarga tersebut dan kemudian harta hibah ditarik kembali orang memberikan hibah. Sedangkan hibah tidak dalam fiqih tidak boleh ditarik kembali. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field reseach) yang bersifat kualitatif deskriptif analisis, bersifat deskriptif analisis, yaitu suatu penelitiaan yang setelah memaparkan dan melaporkan suatu keadaan, objek, gejala, keadaan, kebiasaan, perilaku tertentu kemudian dianalisis lebih kritis. Metode pungumulan data yang dilakukan adalah observasi lapangan dan wawancara. Kemudian data yang terkumpul dianalisis dan uji keabsahan data dalam penelitian dengan metode triangulasi. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan dapat diambil kesimpulan bahwa Hibah amanah di Kenagarian Taram adalah pemberian yang diberikan kepada orang yang malakok suku. Hibah amanah ini mengguakan waktu yang diistilahkan dengan salamo tungku barasok. Untuk mekanisme hibah amanah tersebut, terdiri tiga tahap yaitu : tahap malakok suku, pemberian hibah amanah dan penarikan hibah. Untuk penyelesaian sengketa hibah amanah di Kenagarian Taram ini dengan tiga tahapan yaitu kembali ke rumah gadang, musyawarah dengan ninik mamak tertinggi dan mangaji asa. Hibah amanah ditinjau menurut fiqih muamalah dari empat aspek yaitu: Pertama dari dari segi kebolehan hibah di Kenagarian Taram telah sesuai menurut fiqih, hanya saja pelaksanaannya disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat. Kedua hibah amanah ini sudah memeuhi rukun namun tidak memenuhi syarat dari salah satu syarat hibah yaitu syarat ijab qabul. Ketiga dalam penggunaan waktu dalam hibah yang dibolehkan oleh Nabi namun tidak dalam penarikannya. Ke empat penarikan hibah bahwa hibah yang diberikan tidak boleh ditarik kembali.