Abstrak
Skripsi ini berjudul “ Sanksi Adat Tindak Pidana Zina Ditinjau Menurut Hukum Pidana Islam Di Jorong Sungai Jariang. Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam” yang disusun oleh Rafli Joni Saputra Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah) Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Syech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Sanksi adat merupakan salah satu bentuk penyelesaian perkara yang masih diterapkan dalam masyarakat hukum adat Minangkabau, termasuk terhadap tindak pidana zina. Di Jorong Sungai Jariang, Nagari Lubuk Basung, penyelesaian kasus zina tidak hanya mengacu pada ketentuan hukum positif, tetapi juga diselesaikan melalui mekanisme hukum adat yang berlandaskan falsafah adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk sanksi adat terhadap tindak pidana zina di Jorong Sungai Jariang serta menganalisisnya berdasarkan perspektif hukum pidana Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan tokoh adat, tokoh masyarakat, dan masyarakat Jorong Sungai Jariang, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan literatur yang berkaitan dengan hukum adat dan hukum pidana Islam. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi adat terhadap pelaku tindak pidana zina di Jorong Sungai Jariang meliputi dinikahkan, denda adat berupa sepuluh sak semen dan uang tunai sebesar Rp2.000.000,00/orang, pengucilan sosial, diarak keliling kampung, serta pengusiran dari kampung. Penelitian ini juga menemukan bentuk-bentuk sanksi buang dalam hukum adat Minangkabau, yaitu Buang Siriah, Buang Biduak (Buang Bong Saparuik), Buang Tambika, Buang Sarok, Buang Utang, dan Buang Pulus. Penjatuhan sanksi dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan niniak mamak, pemerintah jorong, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya. Dalam perspektif hukum pidana Islam, sanksi adat tersebut tidak termasuk hukuman hudud, melainkan lebih tepat dikategorikan sebagai hukuman ta'zir karena bentuk dan kadar hukumannya ditetapkan berdasarkan kemaslahatan masyarakat. Secara umum, tujuan sanksi adat sejalan dengan tujuan pemidanaan dalam hukum Islam, yaitu memberikan efek jera, mendidik pelaku, mencegah terjadinya perbuatan serupa, serta menjaga ketertiban dan moral masyarakat. Namun demikian, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan tidak bertentangan dengan syariat Islam maupun hukum yang berlaku di Indonesia.