Abstrak
Skripsi ini berjudul : Pelaksanaan Pernikahan terhadap Wali Adhal di Nagari Lareh Nan Panjang Sungai Sariak kecamatan VII Koto Sungai Sariak Perspektif Hukum Islam, ditulis oleh Nabila, NIM 1119069, Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi Tahun 2023 M/ 1445 H. Motivasi penulis meneliti ini dilatar belakangi oleh adanya kasus yang terjadi di Nagari Lareh Nan Panjang Sungai Sariak kasus wali adhal pada prakteknya perkawinan pernikahan tetap dilakukan meskipun walinya adhal. Ditemukan 3 kasus wali adhal yang perkawinannya tetap dilangsungkan dengan dua cara pertama dengan nikah sirri, kedua dengan diwakilkan saja keapda KUA tanpa dihadiri wali. Dalam ajaran hukum Islam ada ketentuan dan aturan pernikahan ketika wali itu adhal. Para ulama menetapkan ketika wali itu adhal ada yang dipindahkan perwaliannya kepada wali jauh dan ada juga yang dilaksanakan oleh wali hakim. Apakah pelaksanaan pernikahan terhadap wali adhal di Nagari Lareh Nan Panjang Sungai Sariak ini sudah sesuai dengan hukum Islam atau tidak. Maka dari permasalahan itulah penulis ingin meneliti permasalahan tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif kualitatif dengan pendekatan empiris. Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini penulis menggunakkan observasi dan mewawancarai pihak-pihak terkait seperti kepala KUA, wali adhal dan pasanga. Sedangkan teknik anlisa data menggunakan teknik analisa data kualitatif yakni deduktif, induktif dan komparatif atau membandingkan. Berdasarkan hasil penalitian dapat dismpulkan sebagai berikut, pertama pelaksanaan pernikahan terhadap wali yang enggan (adhal) di Nagari Sungai Sariak ada yang melakukannya secara sirri (nikah bawah tangan) yang dinikahkan oleh tuangku(tokoh agama). Kedua ada pula yang diwakilan kepada KUA dan KUA yang melaksanakan melaksanakan pernikahan itu. Adapun tinjauan hukum Islam terhadap 2 bentuk pelaksanaan pernikahan wali adhal ini tidak sesuai dengan hukum Islam baik nikah sirri maupun menyerahkan kepada KUA (taukil wali) karena menurt KHI pasal 23 (2) menjelaskan wali adhal itu harus ada putusan pengadilan agama.