Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Sanksi Adat Kawin Ka Rantau di Nagari Lambah Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam Perspektif 'Urf

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•6 dilihat · 4 unduhan

Abstrak

Skripsi berjudul "Sanksi Adat Kawin Ka Rantau di Nagari Lambah Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam Perspektif 'urf." Yang ditulis oleh Hanifa Rahmah, NIM 1122032, Program Studi Hukum Keluarga Islam (al-Ahwal al-Syakhsiyyah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya ketentuan adat dalam masyarakat Minangkabau khususnya di Jorong Koto Hilalang, yang mewajibkan setiap anggota masyarakat untuk memberitahu dan melibatkan niniak mamak apabila hendak melangsungkan perkawinan. Dalam praktiknya, perkawinan yang dilaksanakan di luar daerah (kawin ka rantau) pada dasarnya sah menurut hukum Islam apabila telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan yang ditetapkan. Namun demikian, perkawinan yang dilangsungkan tanpa sepengetahuan niniak mamak dipandang sebagai pelanggaran terhadap ketentuan adat yang berlaku. Oleh karena itu, fenomena ini menarik untuk dikaji guna memahami bagaimana penerapan sanksi adat terhadap pelaku kawin ka rantau serta kesesuaiannya dengan konsep 'urf dalam hukum Islam. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data berupa wawancara, dokumentasi serta kepustakaan. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah Niniak Mamak, tokoh masyarakat serta orang yang melakukan kawin ka rantau, sedangkan untuk sumber sekunder diperoleh dari buku, artikel, jurnal dan lain sebagainya. Berdasarkan hasil penelitian, dapat simpulkan bahwa pelaksanaan kawin ka rantau tanpa memberitahu Niniak Mamak akan mendapatkan sanksi adat berupa denda yang disebut dengan "maisi adat ka nagari". Penerapan sanksi adat kawin ka rantau didasarkan pada peraturan atau buek adat salingka nagari Jorong Koto Hilalang, pelaku kawin ka rantau baru bisa diproses atau disidang setelah mereka kembali ke kampung halaman. Setelah mereka kembali dan diketahui oleh Niniak Mamak, mereka akan disidangkan oleh Niniak Mamak umpuak atau Niniak Mamak nan barampek yang kemudian akan memutuskan penyelesaian sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku. Sanksi yang diberikan berupa denda adat yang dikenal dengan istilah "sasuku" atau "satangah rupiah" sekitar 3,5 Ameh. Denda adat tersebut wajib dibayarkan dalam jangka waktu enam bulan sejak ditetapkan oleh Niniak Mamak Umpuak. Apabila dalam waktu tersebut denda tidak dibayarkan, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa ditinggalkan sepanjang adat. Selain itu, keluarga yang bersangkutan juga tidak akan dilibatkan dalam berbagai kegiatan dan acara adat yang diselenggarakan di nagarı sampai kewajiban adat tersebut dipenuhi. Ditinjau dari perspektif 'urf, sanksi adat kawin ka rantau merupakan 'urf al-khash atau adat kebiasaan khusus dimana kebiasaan ini hanya berlaku di Jorong Koto Hilalang. Disamping itu sanksi ini memenuhi kriteria sebagai 'urf shahih atau adat yang benar, karena sanksi ini bernilai maslahah dan dapat diterima oleh akal sehat serta tidak bertentangan dengan dalil syara'.

Kata kunci

Kawin Ka Rantau, Sanksi Adat, Niniak Mamak, 'Urf khash, 'Urf shahih

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Sanksi Adat Kawin Ka Rantau di Nagari Lambah Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam Perspektif 'Urf2026 · oai:ais:skripsi:20313