Abstrak
Salah satu cara untuk mencegah akan terjadinya perselisihan dalam pembagian harta warisan, tak jarang orang tua pada saat dia hidup memberikan hartanya dengan cara menghibahkan kepada anak – anaknya dalam bentuk akta Hibah. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah pengaturan pembagian harta Hibah dilihat dalam Perspektif Maqashid Asy Syariah atas Pertimbangan Hakim di dalam Putusan Perkara Perdata No. 194/ Pdt. G / 2012/ PA.BKT tentang Pembagian Harta Hibah. Dalam hal ini Jenis penelitian adalah penelitian Kualitatif Normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang - undangan ( statute approach ), pendekatan konseptual ( conceptual approach ) dan studi Putusan Pengadilan Agama Bukittinggi. Jenis dan sumber bahan Hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer yang terdiri dari Sumber Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam, serta bahan hukum Sekunder yang terdiri dari Jurnal, Tesis dan literatur - literatur yang ada relevansinya dengan permasalahan yang diteliti serta Penelitian Putusan Pengadilan secara Normatif. Hasil Penelitian ini diharapkan dapat membantu menjelaskan mengenai dasar Pertimbangan Hakim dalam memutuskan Perkara Gugatan Pembagian harta hibah antara para Penggugat dengan para Tergugat dalam Perspektif Maqashid Asy Syariah. Pelaksanaan pembagian harta hibah jika terdapat penerima hibah yang merasa keberatan atau dirugikan haknya, maka harus melakukan musyawarah mufakat antar penerima hibah terlebih dahulu ataupun dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama agar hibahnya dapat dibagi dan didapatkan menurut ketentuan Kompilasi Hukum Islam dan sesuai dengan Maqashid Asy Syariah. Berdasarkan pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Bukittinggi dalam Perkara Perdata No. 194/ Pdt. G / 2012/ PA.BKT yang menyatakan hibah sah dan dapat dibagi kepada ahli waris penerima Hibah sesuai bagiannya masing - masing, jika tidak maka akan dilelang dan hasilnya dibagi sesuai pembagiannya menurut Hukum agar terciptanya kemaslahatan sesuai dengan tujuan Maqashid Asy Syariah