Abstrak
Skripsi ini berjudul Disparitas Penerapan Sanksi Adat Terhadap Pelaku Zina Perspektif Hukum Pidana Islam (Studi Kasus Di Nagari Sarilamak Kecamatan Harau) yang disusun oleh Zikri Fernanda NIM 1418033 Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi. Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya disparitas penerapan sanksi adat terhadap pelaku zina di Nagari Sarilamak Kecamatan Harau. Bagi masyarakat yang ketahuan berbuat zina maka diberikan sanksi yang berbeda yaitu diarak keliling kampung, didenda 20 sak semen, dan diasingkan dari nagari dan dinikahkan secara agama. Berangkat dari hal tersebut peneliti ingin meneliti bagaimana bentuk disparitas penerapan sanksi adat terhadap pelaku zina di Nagari Sarilamak, dan bagaimana pandangan Hukum Pidana Islam terhadap disparitas penerapan sanksi adat terhadap pelaku zina di Nagari Sarilamak. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan ialah observasi dan wawancara yang dilakukan dengan perangkat nagari, pemangku adat, ,masyarakat dan tokoh agama. Selanjutnya data tersebut penulis analisis dengan menggunakan metode induktif, deduktif dan komperatif. Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan di Nagari Sarilamak Kecamatan Harau, hasil penelitian yang peneliti temukan yaitu terdapat 4 macam sanksi yang diberikan terhadap pelaku zina yaitu pertama sanksi denda 20 sak semen, pelaku zina yang dijatuhkan sanksi ini ialah pelaku zina yang bukan warga Sarilamak tetapi kedapatan melakukan zina di kawasan Jorong Sarilamak, sanksi kedua yaitu diarak keliling kampung, sanksi ini dijatuhkan kepada semua pelaku zina yang kedapatan melakukan zina di kawasan Jorong Sarilamak, sanksi ketiga yaitu diasingkan dari nagari dan dinikahkan secara agama (nikah siri), kedua sanksi ini diberikan kepada pelaku zina yang berasal dari jorong Sarilamak, sanksi ini ditetapkan langsung oleh niniak mamak suku. Sehingga terlihat perbedaan dari keempat sanksi tersebut yaitu asal pelaku zina, Peraturan Nagari (PERNAG) dan kesepakatan niniak mamak. Sedangkan dalam Hukum Pidana Islam, sanksi yang diberikan terhadap pelaku zina ialah didera, dirajam dan dibuang atau diasingkan. Terdapat perbedaan sanksi adat dan sanksi agama terhadap pelaku zina yang diterapkan di Nagari Sarilamak. Namun sanksi tersebut sama-sama bertujuan untuk menumbuhkan efek jera bagi pelakunya. Berpedoman kepada sanksi zina diawal islam yaitu mengurung dan menyakiti dengan cara mencelanya, maka sanksi yang ditetapkan di Nagari Sarilamak mengarah kepada keduanya.