Abstrak
Skripsi yang berjudul “Sanksi Adat terhadap Penghulu berpoligami di Nagari Gurun Kecamatan Harau Perspektif Hukum Islam” ditulis oleh Adil Rahman NIM. 1119.088 pada Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwalul Al-Syaksiyah) di Fakultas Syariah Universitas Islam Negri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukitting 2023 M/1444 H. Motivasi penulis dalam meneliti judul ini adalah karena di Nagari Gurun Kecamatan Harau Seorang penghulu yang berpoligami akan diberikan saksi adat. Seorang penghulu yang memiliki istri lebih dari satu baik secara resmi maupun siri akan diberikan sanksi adat di Nagari Gurun, sanksinya tersebut diberikan langsung ketika sudah ada surat atau laporan masuk ke Kerapatan Adat Nagari (KAN) Gurun. Bahwasannya didalam Islam tidak ada larangan seseorang untuk berpoligami selagi orang tersebut mampu untuk berlaku adil, dan mampu untuk menafkahi istri-istrinya secara lahir dan bathin. Ketika seseorang sudah merasa mampu dengan syarat tersebut diizinkan untuk berpoligami. Begitu juga di Indonesia, syarat untuk berpoligami harus adil, sanggup untuk menafkahi lahir bathin, dan harus ada izin dari Pengadilan Agama. Ketika sudah mencukupi syarat diatas juga sudah untuk berpoligami. Di Nagari penghulu yang berpoligami baik resmi yang sudah ada izin dari Pengadilan Agama maupun siri tetap dijatuhi sanksi adat. Jadi, pokok permasalahannya bagaimana padangan hukum Islam terhadap penjatuhan sanksi adat terhadap penghulu berpoligami di Nagari Gurun, Kecamatan Harau. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field reseach), yang bersifat deskriptif kualtitatif. Sumber data diambil dengan melakukan teknik obsevasi dan wawancara, teknik observasi dilakukan dengan mengamati kejadian yang terjadi di Nagari Gurun, dan teknik wawancara dengan mewawancarai responden yang dibutuhkan. Penelitian ini menggunakan teknik analisis kualitatif. Berdasarkan dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan, pertama, penghulu berpoligami di Nagari Gurun yang dijatuhi sanksi adat, penghulu yang berpoligami dengan perempuan sasuku, penghulu yang berpoligami, tetapi tidak menjalankan prosedur adat perkawinan di nagari Gurun, penghulu yang berpoligami diawali dengan perzinaan, ketiga kasus tersebut diberikan sanksi adat berupa pencabutan gelar datuak dari penghulu tersebut. Kedua, menurut tinjauan hukum Islam, perilaku poligami penghulu diatas merupakan hal-hal yang dilarang dalam Islam. Jadi, penjatuhan sanksi adat terhadap penghulu berpoligami di Nagari Gurun sejalan dengan ajaran Islam, dan sangat sesuai dengan semboyan Minangkabau Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Syarak Managato, Adat Mamakai.