Abstrak
Skripsi ini berjudul “Pembayaran Sanksi Adat Untuk Penetapan Nasab Anak Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Nagari Simpang Tonang Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman)” Yang ditulis oleh Neny Tria Ulvades, NIM 1122074 Program Studi Hukum Keluarga Islam ( Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. DJamil Djambek Bukittinggi. Nasab merupakan salah satu aspek penting dalam hukum Islam yang berkaitan dengan identitas, perwalian nikah, kewarisan, dan hubungan kekeluargaan. Di Nagari Simpang Tonang Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman terdapat praktik pembayaran sanksi adat bagi pasangan yang melakukan kehamilan di luar nikah. Setelah sanksi adat dipenuhi, anak yang lahir diakui dan dinasabkan kepada ayah biologisnya menurut adat setempat. Praktik ini menimbulkan permasalahan karena terdapat perbedaan antara ketentuan adat dan hukum Islam mengenai penetapan nasab anak.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan tokoh adat dan masyarakat terhadap praktik pembayaran sanksi adat dalam penetapan nasab anak serta menganalisis kedudukannya menurut hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan perspektif hukum Islam. Adapun dua sumber data yang yang penulis gunakan dalam peneltian ini, yaitu sumber data prime dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembayaran sanksi adat dipandang sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran adat yang bertujuan memulihkan kehormatan keluarga, menjaga ketertiban sosial, dan memberikan efek jera kepada pelaku. Dalam praktiknya, pembayaran sanksi adat menjadi dasar pengakuan sosial terhadap hubungan anak dengan ayah biologisnya. Menurut hukum Islam, pembayaran sanksi adat dapat diterima sebagai bentuk ta'zir dan sarana mewujudkan kemaslahatan sosial. Namun, pembayaran tersebut tidak dapat dijadikan dasar penetapan nasab anak kepada ayah biologis karena bertentangan dengan ketentuan syariat mengenai nasab anak yang lahir dari hubungan zina. Oleh karena itu, praktik tersebut termasuk 'urf fasid karena kebiasaan yang di dipraktekkan oleh masyarakat tersebut bertentangan dengan ketetuntuan syara’. Dengan demikian, pembayaran sanksi adat hanya berfungsi sebagai sarana penyelesaian sosial dalam masyarakat adat dan tidak berpengaruh terhadap status nasab, perwalian nikah, maupun hak kewarisan anak menurut hukum Islam.