Abstrak
Skripsi ini berjudul “Penjualan Hibah ‘Umra Dalam Perspektif Ulama Nagari Situjuah Banda Dalam Kecamatan Situjuah Limo Nagari Kabupaten 50 Kota”, yang ditulis oleh Rahmatul Nurhasanah, NIM. 1219.051, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Pembahasan skripsi ini dilatar belakangi oleh praktik pemberian hibah ‘umra oleh seorang ayah kepada anak perempuan kandungnya yang berasal dari harta pusaka tinggi di Minangkabau. Pemberi hibah memberikan sepetak sawah kepada penerima hibah hanya seumur hidup pihak penerima hibah, apabila yang menerima hibah meninggal dunia maka harta hibah tersebut kembali kepada orang yang telah memberinya hibah. Namun, dalam pelaksanaannya terjadi permasalahan yaitu pihak penerima hibah ‘umra menjual harta hibah yang diberikan kepadanya, dalam prakteknya yang penulis temukan dilapangan kepemilikian harta pusaka tinggi yang diberikan dalam hibah ‘umra hanya sebagai pemilikan manfaat bukan penguasa harta hibah. Pembahasan ini bertujuan untuk mengetahui alasan penjualan hibah ‘umra serta untuk mengetahui perspektif ulama Nagari Situjuah Banda Dalam terhadap praktik penjualan hibah ‘umra di Nagari Situjuah Banda Dalam Kecamatan Situjuah Limo Nagari Kabupaten 50 Kota. Dalam skripsi ini penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif analisis. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data primer penelitian ini yaitu wawancara dengan pihak pemberi, pihak penerima hibah ‘umra dan ulama yang ada di Nagari Situjuah Banda Dalam. Sedangkan sumber data sekundernya didapatkan dari masyarakat sekitar objek hibah ‘umra atau karib kerabat pemberi dan penerima hibah ‘umra, serta literatur-literatur lain yang menunjang penelitian ini berupa buku, jurnal yang berkaitan dengan hibah dalam Islam. Teknik pengolahan data dilakukan melalui seleksi data dan klarifikasi data. Adapun dalam menganalisis data yaitu menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan menggambarkan bahwa praktik pemberian hibah ‘umra yang terjadi di Nagari Situjuah Banda Dalam Kecamatan Situjuah Limo Nagari Kabupaten 50 Kota yang berasal dari harta pusaka tinggi Minangkabau hanya seumur hidup orang yang menerima hibah ‘umra. Alasan pihak penerima hibah ‘umra menjual harta tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan tidak ada ahli waris lain untuk mewarisi harta hibah tersebut. Adapun pandangan Ulama Nagari terhadap penjualan hibah ‘umra lebih cenderung menggunakan pendapat Imam Malik. Hal ini disebabkan hibah ‘umra yang berasal dari harta pusaka tinggi tidak bisa dijual dan beralih kepemilikan. Namun, ada juga ulama Nagari Situjuah Banda Dalam yang sependapat dengan pendapat jumhur fuqoha tentang hibah ‘umra ini dengan alasan apabila ada persetujuan dari pihak pemberi hibah ‘umra untuk menjual harta hibah ‘umra yang merupakan harta pusaka tinggi di Minangkabau.