Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menilai pelayanan customer service BMT Agam Madani Tiku V Jprong dari sudut pandang prinsip syariah. Customer service memiliki peranan penting sebagai lini depan dalam memberikan pelayanan dan membangun kepercayaan nasabah. Dalam institusi keuangan syariah, pelayanan seharusnya mencerminkan nilai shiddiq, amanah, tabligh, dan fathanah, yang juga dikenal dengan akronim SATF. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan customer service serta nasabah BMT Agam Madani Tiku V Jorong. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum, pelayanan customer service telah mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah dalam memberikan pelayanan kepada nasabah. Namun, masih ada beberapa tantangan, seperti keterbatasan sumber daya manusia, tidak optimalnya penyampaian informasi terkait produk dan akad, ketidak konsistenan dalam kecepatan pelayanan, serta keterbatasan sarana dan prasarana yang tersedia.